Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaPeristiwa

Hanya Satu RT di Bekasi yang Larang Warga Memelihara Anjing

REDAKSIbyREDAKSI
26 September 2017 | 21:53 WIB
inPeristiwa
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com- Ketua RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Medianto (45) angkat bicara soal surat larangan memelihara anjing.

“Suratnya itu bersifat internal untuk warga di wilayah RT02 RW07 Kelurahan Mustikasari Bekasi,” ujar Medianto saat ditemui Kompas.com, Selasa (26/9/2017).

Ia menjelaskan, surat larangan memelihara anjing ini diterbitkan bedasarkan keluhan dan pengaduan dari warga sekitar soal keberadaan hewan tersebut.

Dia menambahkan, sebanyak enam keluarga dari 58 keluarga warga RT02 yang diketahui memelihara anjing.

“Warga mempermasalahkan sebagian warga yang memelihara anjing tidak sesuai dengan tempatnya, mengotori lingkungan karena kotorannya di mana-mana, membuat warga resah karena dilepas di luar rumah,” kata Medianto.

Dia mendambahkan setidaknya sudah dua kali memberikan surat teguran kepada warga yang memiliki anjing agar menjaga kenyamanan lingkungan.

Padahal, kata Medianto, jika pemilik anjing bisa merawat hewan peliharaannya, diberi vaksinasi, dan tidak berkeliaran di luar rumah, maka warga lain tidak mempermasalahkannya.

Tidak hanya itu, Medianto mengatakan, anaknya pernah digigit anjing peliharaan warga di lingkungannya.

“Saya enggak mau warga di sini gara-gara anjing jadi masalah dan permusuhan atau sara. Saya tidak menginginkan seperti itu,” kata dia.

Medianto berharap, warga yang ingin memelihara anjing dapat mengikuti aturan yang ada sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Sebelumnya, beredar sebuah surat larangan memelihara yang diterbitkan pengurus RT 02 RW 07, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Selain melarang memelihara anjing, pengurus wilayah mengancam akan mengambil binatang peliharaan warga jika tak mengindahkan peringatan ini.

 

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Bullying di SMK Tri Darma. Kepsek Mengaku Tidak Tahu, Oknum Guru Akui Tidak Izinkan Ikuti Pelajaran Matematika, Diduga Paksa Masuk Kelas Agama
Hukum & Kriminal

Bullying di SMK Tri Darma. Kepsek Mengaku Tidak Tahu, Oknum Guru Akui Tidak Izinkan Ikuti Pelajaran Matematika, Diduga Paksa Masuk Kelas Agama

byRestorasidaily.com
6 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Swasta Tri Sakti/Tri Darma Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Indra...

Read moreDetails
Sembilan Bulan Lamanya, Polisi Polsek Siantar Utara Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan IRT
Berita

Sembilan Bulan Lamanya, Polisi Polsek Siantar Utara Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan IRT

byRestorasidaily.com
8 September 2026 | 16:36 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kasus penganiayaan yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Winda Meliana (40), yang dilaporkan ke polisi,...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar