Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita

Dugaan Rekayasa Perda di Program Hibah Air Minum Kota Pematangsiantar. Hefriansyah dan Maruli Hutapea “Bohongi” Kementerian PUPR

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
2 Desember 2019 | 15:38 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Beberapa bulan terakhir tepatnya pada bulan September 2019 lalu, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli telah melaksanakan Program Hibah Air Minum Perkotaan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun tersiar kabar tak sedap, program pengadaan air minum yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), itu disinyalir tanpa dilengkapi dengan payung hukum yakni sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan oleh DPRD Kota Pematangsiantar.

Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, pun dituding telah membohongi Kementerian PUPR. Karena pada saat pengajuan proposal dana, tepatnya pada tanggal 1 Nopember 2018, Hefriansyah bersama Ketua DPRD, Maruli Hutapea SE, telah menandatangani Surat Pernyataan, Nomor : 690/5346/Wk/XI/2018, yang menyatakan bahwa Pemko Pematangsiantar berkomitmen akan mengesahkan Peraturan Daerah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirtauli sebesar Rp6 miliar pada Desember Tahun 2018.

Wartawan Restorasidaily.com pun mencoba menggali informasi. Dana sebesar Rp6 miliar seyogianya diperuntukkan bagi 2000 MBR, sesuai yang diajukan oleh Pemko Pematangsiantar. Namun dikarenakan berbagai alasan serta meski tanpa sebuah perda, Pemko Pematangsiantar melalui PDAM Tirtauli tetap melaksanakannya.

Mirisnya, hingga akhir September 2019, PDAM Tirtauli hanya mampu menyelesaikan pemasangan sambungan air minum sejumlah 1010 MBR dari 1458 MBR yang mengajukan permohonan. Sementara sisanya sebanyak 448 MBR, akan dikerjakan pada Tahun 2020.

Kabag Humas PDAM Tirtauli enggan memberikan tanggapan dengan alasan sedang berduka cita. “Maaf pak, saya hanya sebentar masuk kantor karena orantua meninggal dunia kemarin”, sebutnya saat dihubungi, Senin (2/12/2019),

Walikota Pematangsiantar melalui Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Heri Oktarizal, yang dikonfirmasi, tak mampu memberikan keterangan secara jelas. Kata Heri, pembuatan dan pengesahan perda penyertaan modal program hibah air minum sesuai surat pernyataan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, dan Ketua DPRD periode 2014-2019, Maruli Hutapea, sudah ada di dalam Perda Kota Pematangsiantar Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PDAM Tirtauli dan ke dalam Modal PT Bank Sumut.

“Penyertaan modal kepada PDAM Tirtauli sebesar Rp6 miliar sudah ditetapkan dengan Perda APBD yang ditetapkan pada bulan Desember 2018. Kota Pematangsiantar belum menerima dana dari APBN. Itu yang penyertaan modal dari APBD 2019”, jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/11/2019) lalu.

Sementara, Ketua DPRD Pematangsiantar periode 2014-2019, Maruli Hutapea, membenarkan telah menandatangani surat pernyataan tersebut. Menurutnya, itu sebagai syarat dalam pengajuan dana hibah pengadaan air minum ke pihak Kementerian PUPR RI. Ketika ditanya terkait peraturan daerah penyertaan modal program hibah air minum kepada PDAM Tirtauli, Maruli Hutapea menyatakan, sudah termaktub di dalam APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2019.

“Sifatnya, pemerintah kota memdahulukannya yang dimasukkan ke dalam APBD 2019, menunggu direlisasikan dari APBN 2019. Teknisnya, saya tidak tahu. Yang tahu mereka”, ungkapnya.(Silok)

 

 

 

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Sibolga

Manfaatkan Hari Libur, Bupati Tapteng Kunjungi Masyarakat Muara Nibung

5 Maret 2018 | 08:50 WIB
Berita

Respon Keluhan Warga, Wakil Bupati Simalungun Kunjungi Masyarakat yang Membutuhkan Pertolongan

27 Februari 2024 | 19:31 WIB
Hukum & Kriminal

Sempat Terobos Razia Dan Aksi Kejar – Kejaran Dengan Polantas Siantar, Camat Madina Dan Lima Rekanya Ditangkap Miliki Sabu.

3 Februari 2018 | 13:00 WIB
Karo

Kurang dari 24 Jam, Polsek Tigabinanga Tangkap Pelaku Penikaman Saragih

18 Januari 2018 | 19:49 WIB
Berita

BPBD Karo Bentuk Desa Tangguh Bencana

23 September 2019 | 23:34 WIB
Berita

Fans Feyenoord Dilarang Datang ke Markas Napoli

19 September 2017 | 06:58 WIB
Berita

Wali Kota Pematang Siantar Menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023 di Jakarta

23 November 2023 | 19:26 WIB
Regional

Ini Putusan Mahkamah Agung Soal Ijazah JR Saragih

12 Februari 2018 | 15:42 WIB
Berita

Pokok Pikiran Tak Diakomodir, 21 Anggota DPRD Simalungun Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPRD

11 September 2021 | 22:21 WIB
Hukum & Kriminal

BNNK Pematangsiantar Ungkap Penyimpanan Ganja 188,34 Gram

11 Desember 2017 | 18:48 WIB
Berita

Kakan Kemenag Minta ASN Kementerian Agama Jaga Netralitas Pilkada Simalungun

30 Agustus 2024 | 12:13 WIB
Berita

Tabligh Akbar bersama Tiga Ormas Islam Besar Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar

31 Mei 2024 | 19:05 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar