Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Penegasan larangan Menteri Agama bersama Menteri Pendidikan dan Ombudsman untuk pengutipan uang perpisahan (wisuda) di seluruh satuan pendidikan termasuk Madrasah, sepertinya dianggap sepele oleh Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni SAg.
Tanpa melalui rapat Komite serta telah diprotes beberapa guru dan orang tua siswa-siswi Kelas XII, Dianti Kesuma Wahyuni diduga telah memerintahkan seluruh Wali Kelas melakukan kutipan uang perpisahan sebesar Rp 215.000, (Dia Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) kepada para siswa.
Berdasarkan pengakuan seorang siswi Kelas XII-3, Nadin, membenarkan bahwa dirinya bersama seluruh siswa-siswi MAN Simalungun telah membayar uang perpisahan sejumlah Rp215.000. Uang perpisahan sebanyak itu merupakan arahan dari Wali Kelas XII-3, Sri Oktaviani, tanpa menjelaskan rincian biaya apa saja dalam penggunaannya.
“iya Om, kemarin perpisahan kalau tidak salah tanggal sebelas april. Kelas dua belas tiga, dengan Nadin, Om. Dua ratus lima belas ribu kalau tidak salah Om. Orangtuanya gak dipanggil, tapi biaya-biaya gitu kurang tahu untuk apa aja Om. Kemarin itu wali kelas, Bu Sri Oktaviani ngasih tahu dua ratus lima belas itu sudah semua. Itu sudah sama makanan, teratak, pentas, sana dapat potobut gitu”, kata Nadin, saat diwawancarai melalui WhatsApp, Rabu (6/5/2026).
Plt Kepala MAN Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni, saat ditemui di ruangan Kasi Pendis Kemenag Simalungun mengaku penetapan uang perpisahan sudah melalui rapat Komite bersama orang tua. Bahkan untuk tidak dipersalahkan, dirinya menyatakan sebagian biaya kegiatan perpisahan dari Dana Komite MAN.
“saya gak tahu menahu soal kutipan uang perpisahan. Itu sudah disepakati rapat komite dan sebagian dibantu komite”, ucapnya.
Beberapa jam kemudian, Dianti Kesuma Wahyuni mengirim pernyataan melalui WhatsApp. Disebutkannya, uang perpisahan merupakan hasil rapat para siswa-siswi bersama Wali Kelas dan pengurus Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM).
“ok. Pak terimakasih untuk fn nya semoga bisa menjawab sebagian pertanyaan bapak yg blom sempat sy jwb. Selanjutnya sy menambahkan bahwa uang perpisahan itu adalah partisipasi suka rela anak2 dari tabungan mereka, yang jumlahnya mereka sepakati berdasarkan musyawarah anak2 dengan w. Kelas dan anggota OSIM sebagai panitia…
Jadi baik persiapan dan bentuk acara perpisahan murni adalah konsep mereka yg di komunikasi dahulu dengan wali kelas sebagai pendamping kegiatan anak2,juga diketahui oleh orangtua dan komite. Dan kegiatan perpishan itu juga dihadiri oleh orangntua siswa dan komite Madrasah”, ungkapnya.
Dianti Kesuma Wahyuni juga disinyalir telah memerintahkan seluruh Wali Kelas untuk diduga memaksa menghadirkan seluruh siswa-siswi MAN Simalungun agar membuat dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak ada pemaksaan kutipan uang perpisahan.
Menurut informasi, sebagian hasil kutipan uang perpisahan dari seluruh siswa-siswi Kelas XII, dibelikan pakaian untuk seluruh guru MAN Simalungun. (Silok)





