Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Miliki Sabu 0,14 Gram, Pemuda Ini Dituntut 5,5 Tahun

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
4 Oktober 2017 | 16:10 WIB
inRegional
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily – Terdakwa kepemilikan sabu seberat 5,5 gram, Khoirul Huda alias Irul (21), terlihat lesu ketika dirinya dituntut 5,5 tahun penjara. Pemuda, warga Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba juga didenda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (4/10 2017) sekira pukul 14.45 WIB.

Jaksa menjelaskan berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

Terdakwa ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (22/4 2017) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba. Dari terdakwa disita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.

Mendengarkan itu Majelis hakim diketuai Lodewyk Ivan Simanjuntak SH MH menyarankan supaya terdakwa dan penasehat hukum prodeo nya mempersiapkan nota pembelaan atau Pledoi baik secara lisan maupun tertulis kemudian sidang ditunda hingga hari Rabu (11/10 2017) mendatang. (Aan)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Menodongkan Senpi ke Anggota Polisi Militer, Sopir Go-Car Diserahkan ke Polres Pematangsiantar

25 Maret 2018 | 18:10 WIB
Berita

Siaga Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Pastikan Setiap Senjata dalam Kondisi Baik

14 Desember 2023 | 20:32 WIB
Berita

Penyelewengan Dana BOS SMA di Kabupaten Simalungun. Sejumlah Pejabat Lembaga Diduga Minta Jatah

22 Juli 2023 | 22:51 WIB
Berita

HIMAPSI : “Makzulkan Hefriansyah dari Jabatan Walikota Pematangsiantar”

19 Februari 2020 | 12:41 WIB
Peristiwa

Tabrak Kereta Vario, PNS Satpol PP Siantar Luka Berat, Kereta Dinas Ringsek

19 September 2017 | 13:21 WIB
Hukum & Kriminal

Tempo 10 Hari, Personil Polres Simalungun Ringkus 30 Bandar dan Kurir Sabu

23 Januari 2018 | 16:05 WIB
Pematangsiantar

Diduga Beraroma “Maksiat”, Tina Refleksi dan Ratu Alis Resahkan Masyarakat

17 Desember 2017 | 12:18 WIB
Pematangsiantar

Adiknya Ditangkap Kasus Sabu-Sabu, Walikota Hefriansyah ; “Biar Aja Situ, Biar Dirasain Buah Hasil Tangannya”

17 Maret 2018 | 23:08 WIB
Simalungun

Advertorial

17 April 2023 | 12:06 WIB
Berita

Seorang Karyawan PT STTC Tewas dengan Kepala Terputus di Rel Kereta Api

17 Desember 2021 | 14:46 WIB
Hukum & Kriminal

Ompong, si Pembegal Karyawati BNI Rara Sitta Stefanie Divonis 7 Tahun

6 Februari 2018 | 17:20 WIB
Sibolga

Camat Sosorgadong Ajak Warga Tingkatkan Kesadaran Gotong Royong

13 Maret 2018 | 20:55 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar