Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Jual Kartu Perdana Telkomsel Sudah Diregistrasi NIK dan KK, Pemilik Toko Ponsel Ini Bisa Dipidana

Jual Kartu Perdana Telkomsel Sudah Diregistrasi NIK dan KK, Pemilik Toko Ponsel Ini Bisa Dipidana

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
17 Februari 2021 | 22:32 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Tindak kejahatan memperjual-belikan kartu perdana seluler bermerek Telkomsel yang sudah teregister dengan menggunakan nomor kependudukan (NIK dan KK) yang tak sesuai dengan identitas si pengguna/pemiliknya, sudah menjamur di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Kejahatan yang dilakukan tersebut melanggar pasal 51 junto asal 35 UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana si pelaku akan terancam pidana 12 tahun penjara.

Rabu (17/2/2021), wartawan Restorasidaily.com melakukan investigasi di dua Toko Ponsel bernama Indotel dan Multi Flash, di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat. Ternyata, kedua toko ponsel ini telah leluasa memperjual-belikan kartu perdana seluler bermerek Telkomsel dengan embel-embel sudah teregistrasi. Padahal, regristasi nomor itu disinyalir nomor identitas kependudukan milik orang lain yang telah didaftarkan oleh pemilik kedua toko ponsel tersebut.

Dengan harga bervariasi yakni Rp35.000 untuk kartu perdana tanpa paket internet dan Rp45.000 dengan paket internet senilai 6 GB, ditawarkan kepada wartawan Restorasidaily.com.

“Harganya tiga puluh lima ribu, tidak ada pulsanya. Sudah teregistrasi tinggal isi pulsa telpon dan pakai saja”, kata seorang karyawan Toko Ponsel Multi Flash.

Hal serupa juga dikatakan karyawan Toko Ponsel Indotel, kartu perdana Telkomsel juga sudah teregister.

“Pulsanya kosong untuk menelpon. Tapi ada paket internet 6 GB. Harganya empat puluh lima ribu. Tinggal pakai saja. Ini kartu paketnya kebetulan sudah aktif, jadi tinggal pakai saja”, ucapnya karyawan yang tidak menyebutkan namanya.

Ditanya, apakah kartu perdana itu tidak diregistrasi sesuai nomor identitas kependudukan (NIK dan KK) milik wartawan Restorasidaily.com, oknum karyawan dan pemilik kedua toko ponsel menyebut bahwa kartu perdana sudah teregister sewaktu proses pembelian dari sales resmi Distributor Telkomsel, Wahana Putera Yudha yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur.

Namun, ketika dikonfirmasi kepada Sales Supervisor PT Wahana Putera Yudha, Riza Bangun, menampik perihal tersebut. Menurutnya, selaku salah satu perusahaan distributor kartu perdana Telkomsel di Kota Pematangsiantar, pihaknya tidak pernah melakukan regristasi kartu perdana yang diperjual-belikan kepada sejumlah toko ponsel.

“Benar, toko ponsel Multi Flash adalah langganan PT Wahana Putera Yudha, Pak. Gini Pak, untuk produk kartu perdana/internet, kita gas bisa pastikan langsung. Itu kenapa, dikarenakan untuk saat ini kalau untuk kartu paket atau kartu perdana biasa, kita belum tentu bisa disamakan karena di Siantar ini distributor kan banyak. Dari PT Wahana Putera Yudha, tidak ada yang teregristrasi. Kita memang ada peraturannya, kalau kita yang meregistrasi kita dikenakan denda dua miliar Pak. Setiap produk yang dari kita itu selalu ada nomor serinya. Besok di kantor akan saya cek kembali Pak”, ungkapnya melalui sambungan telepon seluler.(Silok)

Share480Tweet300SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Diminta Tanggapan tentang Lokasi Gelper, Jawaban Walikota Hefriansyah Tidak Elegan

28 Oktober 2017 | 18:36 WIB
Berita

Pakai Jari Telunjuk Tangan Kiri, Zuhri Bintang Saksikan Serah Terima Jabatan Kepala SMA Negeri 1 Dolok Panribuan

18 Agustus 2023 | 17:38 WIB
Peristiwa

Saat Melaut Tiga Nelayan Dilaporkan Hilang

2 Januari 2018 | 12:37 WIB
Berita

Pembangunan 7 Rumah Korban Kebakaran, Dibantu Bupati Simalungun

28 Maret 2023 | 15:38 WIB
Berita

Kapoldasu Launching Penanaman Sejuta Pohon di KDT Tongging

19 Oktober 2019 | 10:51 WIB
Pematangsiantar

Bekali Murid Ilmu Agama Melalui MABIT MIS Bhakti Mandiri

21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Simalungun

LPj Pelatihan Program KOTAKU, Pengurus BKM Diminta Setor Uang Jutaan Rupiah

9 April 2018 | 20:15 WIB
Berita

Diduga Tak Miliki Izin, TV Kabel Berlangganan Gunakan Tiang PLN

14 Desember 2021 | 19:53 WIB
Peristiwa

Alami Pembengkakan Perut, Rindy Butuh Uluran Tangan Dermawan

7 Desember 2017 | 19:41 WIB
Berita

Nyambi Edar Sabu, 3 Petani Diringkus Polisi

23 Oktober 2019 | 16:25 WIB
Berita

86 ASN Pemkab Karo Ikut Ujian Penyesuaian Ijazah

3 Desember 2019 | 00:57 WIB
Regional

Tinjau UDD PMI Simalungun, Bupati Lakukan Donor Darah

29 Juli 2023 | 21:44 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar