Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Ompong, si Pembegal Karyawati BNI Rara Sitta Stefanie Divonis 7 Tahun

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
6 Februari 2018 | 17:20 WIB
inHukum & Kriminal
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Pelaku pembegalan karyawati BNI Cabang Pematangsiantar, Nasib Hutasoit alias Andi Saputra alias Ompong, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Meski telah divonis selama itu, namun warga Pasar Pagi, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tetap santai, dengan wajah merasa tak bersalah.

Purusan hakim itu diucapkan oleh Lodewijk Ivan Simanjuntak SH,MH dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (6/2/2018) siang sekira pujul 14.15 WIB.

Lodewijk didampingi dua anggota hakim M Iqbal FJ Purba SH,MH dan Risbarita Simorangkir SH menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa Ompong terbukti bersalah telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu korban Rara Sitta Stefanie, Karyawati BNI Cabang Kota Pematangsiantar, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Vonis terdakwa Ompong itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukumannya selama 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha SH.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian, meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah pernah dihukum atau residivis. Sedangkan hal meringankan, tidak ditemukan.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama Ranjal Septo Sepriadi Malau (meninggal dunia) pada hari Rabu, 25 Oktober 2017 sekira pukul 19.45 Wib di Jalan Dipenogoro Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Awalnya terdakwa Ompong dan Ranjal berboncengan mengendarai sepedamotor Merk Honda Vario warna Putih BK3318TBG melintas di Jalan Dipenogoro kemudian keduanya mendekati sepedamotor dikendarai korban dari arah sebelah kiri.

Ranjal menggunakan tangan kanannya menarik 1 buah tas sandang warna cokelat yang tergantung pada sepedamotor korban, sedangkan terdakwa Ompong membawa kabur sepedamotor Honda Vario warna Putih BK 3318 TBG dengan kecepatan tinggi ke arah Jalan Melanthon. Korban Rara Sitta Stefanie berupaya mengejar keduanya, namun naas meninggal setelah terjatuh dari sepedamotornya.

Tim buser Poldasu berhasil menangkap Ompong dengan dihadiahi timah panas di kakinya. Sedangkan Ranjal juga berhasil ditangkap, namun akhirnya tewas ditembak setelah melakukan perlawanan.

Adapun isi tas korban yakni uang sebanyak Rp 250 ribu, 1 lembar Kartu Tanda Penduduk, 1 lembar kartu ATM Bank BNI, 6 lembar kartu Kredit Bank BNI dan 1 unit HP merek Samsung J5 Pro warna Hitam.

Sementara itu terdakwa Ompong dengan singkat dan nyantai menyatakan menerima vonis tersebut. JPU Firdaus Maha SH juga menerima vonis terdakwa Ompong.

Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Lodewijk Ivan Simanjuntak SH MH menutup persidangan. “Sidang kami tutup”,ujar Lodewijk mengakhiri dan menutup persidangan.

Penulis : Freddy Siahaan

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Truk Tangki CPO milik Pengusaha Kaya PT DJAT ini Gunakan Solar Subsidi Pertamina
Hukum & Kriminal

Truk Tangki CPO milik Pengusaha Kaya PT DJAT ini Gunakan Solar Subsidi Pertamina

byRestorasidaily.com
20 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Di jalanan, mungkin anda sering melihat truk tangki pengangkut CPO (Crude Palm Oil). Kendaraan roda enam...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails
Wesly Silalahi Diduga akan Kembalikan Setoran Uang 32 ASN yang Dijanjikan Jabatan Eselon
Hukum & Kriminal

Wesly Silalahi Diduga akan Kembalikan Setoran Uang 32 ASN yang Dijanjikan Jabatan Eselon

byRestorasidaily.com
7 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Isu dugaan praktek jual-beli jabatan dalam rotasi - mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Sebanyak 3.871 Rumah di Asahan Sumut Terendam Banjir

9 November 2017 | 10:47 WIB
Peristiwa

Pelajar Madrasah Aliyah Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Avanza

5 Februari 2018 | 14:52 WIB
Hukum & Kriminal

Cabuli Anak Tiri, Effendi Purba Pantas Dihukum Lama

10 November 2017 | 00:02 WIB
Karo

Kurang dari 24 Jam, Polsek Tigabinanga Tangkap Pelaku Penikaman Saragih

18 Januari 2018 | 19:49 WIB
Berita

Buka Pasar Lelang Komoditas, Bupati Simalungun Berharap Pasar Lelang Dapat Mempermudah Pemasaran Hasil Pertanian 

5 Juli 2023 | 10:29 WIB
Berita

Wakil Bupati Simalungun : ” Narkoba Musuh Kita Semua “

2 Juni 2021 | 16:39 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Tak Mampu Tertibkan Pedagang Kartu Internet Bebas Pergunakan Trotoar Jalan

17 Februari 2018 | 18:23 WIB
Pematangsiantar

Pagi Sebelum Peristiwa Kecelakaan, Horas Siregar Ajak Istri Beribadah ke Gereja

29 Januari 2018 | 23:41 WIB
Berita

Sumut Punya Media Online Terbanyak di Indonesia

29 November 2024 | 12:32 WIB
Pematangsiantar

APBD 2026 Dibahas: Pematangsiantar Kurangi Belanja Usai Transfer Pusat Dipotong Rp190 Miliar

21 November 2025 | 20:23 WIB
Berita

Ratakan Tanah, Ekskavator Rusak Drainase

13 September 2021 | 21:04 WIB
Berita

Susanti Dewayani Menghadiri Perayaan Syukuran Awal Tahun sekaligus Orientasi Pelayanan Tahun 2024 Oikumene Inklusif di HKBP Resort Martoba Pematangsiantar

27 Januari 2024 | 13:36 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar