Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita

Binahati B Baeha, Mantan Bupati Nias Resmi Ditahan Kejari Gunung Sitoli

REDAKSIbyREDAKSI
11 Oktober 2017 | 07:22 WIB
inBerita, Nasional
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com, Nias: Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha, Selasa 10 Oktober 2017.

Binahati ditahan terkait dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias tahun 2017 kepada PT Riau Airlines senilai Rp6 miliar.

Penahanan terhadap mantan Bupati Nias ini dilakukan setelah yang bersangkutan serta berkas perkara dilimpahkan pihak Polres Nias ke Kejari Gunung Sitoli. Sebelum ditahan, Binahati sempat diperiksa selama delapan jam diruang penyidik Kejari Gunung Sitoli. Saat ini Binahati dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Hilina A.

“Secara resmi kita telah menahan mantan Bupati Nias terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias ke PT. Riau Airlines tahun 2007. Setelah tadi siang pihak Polres melimpahkan berkas dan tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Gunung Sitoli Yus Iman Harefa, Selasa 10 Oktober 2017.

Ia mengatakan, penyertaan modal Pemkab Nias kepada PT. Riau Airlines dilakukan tanpa dasar hukum. “Kerjasama Pemkab Nias kepada pihak ketiga tidak ada dasar hukum. Mestinya dibuatkan dulu Peraturan Daerah (Perda) baru dijalin hubungan kerjasama,” jelas Yus.

Dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), negara mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar. Atas perbuatannya, mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha tersebut dijerat dengan pasal 2 pasal 3 jo Pasal 14 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

MTVN

Share21Tweet13SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Karo

Bupati Karo Merayakan Malam Pergantian Tahun 2017-2018 di Berastagi

4 Januari 2018 | 17:56 WIB
Berita

Setelah Idul Fitri, Seluruh Kendaraan Umum AKDP/AKAP Wajib Beroperasi dari Terminal Tanjung Pinggir

12 Maret 2025 | 23:47 WIB
Peristiwa

Sungai Pinangsori Meluap, Lima Truk Terjebak di Dalam Sungai

1 April 2018 | 02:17 WIB
Simalungun

Puluhan Tahun Hidup Sebatangkara di Gubuk Reyot, Nek Painem “Diabaikan” Pemerintahan JR Saragih

17 Desember 2017 | 21:26 WIB
Pematangsiantar

Tanpa Didampingi Ketua RT, Tiga Karyawan KSP Serambi Dana Ambil Paksa Kompor Gas Nasabah

31 Agustus 2024 | 12:42 WIB
Pematangsiantar

ASN dan Kader di Dinas KB Laporkan dr Rumondang Sinaga ke Inspektorat

5 Maret 2020 | 16:49 WIB
Hukum & Kriminal

Armaya Siregar ; “Walikota Hefriansyah Harus Tutup Seluruh Judi Gelper”

5 Februari 2018 | 01:31 WIB
Karo

3 Pengedar Sabu di Kecamatan Mardinding Diborgol Polisi

14 November 2017 | 23:45 WIB
Kesehatan

Peringati HUT ke 37, 80 Satpam Berdonor Darah

21 Desember 2017 | 21:30 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsianțar Menghadiri Pidato Penutupan Rapat Paripurna V DPRD Tahun 2024

24 Agustus 2024 | 12:20 WIB
Berita

Perusahaan Konstruksi Abaikan APD Pekerja Bangunan Proyek Gedung Merdeka Pematang Siantar

13 Januari 2024 | 09:08 WIB
Karo

Pasca Erupsi Sinabung, Ketua PKK Karo Sambangi Masyarakat Desa Cimbang

20 Februari 2018 | 19:59 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar