Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Dituntut 9 Tahun, Pendamping Pelatih Pramuka ini Tersenyum Divonis 7 Tahun Penjara

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
5 Desember 2017 | 21:16 WIB
inRegional
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Oknum pendamping pelatih Gerakan Pramuka SMP Negeri 4 Kota Pematangsiantar, Afrizal Syahputra Lubis (22) yang menjadi terdakwa atas kasus pencabulan (sodomi) terhadap tujuh siswa, terlihat tersenyum ketika dirinya divonis selama 7 tahun kurungan penjara. Putusan majelis hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 9 tahun penjara.

Terdakwa Afrizal Syahputra Lubis (22), warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dipimpin oleh Fitra Dewi SH MH, Selasa (5/12 2017) sore.

Dalam amar putusan, Hakim Fitra Dewi, SH menjelaskan, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka hukuman ditambah selama 3 bulan penjara. Vonis terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henni A Simandalahi,SH.

Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana. Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan para anak korban menjadi trauma dan malu serta meresahkan masyarakat sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya sekaligus berjanji tidak mengulangi perbuatannya itu.

sodomi itu dilakukan terdakwa dirumahnya pada hari Senin (27/7 2016) sekira pukul 16.30 wib, hari Selasa (10/1 2017), hari Sabtu (21/1 2017), hari Sabtu (20/5 2017) sekira pukul 15.30 wib, hari Jumat (7/7 2017), hari Selasa (11/7 2017) dan hari Senin (17/7 2017) terhadap empat orang saksi korban yakni DA (15), MRDPR (14), AA (14), LM (14), HA (15), MAP (15) dan ANR (15).

Hari Rabu (27/7 2016) sekira pukul 12.00 wib korban DA dan LMD pulang dari sekolah melewati kios milik terdakwa dijalan Sudirman kemudian terdakwa memanggil dan menyuruh korban DA singgah ke kiosnya lalu mempertanyakan apa korban merupakan anak pramuka dan regu berapa. korban DA pun menjawab regu garuda dan korban LMD menjawab regu kalajengkik. Terdakwa menyuruh kedua korban masuk kedalam kiosnya dan memberikan minuman aqua.

Sekitar pukul 16.00 wib korban LMD permisi pulang kerumahnya. Terdakwa pun menawarkan mengantarkan kedua korban dengan bonceng tiga mengendarai sepedamotor kemudian terdakwa mengantarkan korban LMD pulang. Hanya saja terdakwa menolak mengantarkan korban DA pulang melainkan membawa kerumahnya dengan alasan sekalian sholat Ashar bersama. Ajakan itu pun dituruti korban DA.

Setelah meletakkan sarung di ruangan sholat korban DA kekamar mandi untuk mengambil air wudhu. Saat itu terdakwa masuk kekamar mandi sembari menutup setengah pintu kamar mandi. Terdakwa secara sponta mengusuk bahu korban DA dengan kedua tangannya selama 5 menit dengan alasan korban DA dilihat merasa capek. Korban mengaku belum pernah menonton video porno menjawab pertanyaan terdakwa tetapi terdakwa menyuruh korban DA memakai sarung dan membuka celananya. Korban DA menolak tapi terdakwa tetap memaksa membuka tali pinggang celana korban sembari mengancam sebagai senior kemudian terdakwameraba- raba alat kelamin korban DA dari luar celana sekolah dengan alasan untuk kesehatan.

Korban DA tetap menolak disuruh membuka celana nya tapi terdakwa tetap membuka celana sekolah dan celana dalam korban DA hingga sebatas lutut kaki lalu terdakwa memegang alat kelamin korban DA sembari memijit mijit sebanyak 5 kali. Korban DA berusaha melarang dengan menepis tangan kanan terdakwa tapi tangan kiri terdakwa tetap memegang alat kelamin korban DA. Korban mendorong tubuh terdakwa dengan alasan mau pulang. Usaha itu pun berhasil membuat korban DA keluar dari kamar mandi dan memakai celananya. Terdakwa menawarkan memberikan uang Rp 10 ribu untuk ongkos tapi korban DA menolak dengan langsung menuju pintu keluar rumah dan memakai sepati lalu lari.

Begitupun terdakwa tidak merasa puas melainkan tetap nekat melakukan perbuatan yang sama terhadap korban lainnya. Dimana hari Selasa (10/1 2017) sekira pukul 13.00 wib terhadap korban MRDP, hari Sabtu (21/1 2017( sekira pukul 15.00 wib terhadap korban AA, hari Sabtu (20/5 2017) sekira pukul 15.30 wib terhadap korban LMD, hari Jumat (7/7 2017) sekira pukul 17.30 wib terhadap korban HA, hari Selasa (11/7 2017) terhadap korban MAP, hari Senin (17/7 2017) sekira pukul 11.30 terhadap korban ANRS. Selain memegang alat kelamin,terdakwa juga memasukkan jari tangannya kelubang dubur beberapa oeang korban tersebut kemudian menyerahkan uang Rp 10 ribu dan mengantarkan pulang mengendarai sepedamotornya.

Akibat perbuatan terdakwa itu para korban mengalami sakit dan trauma sesuai Visum et Repertum No. 5859/VI/UPM/VER/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. Susanna dokter pada RSU Daerah Dr. Djasamen Saragih. Terdakwa dijerat melanggar pasal 292 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.

Usai membacakan vonis terdakwa itu Fitra menutup persidangan dengan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa untuk berpikir pikir, menerima atau banding atas vonis terdakwa tersevbut. (Nandho)

Share34Tweet21SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Ketua FKUB Beri Sambutan, Kepala BKPPD Simalungun Sibuk Main Ponsel

15 November 2022 | 22:15 WIB
Peristiwa

Ditemukan Berjarak 4 KM, Jasad Mahala Lumbanraja Nyangkut di Batang Kayu

21 Desember 2017 | 19:40 WIB
Simalungun

Aksi Unjukrasa FORMIKOM di Kantor Bupati Simalungun Diwarnai Ledakan Mercon

24 Januari 2018 | 00:42 WIB
Peristiwa

Belum Mahir Berkendara, Siswi SMA Methodist Tabrak Kaki Pengendara Lain

19 November 2017 | 08:34 WIB
Pematangsiantar

Catatan Kecil Pasca 100 Hari Kepemimpinan Hefriansyah SE sebagai Walikota Pematangsiantar

10 Desember 2017 | 12:30 WIB
Berita

Hadiri Pisah Sambut Dandenpom I/1 pematangsiantar. Bupati Simalungun Ajak Tetap Menjaga Kebersamaan

29 Januari 2024 | 22:48 WIB
Peristiwa

Memalukan ! Pengendara Go-Jek Terjaring Operasi Zebra Toba 2017

1 November 2017 | 18:50 WIB
Pematangsiantar

Jelang UNBK, 78 SMA dan 79 SMK se Siantar-Simalungun Hadapi Kendala Fasilitas Komputer

9 Maret 2018 | 14:41 WIB
Berita

APH Diminta Usut Dana KSM Kemenag Pematangsiantar

9 Agustus 2024 | 00:41 WIB
Regional

Kebenaran di Balik Trik Menghidupkan Lampu Tanpa Aliran listrik

14 September 2017 | 23:27 WIB
Berita

Masjid Al-Jihad “Korban” Proyek Plaza Telkom Tak Kunjung Dibangun Kembali. KNPI Pematangsiantar Somasi PT Telkom

19 November 2019 | 22:43 WIB
Berita

KPK Tangkap Tangan Walikota Medan Bersama 6 Orang Lainnya

16 Oktober 2019 | 10:09 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar