Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Miliki 34,72 gram Ganja, Jim Silalahi Dituntut Hukuman 5,6 Tahun Penjara

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
4 Desember 2017 | 23:42 WIB
inRegional
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Terdakwa Jim Kristian Silalahi dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta dengan subsidair 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamat Riadi SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pada hari Senin (4/12/2017) sore.

Jaksa menjelaskan berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan memiliki atau menyimpan narkotika golongan I jenis tanaman dengan berat 34,72 gram sebagaimana melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam  pemberantasan narkotika Sedangkan hal meringankan terdakwa berterus terang mengakui kesalahannya, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Terdakwa ditangkap sat narkoba Polres Siantar di Jalan Parapat Gang Nauli, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun pada hari Kamis (27/7/2017). Sekira pukul 22.00 WIB. Dari terdakwa disita barang bukti 30 paket narkotika jenis ganja, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah plastik transparan dan 2 lembar kertas kelender.

Sementara itu terdakwa Jim Kristian Silalahi melalui penasehat hukumnya Erwin Purba SH menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Mendengarkan itu Majelis hakim diketuai Lodewijk Ivan Simanjuntak SH MH menutup persidangan hingga hari Rabu (11/12 2017) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. (Fred)

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Karo Buka Pendaftaran Panwascam

19 November 2019 | 20:54 WIB
Karo

Dandim 0205 Tanah Karo Gelar ” Coffee Morning ” bersama Wartawan dan LSM

19 Desember 2017 | 17:52 WIB
Berita

Bupati Karo Terima Kunjungan Panitia Pencanangan Tahun GBKP 2020

16 Desember 2019 | 15:54 WIB
Berita

Dipecat Sepihak, Derwisyah SPdI Menangis Batin. Pejabat Kemenag Terima Setoran Uang, Tak Peduli Kesewenangan Ketua Yayasan

8 Agustus 2024 | 08:41 WIB
Regional

Satres Narkoba Simalungun Ringkus Kaki Tangan Bandar Sabu Pematangsiantar

15 Februari 2018 | 22:02 WIB
Berita

Bupati Simalungun Perintahkan Instansi Terkait Tinjau Kerusakan Irigasi di Nagori Sigodang Barat dan Nagori Sipoldas

29 Januari 2024 | 22:42 WIB
Berita

Campuran Adukan Semen dan Pasir Proyek Drainase Jalan Rakutta Sembiring Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

30 Agustus 2023 | 18:49 WIB
Peristiwa

Sebanyak 5 Tahanan Polsek Kutalimbaru Kabur

22 November 2017 | 10:09 WIB
Berita

Kualitas dan Kuantitas Tak Diragukan,  Terkelin Brahmana Welcome Festival Kopi Karo 2020

11 Desember 2019 | 15:40 WIB
Berita

HIMAPSI : “Makzulkan Hefriansyah dari Jabatan Walikota Pematangsiantar”

19 Februari 2020 | 12:41 WIB
Regional

Bupati Simalungun Panen Raya Komoditi Cabai Merah di Kecamatan Purba. 

29 Juli 2023 | 21:27 WIB
Olahraga

Yuk Intip Prediksi Juventus vs AS Roma: Meredam Amarah Serigala Ibu Kota

23 Desember 2017 | 10:15 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar