Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diminta mengevaluasi atau bahkan menghentikan permanen operasional Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Masalahnya, Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II yang dipimpin Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Azahari Rais, diduga melakukan pencurian air milik Perumda Tirta Uli Pematangsiantar. Tindakan pencurian air yang merugikan Perumda Tirta Uli (PDAM Pematangsiantar) dapat dikenai sanksi administratif hingga proses hukum pidana.
Investigasi wartawan Restorasidaily.com, Senin (12/10/2026), manajemen dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II terlihat memanfaatkan air milik Perumda Tirta Uli dengan cara melakukan sambungan selang air ke keran air melalui pipa (instalasi) air milik Perumda Tirta Uli yang berada di depan halaman.
Selang air itu berukuran panjang, disalurkan dari depan sampai ke belakang lokasi dapur. Air yang mengalir diduga dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti mencuci dan mengolah bahan makanan, mencuci ompreng, serta untuk keperluan lainnya.
Tindakan dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli disebut-sebut telah dilakukan selama empat bulan.
Beberapa bulan sebelumnya, Meteran air pada pipa (instalasi) tersebut, telah dicopot oleh pihak manajemen Perumda Tirta Uli dikarenakan pemilik bangunan dapur MBG tidak membayar tunggakan rekening air.
Ketika permasalahan ini dicoba dikonfirmasi melalui panggilan telepon seluler dan pesan WhatsApp kepada Kepala SPPG Bukit Sofa II, Azahari Rais, tidak bersedia memberikan penjelasan.
Pelaku pencurian air Perumda Tirta Uli dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Silok)






