Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Saat ini , PTPN IV Unit Kebun Marihat sedang melaksanakan pengerjaan Tanam Ulang/Replanting di beberapa lokasi lahan tanaman sawit.
Namun sangat disayangkan, pengerjaan replanting yang dilakukan perusahaan vendor milik Akai, diduga tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditentukan dan disepakati di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Pembongkaran bonggol/akar (bole) yang diduga tidak dilakukan serta areal tidak di-ripping, semestinya menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti tegas oleh pejabat terkait terkhusus para jajaran direksi di Kantor Direksi PTPN IV di Medan.
Pantauan wartawan Restorasidaily.com, Sabtu (12/9/2026), beberapa alat berat (Excavator) digunakan Akai untuk menumbangkan/membongkar ribuan batang sawit di areal milik Kebun Marihat, di Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Excavator yang dikendalikan para operator yang agak diragukan tentang SILO (Surat Izin Laik Operasi) dan SIO (Surat Izin Operator), kemudian mencacah (mencipping) batang sawit, namun tidak melakukan pembongkaran bonggol (bole) serta tidak meripping areal sawit.
Tidak dilakukannya pembongkaran bonggol (bole) dibuktikan dengan tidak adanya lubang pembongkaran bonggol pohon lama yang tidak memenuhi standar kedalaman dan lebar minimum. Begitu juga dengan tidak meripping areal sawit dibuktikan dengan tidak adanya penggemburan tanah untuk memecah lapisan tanah padat.
Dugaan kecurangan Akai pada proses replanting itu bisa merugikan PTPN IV yang telah menggelontorkan uang negara miliaran rupiah, karena dapat memicu pertumbuhan jamur patogen seperti Ganoderma serta mempercepat tumbuhnya gulma yang mengganggu tanaman muda.
Hingga berita ini diterbitkan, Akai selaku pemilik vendor replanting, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Begitu juga dengan Manajer Kebun Marihat, Andi Purba, tak kunjung membalas pesan WhatsApp wartawan media ini. (Silok)






