Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Miliki 19 Paket Pil Ekstasi, Mantan Pegawai BRI Santai Divonis 12 Tahun Penjara

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
12 Februari 2018 | 20:44 WIB
inRegional
0

 

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Terdakwa kepemilikan 19 paket pil ekstasi, Irfan Pulungan alias Ifan (27) terlihat santai menerima putusan (vonis) majelis hakim Pengadilan Negri Pematangsiantar. Mantan pegawai BRI cabang Pematangsiantar ini divonis selama 12 tahun penjara, di dalam sebuah persidangan yang digelar, Senin (12/2/2018) siang.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ifan melalui Penasehat Hukum Prodeo, Alex Harefa SH telah mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis untuk memohon supaya hukuman terdakwa diringankan, karena terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

Namun majelis hakim diketuai Fitra Dewi SH MH tetap saja menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Vonis terdakwa itu sama halnya tuntutan hukuman terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert O Damanik SH.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sesuai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak mendukung program Pemerintah yang sedang galak galaknya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Terdakwa Ifan ditangkap hari Sabtu, 12 Agustus 2017 sekira pukul 19.30 WIB di rumah kos Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamaan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Dari terdakwa disita barang bukti 19 butir Pil Ekstasi terdiri dari 10 butir pil warna hijau dan 9 butir pil warna merah muda dan 17 butir pil warna range di halaman belakang di bawah jendela.

Berdasarkan berita acara analisis laboratorium barang bukti narkotika Nomor LAB : 6199/NNF/2017 tanggal 21 Agustus 2017 oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Medan yang dalam pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 plastik bening berisi 9 tablet warna Merah Muda berat bersih 2,60 gram dan 1 plastik bening berisi 10 tablet warna hijau berat bersih 2,80 gram berstatus positif MDMA, serta terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan 1 plastik bening berisi 17 tablet warna Orange berat bersih 3,96 gram negatif mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi positif mengandung Paracetamol dan Caffeine.

“Masih ada kesempatan tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa. Sidang kamu tutup”, ungkap Fitra Dewi mengakhiri sekaligus menutup sidang.

Penulis : Fernandho
Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails
Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Menerima Kunjungan Mahasiswa Program PMM, Bupati Simalungun Dinobatkan sebagai Tokoh Inspirasi

23 Oktober 2023 | 16:17 WIB
Hukum & Kriminal

Armi Siregar Terancam “Pecat” Jika Terbukti Bersalah Keluarkan Apin Lehu dari Rutan Mandailing Natal

26 Januari 2018 | 20:18 WIB
Peristiwa

Tabrakan beruntun di Jalinsum Siantar – Parapat, 5 Orang Dilarikan ke RS Horas Insani

6 Oktober 2017 | 21:53 WIB
Berita

Peduli Kawasan Danau Toba, Poltekpar Palembang dan Medan Gelar Bimtek Sadar Wisata

16 Desember 2019 | 16:05 WIB
Peristiwa

Tabung Pengolahan Tapioka Meledak, 2 Pekerja Luka Bakar

1 Maret 2018 | 23:49 WIB
Berita

Cara Duduk Bupati Simalungun Menghadapi Komisioner KPU dan Bawaslu Tidak Sopan

10 Maret 2023 | 11:25 WIB
Berita

Rem Blong, Dum Truk Tabrak Sepeda Motor dan Panel Box Traffic Light

19 Mei 2021 | 15:00 WIB
Nasional

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Setya Novanto

2 Juli 2017 | 17:45 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Menyerahkan DHKP SPPT PBB P-2 kepada seluruh Camat

28 Maret 2024 | 20:04 WIB
Berita

Bobby Nasution ; “Untuk Siantar Lebih Baik, Pilih Wesly – Herlina”

18 November 2024 | 21:30 WIB
Sibolga

Kapolsek Pandan Apresiasi Pembentukan Pengurus Mitra Kamtibmas Kelurahan Pondok Batu

13 April 2018 | 14:45 WIB
Berita

Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Karo

4 November 2019 | 21:16 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar