Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Kinerja Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) patut dianggap mengecewakan. Mereka tidak pernah sekalipun melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap SPBU 14.211.212 Serbelawan, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Rekayasa dan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM Subsidi (Pertalite dan Solar) seperti pemalsuan dokumen, data fiktif, hingga manipulasi peruntukan dari instansi penerbit, serta kerjasama Operator nakal di SPBU 14.211.212 Serbelawan dengan sejumlah warga, diduga telah sering terjadi.
Hasil investigasi wartawan Restorasidaily.com, Minggu (11/10/2026) di SPBU milik Apeng alias Adrian, didapati sejumlah warga yang tidak menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM Subsidi menggunakan jerigen dari Dinas berwenang, tetap dilayani oleh operator SPBU. Bahkan operator SPBU diduga menerima uang pelicin dari warga agar mendapatkan BBM Subsidi.
“surat rekomendasi rata-rata gak ada dibawa pak. Petugasnya sudah pada kenal sama yang biasa beli pakai jerigen. Soal barkode pembeliannya, petugasnya yang tahu caranya pak. Kayak saya, tinggal datang aja, langsung dikasih kok”, ucap seorang pembeli yang enggan menyebut namanya.
Tak hanya itu, ditemukan juga beberapa warga membawa surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi/UMkm Pemkab Simalungun. Setelah ditelusuri, ternyata surat rekomendasi pembelian BBM Subsidi merupakan hasil rekayasa data dan peruntukannya melalui surat keterangan dari Pangulu Nagori (Kepala Desa).
Seperti yang dilakukan Kamirin, warga Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok. Dia memiliki surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM yang ditandatangani Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM, Sri Juliana Purba SE,MSi, tanggal 9 September 2026.
“ada, saya punya surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Simalungun. Yang bantu saya si Yogi, sering di SPBU Serbelawan. Selain untuk pertanian, pertalite saya jual eceran. Apa salahnya?”, kata Kamirin saat diwawancarai.
Di dalam surat rekomendasi tersebut, Kamirin diperbolehkan membeli Pertalite sebanyak 582 liter setiap minggu dengan data memiliki 3 Mesin Cuci Steam Mobil/Motor, 2 Kompresor Diesel (Tambal Ban), dan 2 Pembuat Tepung.
Setelah dicari tahu kebenarannya, ternyata Kamirin telah merekayasa data melalui bantuan surat keterangan Pangulu Nagori Pematang Dolok Kahean agar memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM. Kamirin sama sekali tidak memiliki seluruh alat/mesin yang dituliskan di dalam surat rekomendasi tersebut. Untuk memperoleh surat rekomendasi, Kamirin diduga membayar jutaan rupiah kepada oknum tertentu di Dinas Koperasi dan UMKM Simalungun.
Pangulu Nagori Pematang Dolok Kahean, Alindawaty, mengatakan bahwa dirinya pernah menandatangani surat keterangan milik Kamirin. Setahu Alimdawati, Kamirin memiliki usaha Doorsmeer di Nagori Dolok Kahean, serta usaha jual BBM eceran di Nagori Pematang Dolok Kahean.
“iya surat keterangan saya yang tandatangani. Ada doorsmeer Pak Kamirin di Dolok Kahean. Kalau di Pematang Dolok Kahean, bapak itu buka usaha kedai dan jual pertalite eceran juga. Soal alat/mesin, saya gak cek kebenarannya”, ungkap Alimdawati.
Sementara, Pangulu Nagori Dolok Kahean, Pipit Hariadi, tidak begitu menanggapi konfirmasi. Melalui pesan WhatsApp, Pipit Hariadi menganggap hal biasa bagi Kamirin mendapatkan surat rekomendasi untuk menjual pertalite secara eceran.
“biasa itu bang, penjual eceran pake rekomendasi dari desa”, sebutnya.
Dengan adanya rekayasa surat keterangan Pangulu Nagori dan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi/UMKM Pemkab Simalungun, serta kerjasama Operator SPBU dengan warga yang membeli BBM Subsidi di SPBU Serbelawan milik Apeng alias Adrian tersebut, diharapkan BPH Migas dan pejabat berwenang di PT Pertamina dapat bertindak tegas agar penyaluran BBM Subsidi tidak disalahgunakan. (Silok)






