Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegionalSumatera UtaraPematangsiantar
El Kananda Shah : ” Kami Bukan Drakula, Kami akan Perpanjang Kasus Ini “

El Kananda Shah : ” Kami Bukan Drakula, Kami akan Perpanjang Kasus Ini “

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
2 November 2024 | 23:22 WIB
inPematangsiantar, Peristiwa, Simalungun
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA 

 

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan dituding telah melakukan kecurangan melalui Kordapil (Koordinator Daerah Pemilihan) II, Basmin Sianipar, dengan memerintahkan seluruh Korcam hingga Kordes untuk menyebarluaskan video konten hoax yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan.

 

Konten hoax bertajuk Dinasti Drakula dengan menampilkan gambar Paslon Anton-Benny Sinaga, El Kananda Shah (Ketua MPC PP Simalungun), Sabaruddin Sirait (Sekretaris Cabang MPC PP Simalungun), Johalim Purba, Silverius Bangun dan Ranjak Talun (Timses Anton-Benni).

Kepada wartawan Restorasidaily,com, El Kananda Shah selaku Ketua MPC PP Simalungun yang juga merupakan Ketua Partai Hanura kabupaten Simalungun menyatakan keberatan dan meminta Tim Cyber Polda Sumut segera turun dan mengusut tuntas kasus penyebaran konten hoax tersebut.

 

“saya keberatan dengan adanya dan tersebarnya konten hoax itu, karena jelas telah menghina dan mencoreng martabat serta nama baik saya dan keluarga serta organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun. Untuk itu, kami minta agar Tim Cyber Polda Sumut segera mengusut dan menangkap oknum pembuat dan penyebar konten itu”, kata El Kananda Shah, Sabtu (2/11/2024).

 

Menurut El Kananda Shah, sebutan Drakula (Rentenir) di dalam video yang disebarkan oleh beberapa anggota Tim Pemenangan Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan, dianggap identik dengan penghisap darah atau Rentenir merupakan Lintah Darat.

“kami akan perpanjang kasus ini hingga semua pelaku ditangkap”, sebutnya.

 

Diakui El Kananda Shah, pihaknya telah memiliki informasi terkait nama diduga pembuat video, diduga pelaku yang menyuruh menyebarkan video konten penghinaan tersebut.

 

Radiapoh Hasiholan Sinaga, kata El Kananda Shah, juga diduga terlibat dibalik upaya penghasutan terhadap masyarakat Kabupaten Simalungun agar mempercayai video konten tersebut. Hal itu diperkuat lantaran Basmin Sianipar merupakan Kordapil II Timses Pemenangan dan Radiapoh sebagai penanggungjawab seluruh Timses.

 

“sudah ada yang mengaku. Dua orang yang sudah membuat pernyataan, yakni Muhammad Syahrial sebagai Koordinator Kecamatan Siantar yang diperintah oleh Basmin Sianipar untuk menyebarkan konten hoax itu, serta Tanila selaku Koordinator Desa (Nagori) Silau manik yang mengaku diperintah oleh Ayu Admin Tim Pemenangan RHS-Azi”, ungkap El Kananda Shah

 

Seiring waktu akan diperpanjang ke ranah hukum, El Kananda Shah memberikan kesempatan kepada Penanggungjawab dan Ketua Tim Sukses RHS-Azi untuk datang dan meminta maaf secara langsung agar mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan Timsesnya yang telah menghina pihaknya.

 

“mereka tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya dapat memicu konflik di lapangan. Dan jika itu terjadi, hal itu merupakan di luar kemampuan kami. Kami minta agar Penanggungjawab dan Ketua Timses RHS-Azi segera meminta maaf”, ucap Ketua Partai Hanura Kabupaten Simalungun tersebut.

 

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia, para penyebar hoax wajib ditindak dengan tegas dan mereka akan dikenai beberapa UU, diantaranya UU ITE dan KUHP. Pertama pasal 40 ayat 2 UU no 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 40 ayat (2a), Undang-Undang no.19 tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonirk.

 

Lalu, pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik, sampai peraturan Menteri komunikasi dan informatika No.19 Tahun 2014 tentang penanganan situs bernuansa negatif.

 

Hoaks itu ada dua hal, pertama berita bohong harus punya subjek objek yang dirugikan, Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

 

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan ras kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).”

 

Jika berita-berita itu menimbulkan kebencian dan permusuhan serta menimbulkan ketidak harmonisan di tengah kehidupan Masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/denda Rp.1 Milliar.

 

Hingga saat ini Basmin Sianipar selaku orang yang memerintahkan untuk menyebarkan konten hoax penghinaan tersebut belum berhasil dikonfirmasi karena nomor WhatsApp tidak aktif. Ada kemungkinan, Basmin Sianipar telah menon-aktifkan nomor WhatsApp miliknya.(Silok)

Share112Tweet70SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Asik Main Kartu Domino, Empat Penjudi Ditangkap di Warung Tuak Pak Samosir

28 Maret 2018 | 13:25 WIB
Hukum & Kriminal

Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor

1 April 2026 | 15:32 WIB
Peristiwa

Diduga Korsleting Listrik, Dua Rumah Permanen di Jalan Sriwijaya Pematangsiantar Terbakar

12 April 2018 | 13:11 WIB
Berita

Diduga Syarat Kepentingan, 2 Hari Menjabat Susanti Dewayani Rombak 11 Pejabat Pemko Pematangsiantar

24 Februari 2022 | 12:49 WIB
Peristiwa

Terkunci di Dalam Rumah, Satu Keluarga Tewas Mengenaskan di Banda Aceh

9 Januari 2018 | 16:53 WIB
Berita

Berstatus ODP Covid-19, Hefriansyah Beri Arahan ke Pejabat Via Telekonferensi

26 Maret 2020 | 16:22 WIB
Peristiwa

Sepedamotor Tabrak Penyeberang Jalan, Penjual Daging Babi Sekarat

16 Januari 2018 | 22:01 WIB
Berita

Warga Ringkus Penjambret Ponsel Bermodus Tanya Alamat

6 November 2019 | 23:54 WIB
Berita

Puluhan Tahun Beroperasi, Pengusaha SPBU Simpang Sambo Tidak Daftarkan Karyawan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

24 Maret 2021 | 22:47 WIB
Peristiwa

Setahun Menderita Gangguan Kejiwaan, Opung Elseria Tewas Gantung Diri

30 Desember 2017 | 16:56 WIB
Berita

Melalui Kuasa Hukum, Rospita Sitorus Akui Telah Melunasi Hutang 100 Juta

11 November 2020 | 14:11 WIB
Pematangsiantar

Kadishub Esron Sinaga Diduga Terima “Upeti”, Truk Bertonase Berat Bebas Melintas di Kawasan Tertib Lalulintas

30 Oktober 2017 | 21:07 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar