Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Di Hadapan Majelis Hakim PTUN Medan, Saksi Tergugat II Intervensi Akui SPPT PBB Milik Ng Sok Ai

Di Hadapan Majelis Hakim PTUN Medan, Saksi Tergugat II Intervensi Akui SPPT PBB Milik Ng Sok Ai

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
23 Agustus 2021 | 14:25 WIB
inBerita, Pematangsiantar, Regional
0

Restorasidaily | MEDAN, SUMATERA UTARA

Selain ke pihak Kepolisian Republik Indonesia (Poldasu dan Polres Pematangsiantar), perseteruan kepemilikan tanah/lahan di Jalan Simanuk-manuk, depan Taman Hewan antara Lilis Suryani Daulay dan Ng Sok Ai yang diwakili anaknya bernama Hendry, ternyata bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Senin (23/8/2021)i, sidang lanjutan gugatan sengketa tanah/lahan yang diajukan oleh Kantor Hukum Netty Simbolon SH, MH dan Rekan selaku penasehat hukum Lilis Suryani Daulay menghadirkan seorang saksi dari Tergugat II Intervensi yang dihadirkan oleh Roy Simangunsong SH dan Rekan selaku penasehat hukum dari Hendry, berlangsung.

Di hadapan majelis hakim, saksi Tergugat II Intervensi, Syamsiah Saragih, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, mengaku bahwa data di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) di lahan tersebut milik a/n Ng Sok Sai. Bahkan, sejak Tahun 2002 hingga Tahun 2015, dia yang mengantar SPPT-PBB dan mengutip dananya.

“Dengan ibu Ng Sok Ai, kenal Pak. Karena saya petugas lapangan, pengutip dan pemberian/penyampaian SPPT-PBB sejak Tahun 2002 hingga Tahun 2015. Setiap tahun Pak, mulai bulan lima (Mei) ataupun bulan enam (Juni). Dulunya, sebelum saya antarkan SPPT-PBB ke Jalan Sutomo, rumah Bu Ng Sok Ai, tanah/lahan itu ada yang menempati dulu namanya Pak Sebayang”, ucap Syamsiah Saragih kepada Roy Simangunsong SH didengarkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Firdaus SH, MH.

Syamsiah Saragih juga menjelaskan, semenjak Tahun 2005 hingga Tahun 2014, tanah/lahan yang di SPPT-PBB a/n Ng Sok Ai, itu dalam keadaan kosong ataupun tidak berpenghuni. Yang ada hanya sebuah bangunan berwarna putih.

“Tanah/lahan itu kosong, ada bangunannya tapi gak ada penghuninya. Kalau tak salah sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2014. Sekarang, yang nempati saya gak tahu pasti Pak. Karena ada papan-papan di situ, katanya punya Bu Lilis. Kalau tak salah semenjak penggusuran bangunan untuk pelebaran jalan di Jalan Gunung Simanuk-manuk itu Pak. Lupa saya tahunya. Tak pernah saya tahu Bu Lilis tinggal di tanah/lahan itu. Setahu saya, rumahnya di bawah di belakang tembok Taman Hewan itu Pak”, ungkapnya. Syamsiah Saragih berkerja sebagai ASN di Kantor Kelurahan Teladan sejak Januari 1981 hingga pensiun pada Oktober 2020.

Netty Simbolon SH, MH selaku penasehat hukum penggugat (Lilis Suryani Daulay) bertanya, apakah saksi Syamsiah Saragih mengetahui objek perkara yang sedang disidangkan di PTUN Medan.

“Iya, saya tahu Bu. Jalan Gunung Simanuk-manuk, depan Taman Hewan”, sebut Syamsiah Saragih.

Namun anehnya, Netty Simbolon bolak-balik menyebut nama Pak Sebayang di dalam data SPPT-PBB pada sertifikat objek tanah/lahan tersebut. Oleh Syamsiah Saragih, langsung diprotes dengan menyebut bahwa SPPT-PBB bukan atas nama Pak Sebayang, melainkan atas nama Ng Sok Ai.

Setelah mendengar pengakuan dan keterangan Syamsiah Saragih, majelis hakim PTUN Medan memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat II Intervensi untuk menghadirkan Ahli pada sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada Senin (30/8/2021).

Pada kesempatan sebelumnya, Hendry sudah menjelaskan secara rinci. Yakni soal histori atas kepemilikan tanah tersebut. Hendry mengungkapkan, tanah seluas 2.900 m2 di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, itu didapat lewat transaksi jual beli antara ibunya, Ng Sok Ai dengan Adriani Rangkuti di hadapan Notaris Aloina Sinulingga SH, pada 4 April 2001 silam. Transaksi jual beli termuat dalam akta Jual Beli Nomor 43/2001 tanggal 4 April 2001 dan Nomor 44/2001, tanggal 4 April 2001.

Hendry pun menceritakan, tanah seluas 2.900 m2 itu terdiri atas 2 buah Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat satu SHM No. 7/Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1.400m2 dan dua SHM No. 49/Kampung Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1.500m2.

“Keduanya (kedua SHM itu) kemudian dibalik nama, dan kini pemilik sah atas tanah itu adalah ibu saya, Ng Sok Ai”, kata pria yang menetap di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat tersebut menceritakan yang dialaminya beberapa waktu lalu.

Hendry mengingat, di atas tanah memang sebelumnya berdiri bangunan rumah permanen yang menjadi tempat tinggal dari pemilik sebelumnya. Sementara, halaman rumah tersebut sering dipakai oleh masyarakat setempat untuk perparkiran bagi para pengunjung Taman Hewan, terutama pada hari-hari besar.

Belakangan, Lilis Suryani Daulay melalui penasehat hukumnya melayangkan gugatan ke PTUN Medan, diduga berencana membatalkan sertifikat tanah milik Ng Sok Ai, yang telah diterbitkan oleh Kantor BPN Kota Pematangsiantar tersebut.(Silok)

Share102Tweet64SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Wali Kota Pematangsianțar Menghadiri Penahbisan 10 Pendeta GKPS

29 Maret 2024 | 02:24 WIB
Berita

Khitanan Massal PT Pegadaian Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar

15 Juli 2024 | 21:55 WIB
Hukum & Kriminal

2 Anak Dianiaya Anak Tetangga, Ibu Lapor ke Polisi

21 Desember 2017 | 21:54 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Membuka Kegiatan Konvergensi Aksi III Rembug Stunting, di Hotel Sapadia

15 Juni 2024 | 20:45 WIB
Hukum & Kriminal

Barang Dagangan Dicuri 2 Mantan Pekerja, Boru Sirait Rugi 4 Juta

31 Oktober 2017 | 11:21 WIB
Pematangsiantar

Pemberian Sembako PT Taspen ke THL BLH Diskriminasi, Penerima Diwajibkan Setor Rp25 Ribu

21 Desember 2017 | 12:18 WIB
Peristiwa

Gunakan Headset saat Lari Sore, Seorang Palajar di Simalungun Patah Kaki Tersambar Kereta Api

4 April 2018 | 01:39 WIB
Berita

Beli dari PT Selera Asli, Toko P & D Gundaling Tak Miliki Izin Penjualan Minuman Beralkohol

21 September 2021 | 15:30 WIB
Berita

Proyek Saluran Irigasi Tak Sesuai Kesepakatan Musrenbang, Kebijakan Kades Sipultak Memantik Polemik

20 Desember 2019 | 17:18 WIB
Peristiwa

Pegawai Berhamburan , Lantai Dua Gedung DPR Terbakar

14 November 2017 | 11:51 WIB
Berita

Diprotes, Setiap Tahun Menaikkan Biaya Sekolah. Manajemen SD Kristen Kalam Kudus 2 Dituding Utamakan Keuntungan daripada Kualitas

11 Juni 2025 | 15:04 WIB
Berita

Amanat Dari Surya Paloh untuk Tengku Erry dan Ngogesa Sitepu

16 September 2017 | 22:23 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar