Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Hanya 3 dari 18 Karyawan CV Sentra Ban Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Hanya 3 dari 18 Karyawan CV Sentra Ban Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
9 Juli 2021 | 16:33 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily  |  PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Mendaftarkan seluruh karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Hal tersebut merupakan kewajiban setiap pengusaha sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kedua Undang-undang itu dapat berfungsi tidak hanya untuk melindungi perusahaan dari sanksi administratif, namun juga bertujuan agar setiap karyawan mendapatkan jaminan sosial atas risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja. BPJS Ketenagakerjaan mencakup 4 manfaat yaitu Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Namun hal itu tidak dilakukan oleh pengusaha CV Sentra Ban, Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar. Meski sudah beroperasi belasan tahun serta memiliki omset jutaan rupiah per harinya dari penjualan ban dan jasa perbengkelan, oknum pengusaha CV Sentra Ban bernama Endrew, yang mempekerjakan belasan karyawan/pekerja justru terkesan lebih mementingkan keuntungan saja. Tanpa mempedulikan hak-hak karyawan/pekerja yang telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan data dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Pematangsiantar, hingga kini hanya 3 (dua) karyawan/pekerja CV Sentra Ban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga karyawan/pekerja tersebut disinyalir hanya sebagai tameng agar CV Sentra Ban telah terdaftar pada sistem BPJS Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar. Sedangkan sekira 15 karyawan/pekerja lainnya yang telah bekerja selama beberapa tahun, tidak mendapatkan hak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Seorang karyawan/pekerja CV Sentra Ban mengaku, dirinya bersama belasan temannya tidak memperoleh kartu BPJS Ketenagakerjaan sampai sekarang. Hal itu pernah dipertanyakan namun oleh Endrew tidak menanggapinya.

“Gak Bang, gak dapat BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), bang. Kayak aku dah dua tahun bekerja di sini, gak didaftarkan kok. Kawan-kawan ku lainnya juga sama. Padahal ada yang sudah lebih dari lima tahun”, ucap seorang karyawan/pekerja yang identitasnya tak disebutkan.

Sementara, saat ditemui beberapa waktu lalu, Endrew selaku pengusaha CV Sentra Ban membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan sebanyak 3 karyawan/pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ditanya, kenapa hanya 3 karyawan/pekerja yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan di perusahaanm itu terdapat sekira 18 karyawan/pekerja?. Endrew beranggapan hal itu tidak perlu dilakukan karena kebanyakan karyawan/pekerja selalu keluar-masuk alias tidak tetap.

“Kenapa rupanya bang?. Apa salah itu?. Kalau saya salah, kan ada orang BPJS Ketenagakerjaan yang menegur saya. Ya sudah, beritakan saja”, kata Endrew kepada wartawan Restorasidaily.com.(Silok)

Share55Tweet34SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Berdalih Biaya Pembuatan SPj, Sekretaris Kelurahan Banjar Pungli Anggaran KPPS

8 Desember 2020 | 18:49 WIB
Berita

Plt Kadisdik Pematangsiantar Diduga Terima Setoran 12% dari Nilai Proyek Mobiler Sekolah

12 Oktober 2021 | 15:50 WIB
Berita

Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Siantar Pungli Biaya Les Tambahan

24 Oktober 2023 | 17:39 WIB
Berita

Penyuluh Agama Kemenag Simalungun Diwajibkan Setor 50 Ribu Setiap Bulan

15 Agustus 2023 | 16:24 WIB
Berita

Tim Bola Voli Yonif 125 Simbisa Kabanjahe Raih Juara 1 Umum  

28 Oktober 2019 | 15:10 WIB
Berita

Pemkab Simalungun Tak Mampu Urusin Sampah Menggunung di Sekitar Areal Eks Gedung DPRD

6 November 2019 | 11:13 WIB
Berita

Wali Kota Pematang Siantar Hadiri Pembukaan Rapat Paripurna VIII Pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Lambang Daerah

29 Oktober 2023 | 15:57 WIB
Berita

Mohon Doa Dan Bantuan, Rahmad Bocah Cacat Fisik Butuh Uluran Tangan

18 Januari 2018 | 18:23 WIB
Hukum & Kriminal

Tahun 2017, Satuan Narkoba Polres Simalungun Ungkap 221 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

8 Januari 2018 | 14:30 WIB
Peristiwa

Terjatuh di Gereja GKPS, Nyawa Suami Pendeta Boru Damanik Tidak Tertolong

9 Oktober 2017 | 00:13 WIB
Peristiwa

Malang Sekali Jadi Korban Tabrak Lari, Pria Kampung Karo Sekarat

25 Februari 2018 | 16:31 WIB
Berita

Pembangunan 7 Rumah Korban Kebakaran, Dibantu Bupati Simalungun

28 Maret 2023 | 15:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar