Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Ompong, si Pembegal Karyawati BNI Rara Sitta Stefanie Divonis 7 Tahun

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
6 Februari 2018 | 17:20 WIB
inHukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Pelaku pembegalan karyawati BNI Cabang Pematangsiantar, Nasib Hutasoit alias Andi Saputra alias Ompong, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Meski telah divonis selama itu, namun warga Pasar Pagi, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tetap santai, dengan wajah merasa tak bersalah.

Purusan hakim itu diucapkan oleh Lodewijk Ivan Simanjuntak SH,MH dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (6/2/2018) siang sekira pujul 14.15 WIB.

Lodewijk didampingi dua anggota hakim M Iqbal FJ Purba SH,MH dan Risbarita Simorangkir SH menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa Ompong terbukti bersalah telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu korban Rara Sitta Stefanie, Karyawati BNI Cabang Kota Pematangsiantar, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Vonis terdakwa Ompong itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukumannya selama 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha SH.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian, meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah pernah dihukum atau residivis. Sedangkan hal meringankan, tidak ditemukan.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama Ranjal Septo Sepriadi Malau (meninggal dunia) pada hari Rabu, 25 Oktober 2017 sekira pukul 19.45 Wib di Jalan Dipenogoro Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Awalnya terdakwa Ompong dan Ranjal berboncengan mengendarai sepedamotor Merk Honda Vario warna Putih BK3318TBG melintas di Jalan Dipenogoro kemudian keduanya mendekati sepedamotor dikendarai korban dari arah sebelah kiri.

Ranjal menggunakan tangan kanannya menarik 1 buah tas sandang warna cokelat yang tergantung pada sepedamotor korban, sedangkan terdakwa Ompong membawa kabur sepedamotor Honda Vario warna Putih BK 3318 TBG dengan kecepatan tinggi ke arah Jalan Melanthon. Korban Rara Sitta Stefanie berupaya mengejar keduanya, namun naas meninggal setelah terjatuh dari sepedamotornya.

Tim buser Poldasu berhasil menangkap Ompong dengan dihadiahi timah panas di kakinya. Sedangkan Ranjal juga berhasil ditangkap, namun akhirnya tewas ditembak setelah melakukan perlawanan.

Adapun isi tas korban yakni uang sebanyak Rp 250 ribu, 1 lembar Kartu Tanda Penduduk, 1 lembar kartu ATM Bank BNI, 6 lembar kartu Kredit Bank BNI dan 1 unit HP merek Samsung J5 Pro warna Hitam.

Sementara itu terdakwa Ompong dengan singkat dan nyantai menyatakan menerima vonis tersebut. JPU Firdaus Maha SH juga menerima vonis terdakwa Ompong.

Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Lodewijk Ivan Simanjuntak SH MH menutup persidangan. “Sidang kami tutup”,ujar Lodewijk mengakhiri dan menutup persidangan.

Penulis : Freddy Siahaan

Share20Tweet13SendShare

Berita Terkait

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “
Berita

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

byRestorasidaily.com
13 April 2026 | 18:32 WIB

Restorasidaily | Lubuk Pakam, Sumatera Utara  Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Lbp, pihak Tergugat Abdul Rajak Halifah Ali melalui...

Read moreDetails
Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya
Berita

Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya

byRestorasidaily.com
3 April 2026 | 11:21 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, sudah selayaknya mengganti jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ)...

Read moreDetails
Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI
Berita

Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI

byRestorasidaily.com
2 April 2026 | 18:49 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar MA, sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Ka Kankemenag...

Read moreDetails
Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor
Hukum & Kriminal

Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor

byRestorasidaily.com
1 April 2026 | 15:32 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Kepercayaan Negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Andika Mulia SPd, MSi sebagai Kepala Kantor...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Satu Hari Pasca Dilantik Kabag Sumda, Kompol Edward Sihombing Tewas Mendadak di Polda Sumut

20 Februari 2018 | 10:37 WIB
Peristiwa

Hanya Satu RT di Bekasi yang Larang Warga Memelihara Anjing

26 September 2017 | 21:53 WIB
Karo

Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2018

15 Desember 2017 | 17:12 WIB
Berita

Kapoldasu Launching Penanaman Sejuta Pohon di KDT Tongging

19 Oktober 2019 | 10:51 WIB
Nasional

Eggi Sudjana Resmi Di LP kan Ke Bareskrim Polri

5 Oktober 2017 | 21:13 WIB
Berita

Pintu Masuk ke Ruang Kerja Sekda Nonaktif Pematangsiantar Dirusak dan Diganti Kuncinya.

13 November 2019 | 16:42 WIB
Berita

Gara-gara Film Sang Prawira, Bupati Karo Dipanggil Kapolda Sumatera Utara

28 November 2019 | 17:17 WIB
Berita

Ada 4 Proyek di Lapangan Parkir Pariwisata. Kusdianto : “Itu Sesuai Juknis Kementerian Pariwisata”

30 Agustus 2019 | 15:20 WIB
Olahraga

Turnamen Bupati Cup U-16 Samosir Resmi Digulir

1 Oktober 2017 | 18:44 WIB
Regional

Ini Putusan Mahkamah Agung Soal Ijazah JR Saragih

12 Februari 2018 | 15:42 WIB
Berita

Lantik 99 Pejabat, Bupati Karo Tekankan Pahami Sasaran Pembangunan

3 November 2019 | 20:25 WIB
Regional

Simpan Sabu di Bawah Pohon Sawit, Suprat Diciduk Polisi

19 Februari 2018 | 23:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar