Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita

Binahati B Baeha, Mantan Bupati Nias Resmi Ditahan Kejari Gunung Sitoli

REDAKSIbyREDAKSI
11 Oktober 2017 | 07:22 WIB
inBerita, Nasional
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com, Nias: Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha, Selasa 10 Oktober 2017.

Binahati ditahan terkait dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias tahun 2017 kepada PT Riau Airlines senilai Rp6 miliar.

Penahanan terhadap mantan Bupati Nias ini dilakukan setelah yang bersangkutan serta berkas perkara dilimpahkan pihak Polres Nias ke Kejari Gunung Sitoli. Sebelum ditahan, Binahati sempat diperiksa selama delapan jam diruang penyidik Kejari Gunung Sitoli. Saat ini Binahati dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Hilina A.

“Secara resmi kita telah menahan mantan Bupati Nias terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias ke PT. Riau Airlines tahun 2007. Setelah tadi siang pihak Polres melimpahkan berkas dan tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Gunung Sitoli Yus Iman Harefa, Selasa 10 Oktober 2017.

Ia mengatakan, penyertaan modal Pemkab Nias kepada PT. Riau Airlines dilakukan tanpa dasar hukum. “Kerjasama Pemkab Nias kepada pihak ketiga tidak ada dasar hukum. Mestinya dibuatkan dulu Peraturan Daerah (Perda) baru dijalin hubungan kerjasama,” jelas Yus.

Dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), negara mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar. Atas perbuatannya, mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha tersebut dijerat dengan pasal 2 pasal 3 jo Pasal 14 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

MTVN

Share21Tweet13SendShare

Berita Terkait

Truk Tangki CPO milik Pengusaha Kaya PT DJAT ini Gunakan Solar Subsidi Pertamina
Hukum & Kriminal

Truk Tangki CPO milik Pengusaha Kaya PT DJAT ini Gunakan Solar Subsidi Pertamina

byRestorasidaily.com
20 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Di jalanan, mungkin anda sering melihat truk tangki pengangkut CPO (Crude Palm Oil). Kendaraan roda enam...

Read moreDetails
Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Wali Kota Pematang Siantar Hadiri Silaturahmi Bunda Kandung dan Gebyar Budaya Minangkabau

18 Juli 2023 | 22:05 WIB
Berita

11 Kios di Dekat Stasiun Kereta Api Pematangsiantar, Terbakar.

17 Desember 2019 | 20:35 WIB
Berita

Di PRSU Ke 49 Tahun 2023, Pemkab Simalungun Tampilkan Keindahan Seni Budaya Daerah 

28 Juli 2023 | 22:56 WIB
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

21 Juni 2026 | 10:18 WIB
Peristiwa

16 Akun Medsos Gangster Siantar Terdeteksi, Jadi Sarana Undangan Tawuran!

25 Mei 2024 | 02:55 WIB
Pematangsiantar

Dituding Beraroma Perjudian, Pengusaha Hentikan Operasional Gelper SGC

31 Januari 2018 | 15:26 WIB
Pematangsiantar

Adiknya Ditangkap Kasus Sabu-Sabu, Walikota Hefriansyah ; “Biar Aja Situ, Biar Dirasain Buah Hasil Tangannya”

17 Maret 2018 | 23:08 WIB
Simalungun

Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Pengusaha Kue Banjir Orderan

12 Desember 2017 | 15:15 WIB
Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Khairul Divonis 4 Tahun Penjara

19 Desember 2017 | 18:32 WIB
Berita

Bupati Karo Terima Penghargaan Juara 1 Pemda yang Memiliki Desa Unggulan Tingkat Nasional 2019

2 Oktober 2019 | 21:42 WIB
Karo

Bupati Karo Hadiri Konser Musik SLA-PTASN Pematang Siantar

12 November 2017 | 21:33 WIB
Hukum & Kriminal

Pria Mocok-Mocok Ini Nekat Mencuri dan Perkosa Nenek 66 Tahun

25 Oktober 2017 | 12:42 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar