Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, Bank Mandiri Pematangsiantar Menikmati Subsidi Bunga Bank dari Pemerintah

Oplus_131072

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, Bank Mandiri Pematangsiantar Menikmati Subsidi Bunga Bank dari Pemerintah

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
2 Juni 2025 | 14:16 WIB
inBerita, Pematangsiantar, Peristiwa
0

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara 

Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 yang telah dipertegas dengan perubahan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk plafon maksimal Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), tidak memerlukan agunan tambahan. Pemerintah Republik Indonesia memberikan subsidi bunga atau marjin debitur kepada bank penyalur. Bank hanya boleh mencatatkan agunan pokok berupa objek atau usaha yang dibiayai.

Namun bank penyalur KUR di Kota Pematangsianțar, PT Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar, Permenko Perekonomian itu justru diabaikan. Para debitur yang melakukan pinjaman KUR diduga diwajibkan menyerahkan agunan tambahan berupa BPKB, Sertifikat Tanah dan sebagainya. PT Bank Mandiri Pematangsiantar diduga menikmati subsidi bunga atau marjin debitur sekira 6 % dari Pemerintah Republik Indonesia.

Informasi diperoleh wartawan Restorasidaily.com dari seorang narasumber, PT Bank Mandiri Cabang Pematangsiantarr melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Parluasan disinyalir menerapkan kebijakan mewajibkan agunan tambahan berupa BPKB/Sertifikat Tanah bagi seluruh debitur KUR hingga plafon Rp100.000.000. Tak hanya itu, untuk meloloskan pinjaman KUR, nasabah juga diminta untuk memberikan uang jutaan rupiah melebihi ketentuan biaya administrasi yang diterapkan PT Bank Mandiri.

Saat dikonfirmasi tentang informasi tersebut, Kepala KCP Bank Mandiri Parluasan, Hearty br Siahaan membenarkan pihaknya mewajibkan para debitur untuk menyerahkan agunan tambahan jika setelah dianalisa dianggap tidak layak untuk pinjaman Rp100.000.000.

“jaminan tambahan kadang tidak harus diberikan jika memenuhi syarat. Misalnya pinjamannya seratus juta, tapi taksasi dari analis nilai agunannya cuma tiga puluh juta, kan gak mungkin bisa pinjam seratus juta. Ya harus ditambah lagi agunannya. Kita juga sampaikan ini pinjamannya misalnya bisanya lima puluh juta, nasabahnya minta seratus juta ya kita tanyakan ada gak agunan tambahannya, ya kalau ada kita berikan seratus juta”, sebut Hearty br Siahaan saat ditemui di kantornya, Jalan Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar, Senin (2/6/2025).

Ditanya, apakah permintaan agunan tambahan tidak melanggar Permenko Nomor 1 Tahun 2023, Hearty br Siahaan menyatakan, itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri se Indonesia.

“”pastinya manajemen PT Bank Mandiri kami itu mulai dari Jakarta sampai ke daerah, termasuk di KCP Parluasan ini, ketentuan itu berlaku secara skala nasional. Itu sudah ketentuan Bank Mandiri. Agunan tambahan untuk pinjaman sampai seratus juta itu merupakan moral obligation di Bank Mandiri, bisa BPKB, bisa sertifikat dan lainnya. Oke pak, silahkan bapak beritakan “, ungkapnya.

Dengan adanya fakta yang disampaikan Kepala KCP Bank Mandiri Parluasan, H br Siahaan, PT Bank Mandiri termasuk Bank yang memaksa debitur KUR untuk memberikan agunan tambahan, khususnya untuk pinjaman maksimal Rp 100 juta, akan dikenai sanksi.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 melarang penyalur KUR meminta agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta, maka PT Bank Mandiri Cabang Pematangsiantarr wajib mengembalikan subsidi bunga atau marjin KUR yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.(Silok)

Share94Tweet59SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar