Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara
SPBU Kok Tong di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera, merujuk pada salah satu cabang kedai kopi legendaris Kopi Kok Tong yang berlokasi di area SPBU Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
SPBU diduga milik Akiong, itu bakal menerima sanksi tegas dari PT Pertamina karena kedapatan menjual solar subsidi ke sejumlah truk yang tangkinya telah dimodifikasi.
Padahal, SPBU Kok Tong memperoleh keistimewaan karena merupakan jenis SPBU CODO yakni sebagian asetnya dimiliki oleh Pertamina Retail, tetapi kegiatan operasional sehari-harinya dikelola oleh Akiong dibantu Yusuf selaku Manajer SPBU dan dua orang pengawas SPBU.
Sales Branch Manager Rayon I Medan dan sekitarnya di PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Viki Leondo mengatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti permasalahan di SPBU Kok Tong tersebut. Jika terbukti bersalah, SPBU Kok Tong akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“saya sudah minta tim investigasi cek cctv dll. Sementara saya belum bisa ke lapangan. Jika terbukti nantinya, penghentian penyaluran BBM Solar Pak. Selama periode 1 / 2 / 4 minggu bertingkat Pak”, sebut Viki Leondo melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Viki Leondo juga mengucapkan terimakasih atas laporan penjualan solar subsidi ke truk-truk yang telah memodifikasi tangki.
Sementara, Akiong selaku pemilik SPBU Kok Tong sulit ditemui untuk diwawancarai atas permasalahan penjualan solar subsidi. Begitu juga Manajer SPBU Kok Tong, Yusuf, tak bersedia memberikan tanggapannya.(Silok)






