Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto Medan Curi Listrik

Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto Medan Curi Listrik

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
20 April 2025 | 21:01 WIB
inBerita, Peristiwa, Sumatera Utara
0

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara 

 

Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, diduga melakukan pencurian listrik. Para pedagang memanfaatkan jaringan liar melalui tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).

Pencurian listrik ini disinyalir sudah terjadi beberapa bulan belakangan ini, Para pedagang angkringan di Jalan Gatot Subroto encuri listrik karena tanpa dilengkapi meteran listrik serta tidak membayar rekening listrik sebagaimana mestinya.

Pantauan wartawan Restorasidaily.com, Minggu malam (19/4/2025), terdapat puluhan pedagang angkringan memanfaatkan listrik di sepanjang Jalan Gatot Subroto.

Meski dilakukan secara ilegal, jaringan liar yang dimamnfaatkan para pedagang angkringan ini tidak mendapatkan tindakan dari PLN. Terlebih lagi keberadaaan pedagang angkringan terang-terangan membuka usaha dan mangkal di jalan utama ama Kota Medan tersebut.

Ulah para pedagang angkringan itu bisa berdampak buruk atas keselamatan masyarakat sekitar. Kabel listrik yang digunakan, diragukan keamanannya. Bahkan kabel yang menjulur di tanah terlihat tersambung dengan isolatif, sementara kabel yang dihubungan ke tiang PJU dengan memasangkan colokan terbuka tanpa pengaman.

Menyikapi tindakan ilegal para pedagang angkringan tersebut, Praktisi Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH berpendapat bahwa itu telah bertentangan serta melanggar Undang-undang

Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di dalamnya diatur tentang penyelenggaraan  ketenagalistrikan, termasuk ketentuan tentang penggunaan listrik yang sah dan sanksi bagi pelanggaran.

“tindakan itu bisa dikenakan sanksi pidana berupa: 1. Pencurian listrik: menggunakan listrik tanpa izin atau tanpa membayar biaya listrik yang seharusnya. 2. Perusakan jaringan listrik: merusak atau menghancurkan jaringan listrik milik PLN atau pihak lain. 3. Penggunaan listrik ilegal: menggunakan listrik untuk tujuan ilegal, seperti penggunaan listrik untuk kegiatan ilegal atau penggunaan listrik tanpa izin”, sebutnya saat dihubungi.

Dr Redyanto Sidi SH MH kemudian membeberkan tentang Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan yakni; “setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Adanya tindakan pencurian listrik tersebut wajib ditindaklanjuti dengan pengawasan informasi kepada masyarakat. Sebaiknya yang dilakukan adalah penindakan karena pidana adalah pilihan terakhir (asas Ultimum Remedium).(Zal)

Share34Tweet21SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Bisnis

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Luhut Kembali Tegaskan Target 35.000 MW Tidak Direvisi

24 Oktober 2017 | 09:59 WIB
Hukum & Kriminal

2 Tahun Buron, Penikam Ketua PAC PP Siantar Timur Diringkus

26 September 2017 | 17:37 WIB
Berita

Kapolres Simalungun Bungkam. Tak Ada Penegakan Hukum Kerumunan Massa di Acara Syukuran Radiapoh Sinaga.

27 April 2021 | 13:53 WIB
Berita

Uang Tagihan Mie Lidi Tak Disetor, Nurhamdan Dilaporkan ke Polisi

6 November 2019 | 08:39 WIB
Karo

Simpan Sabu, 4 Warga Berastagi Natalan di Hotel Prodeo

13 Desember 2017 | 21:40 WIB
Hukum & Kriminal

Melawan Saat Akan Ditangkap, Kaki Pembongkar Rumah Didor Polisi

22 Januari 2018 | 15:56 WIB
Karo

Bupati Karo Skala Prioritaskan Lanjutan Pelebaran Jalan Kabanjahe-Berastagi

30 Januari 2018 | 10:28 WIB
Karo

Nyambi Pengedar Sabu dan Ganja, Kondektur Bus Dijebloskan ke Penjara

26 Januari 2018 | 19:11 WIB
Berita

Bupati dan DPRD Karo Sahkan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2019.

18 September 2019 | 20:42 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Kunjungi dan Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran

28 Maret 2024 | 19:56 WIB
Karo

Pemkab Karo ” Kadali” Anggota DPRD

6 Maret 2018 | 23:08 WIB
Berita

Dirut Perumda Tirtauli Beri Sanksi PDH dan Uang Pesangon Seorang Karyawan, Tersangka Pencurian Meteran Air

26 Mei 2022 | 23:00 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar