Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Dituntut 9 Tahun Penjara , Pengacara Terdakwa Afrizal Lubis Bacakan Pledoi

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
23 November 2017 | 07:00 WIB
inRegional
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Terdakwa pencabulan (sodomi) terhadap 7 pelajar, Afrizal Syahputra Lubis dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan didampingi Kuasa Hukum, terdakwa membuat nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

Dalam sidang yang beragendakan nota pembelaan secara tulisan dari kuasa hukum ASL, Alexander Harefa, dirinya mengatakan agar mejelis hakim meringankan putusan yang diberikan oleh JPU Henny A Simandalahi.

“Bahwa terdakwa berdasarkan fakta persidangan sudah menunjukan sikap yang menyesali pernbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan dalam hal ini terdakwa masih mengikuti masa perkuliaan di perguruan swasta”, Kata kuasa hukum terdakwa, alexander ketika membaca nota pembelaan terdakwa. Selasa (21/11/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Bahkan Alexander juga memohon dalam nota pembelaannya agar menjatuhkan putusan yang meringankan dari tuntutan JPU atau, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Namun saat ditanya kapan akan dilakukan putusan terhadap terdakwa ASL, Alexander mengatakan kalau putusan akan dilakukan pada dua minggu lagi.

“Sidang putusan akan dilakukan dua minggu lagi, tepatnya pada tanggal 5 Desember 2017 dan itu langsung putusan tidak ada replik (tanggapan jaksa)”, ucap Alexander saat ditemui diruang posbakum PN Pematangsiantar.

Diketahui sebelumnya, pembantu pembina pramuka dikenakan pidana selama 9 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara, oleh JPU Henny Simandalahi di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, kamis (9/11/2017).

Henny menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 subsider ayat 2 undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHPindana. (Ridho).

Share69Tweet43SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar