Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegionalSumatera UtaraPematangsiantar
El Kananda Shah : ” Kami Bukan Drakula, Kami akan Perpanjang Kasus Ini “

El Kananda Shah : ” Kami Bukan Drakula, Kami akan Perpanjang Kasus Ini “

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
2 November 2024 | 23:22 WIB
inPematangsiantar, Peristiwa, Simalungun
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA 

 

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan dituding telah melakukan kecurangan melalui Kordapil (Koordinator Daerah Pemilihan) II, Basmin Sianipar, dengan memerintahkan seluruh Korcam hingga Kordes untuk menyebarluaskan video konten hoax yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan.

 

Konten hoax bertajuk Dinasti Drakula dengan menampilkan gambar Paslon Anton-Benny Sinaga, El Kananda Shah (Ketua MPC PP Simalungun), Sabaruddin Sirait (Sekretaris Cabang MPC PP Simalungun), Johalim Purba, Silverius Bangun dan Ranjak Talun (Timses Anton-Benni).

Kepada wartawan Restorasidaily,com, El Kananda Shah selaku Ketua MPC PP Simalungun yang juga merupakan Ketua Partai Hanura kabupaten Simalungun menyatakan keberatan dan meminta Tim Cyber Polda Sumut segera turun dan mengusut tuntas kasus penyebaran konten hoax tersebut.

 

“saya keberatan dengan adanya dan tersebarnya konten hoax itu, karena jelas telah menghina dan mencoreng martabat serta nama baik saya dan keluarga serta organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun. Untuk itu, kami minta agar Tim Cyber Polda Sumut segera mengusut dan menangkap oknum pembuat dan penyebar konten itu”, kata El Kananda Shah, Sabtu (2/11/2024).

 

Menurut El Kananda Shah, sebutan Drakula (Rentenir) di dalam video yang disebarkan oleh beberapa anggota Tim Pemenangan Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan, dianggap identik dengan penghisap darah atau Rentenir merupakan Lintah Darat.

“kami akan perpanjang kasus ini hingga semua pelaku ditangkap”, sebutnya.

 

Diakui El Kananda Shah, pihaknya telah memiliki informasi terkait nama diduga pembuat video, diduga pelaku yang menyuruh menyebarkan video konten penghinaan tersebut.

 

Radiapoh Hasiholan Sinaga, kata El Kananda Shah, juga diduga terlibat dibalik upaya penghasutan terhadap masyarakat Kabupaten Simalungun agar mempercayai video konten tersebut. Hal itu diperkuat lantaran Basmin Sianipar merupakan Kordapil II Timses Pemenangan dan Radiapoh sebagai penanggungjawab seluruh Timses.

 

“sudah ada yang mengaku. Dua orang yang sudah membuat pernyataan, yakni Muhammad Syahrial sebagai Koordinator Kecamatan Siantar yang diperintah oleh Basmin Sianipar untuk menyebarkan konten hoax itu, serta Tanila selaku Koordinator Desa (Nagori) Silau manik yang mengaku diperintah oleh Ayu Admin Tim Pemenangan RHS-Azi”, ungkap El Kananda Shah

 

Seiring waktu akan diperpanjang ke ranah hukum, El Kananda Shah memberikan kesempatan kepada Penanggungjawab dan Ketua Tim Sukses RHS-Azi untuk datang dan meminta maaf secara langsung agar mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan Timsesnya yang telah menghina pihaknya.

 

“mereka tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya dapat memicu konflik di lapangan. Dan jika itu terjadi, hal itu merupakan di luar kemampuan kami. Kami minta agar Penanggungjawab dan Ketua Timses RHS-Azi segera meminta maaf”, ucap Ketua Partai Hanura Kabupaten Simalungun tersebut.

 

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia, para penyebar hoax wajib ditindak dengan tegas dan mereka akan dikenai beberapa UU, diantaranya UU ITE dan KUHP. Pertama pasal 40 ayat 2 UU no 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 40 ayat (2a), Undang-Undang no.19 tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonirk.

 

Lalu, pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik, sampai peraturan Menteri komunikasi dan informatika No.19 Tahun 2014 tentang penanganan situs bernuansa negatif.

 

Hoaks itu ada dua hal, pertama berita bohong harus punya subjek objek yang dirugikan, Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

 

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan ras kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).”

 

Jika berita-berita itu menimbulkan kebencian dan permusuhan serta menimbulkan ketidak harmonisan di tengah kehidupan Masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/denda Rp.1 Milliar.

 

Hingga saat ini Basmin Sianipar selaku orang yang memerintahkan untuk menyebarkan konten hoax penghinaan tersebut belum berhasil dikonfirmasi karena nomor WhatsApp tidak aktif. Ada kemungkinan, Basmin Sianipar telah menon-aktifkan nomor WhatsApp miliknya.(Silok)

Share112Tweet70SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Nyaruh Penadah Curanmor, Pemuda Dolok Maraja Susul 2 Pelaku ke Penjara

27 November 2017 | 00:56 WIB
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

25 Mei 2026 | 09:33 WIB
Berita

Susanti Dewayani Kunjungi Korban Kebakaran Rumah di Kota Pematangsianțar

15 Juli 2024 | 22:01 WIB
Peristiwa

Malang Sekali Jadi Korban Tabrak Lari, Pria Kampung Karo Sekarat

25 Februari 2018 | 16:31 WIB
Berita

Lagi, Susanti Dewayani “Impor” ASN dari Luar Kota Pematang Siantar

29 September 2022 | 23:44 WIB
Peristiwa

Terkena Korsleting Kabel Listrik, Pohon Sawit di Komplek SMP Negeri 2, Terbakar

22 Maret 2018 | 23:38 WIB
Pematangsiantar

Bangunan Liar di Lahan 573 Hektar Tanjung Pinggir Akan ” Dirobohkan “

11 Oktober 2017 | 23:08 WIB
Hukum & Kriminal

3 Pecandu Narkoba Diringkus Polisi.

22 November 2017 | 17:32 WIB
Regional

Djarot Bilang SUMUT itu Dikenal dengan Sebutan ” Semua Urusan Mesti Uang Tunai “

20 Maret 2018 | 20:02 WIB
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

2 September 2026 | 23:05 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani Membuka Pelatihan Peningkatan Keterampilan Kerja DBH CHT Tahun 2023

26 November 2023 | 16:15 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematang Siantar bersama OPD Menghadiri Rakor Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

15 Agustus 2023 | 15:00 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar