Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Bocah 13 Tahun itu Diikat lalu Dianiaya Oknum Pangulu Sutrisno bersama 2 Tersangka Lain

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
11 Februari 2018 | 16:02 WIB
inHukum & Kriminal
0

 

Restorasidaily.com|PEMATANGSIANTAR

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, oknum Pangulu Nagori Mariah Jambi Sutrisno (49) bersama Sekdesnya Kennedy Manurumg (45) dan seorang warga bernama Sunggul Purba (42) resmi ditahan lalu dimasukkan ke dalam sel tahanan Mapolres Simalungun, Sabtu (10/2/2018) malam.

“Oknum pangulu nagori mariah jambi, sekdes dan seorang warganya itu sudah dijadikan tersangka serta ditahan”, ucap Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Reskrim AKP Damoz Aritonang dalam konferensi pers di Asrama Polisi (Aspol) Polres Simalungun, Jalan Sangnaualuh Kota Pematangsiantar, Minggu (11/2/2018) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Dijelaskanm penganiayaan korban itu terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 di rumah korban. Awalnya ketiga tersangka datang ke rumah korban karena korban dituduh telah mencuri uang tersangka Sunggul Purba. Lalu tersangka Sunggul memukuli korban sembari membawa korban ke rumahnya.

Setiba di rumah tersangka Sunggul, korban diikat dikursi plastik dan langsung dipukuli oknum Pangulu dan Sekdes itu hingga mengalami bengkak dan lebam di bagian wajah.

AKP Damoz Aritonang menegaskan, ketiga tersangka dijerat melanggar pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman masing masing 8 tahun penjara.

“Hingga saat ini berkas perkara ketiga tersangka masih dilengkapi untuk secepatnya dilimpahkan ke pihak Kejari Simalungun”, sebutnya mengakhiri.

Penulis : Fernandho
Editor : Freddy Siahaan

Share29Tweet18SendShare

Berita Terkait

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “
Berita

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

byRestorasidaily.com
13 April 2026 | 18:32 WIB

Restorasidaily | Lubuk Pakam, Sumatera Utara  Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Lbp, pihak Tergugat Abdul Rajak Halifah Ali melalui...

Read moreDetails
Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya
Berita

Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya

byRestorasidaily.com
3 April 2026 | 11:21 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, sudah selayaknya mengganti jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ)...

Read moreDetails
Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI
Berita

Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI

byRestorasidaily.com
2 April 2026 | 18:49 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar MA, sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Ka Kankemenag...

Read moreDetails
Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor
Hukum & Kriminal

Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor

byRestorasidaily.com
1 April 2026 | 15:32 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Kepercayaan Negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Andika Mulia SPd, MSi sebagai Kepala Kantor...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Acara Syukuran Pelantikan Radiapoh H Sinaga Tanpa Izin Polres Simalungun. Timbulkan Kerumunan Massa Tetapi Hukum Tidak ” Ditegakkan “

29 April 2021 | 09:51 WIB
Berita

Pjs Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Sinode ke -14 Huria Kristen Indonesia Protestan

27 Oktober 2024 | 07:58 WIB
Berita

Modus Korupsi Berjamaah Kepala KUA Kemenag Simalungun. Pelaksanaan Nikah oleh P4 untuk Memperoleh Jaspro

2 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Peristiwa

Tenggak Racun Rumput, Gadis ini Tidak Mati

22 Desember 2017 | 16:42 WIB
Berita

Timbul M Lingga SH : “Banyak Kebijakan Wali Kota Menyalahi Peraturan”

21 September 2022 | 07:27 WIB
Berita

Besok Penetapan Calon Anggota PPK, Komisioner KPU Simalungun Menghadap Caleg Terpilih Partai Golkar Abdul Razak Siregar

14 Mei 2024 | 21:50 WIB
Berita

25 WTS Terjaring Razia, 2 Diantaranya Terjangkit HIV

31 Januari 2018 | 10:11 WIB
Berita

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Meresmikan Kantor Camat Bandar

29 Januari 2024 | 22:34 WIB
Peristiwa

28 Hari Hilang di Laut, 19 ABK Kapal Nelayan Mega Top III Tak Kunjung Ditemukan

30 Januari 2018 | 11:10 WIB
Peristiwa

Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum Nomensen Medan “Swiping” Mahasiswa Fakultas Tehnik Elektro

23 Oktober 2017 | 23:03 WIB
Berita

Saipul Bahri : “saya antar berkas PPS diarahkan Faisal Hamzah, beliau (Abdul Razak Siregar) ada di rumah”

23 Mei 2024 | 13:23 WIB
Berita

Camat Siantar Barat Bertindak Arogan Bongkar Spanduk Al Washliyah Pematangsiantar

17 Desember 2021 | 12:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar