Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita
Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto Medan Curi Listrik

Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto Medan Curi Listrik

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
20 April 2025 | 21:01 WIB
in Berita, Peristiwa, Sumatera Utara
0

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara 

 

Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, diduga melakukan pencurian listrik. Para pedagang memanfaatkan jaringan liar melalui tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).

Pencurian listrik ini disinyalir sudah terjadi beberapa bulan belakangan ini, Para pedagang angkringan di Jalan Gatot Subroto encuri listrik karena tanpa dilengkapi meteran listrik serta tidak membayar rekening listrik sebagaimana mestinya.

Pantauan wartawan Restorasidaily.com, Minggu malam (19/4/2025), terdapat puluhan pedagang angkringan memanfaatkan listrik di sepanjang Jalan Gatot Subroto.

Meski dilakukan secara ilegal, jaringan liar yang dimamnfaatkan para pedagang angkringan ini tidak mendapatkan tindakan dari PLN. Terlebih lagi keberadaaan pedagang angkringan terang-terangan membuka usaha dan mangkal di jalan utama ama Kota Medan tersebut.

Ulah para pedagang angkringan itu bisa berdampak buruk atas keselamatan masyarakat sekitar. Kabel listrik yang digunakan, diragukan keamanannya. Bahkan kabel yang menjulur di tanah terlihat tersambung dengan isolatif, sementara kabel yang dihubungan ke tiang PJU dengan memasangkan colokan terbuka tanpa pengaman.

Menyikapi tindakan ilegal para pedagang angkringan tersebut, Praktisi Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH berpendapat bahwa itu telah bertentangan serta melanggar Undang-undang

Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di dalamnya diatur tentang penyelenggaraan  ketenagalistrikan, termasuk ketentuan tentang penggunaan listrik yang sah dan sanksi bagi pelanggaran.

“tindakan itu bisa dikenakan sanksi pidana berupa: 1. Pencurian listrik: menggunakan listrik tanpa izin atau tanpa membayar biaya listrik yang seharusnya. 2. Perusakan jaringan listrik: merusak atau menghancurkan jaringan listrik milik PLN atau pihak lain. 3. Penggunaan listrik ilegal: menggunakan listrik untuk tujuan ilegal, seperti penggunaan listrik untuk kegiatan ilegal atau penggunaan listrik tanpa izin”, sebutnya saat dihubungi.

Dr Redyanto Sidi SH MH kemudian membeberkan tentang Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan yakni; “setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Adanya tindakan pencurian listrik tersebut wajib ditindaklanjuti dengan pengawasan informasi kepada masyarakat. Sebaiknya yang dilakukan adalah penindakan karena pidana adalah pilihan terakhir (asas Ultimum Remedium).(Zal)

Share34Tweet21SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Kabid PIP Diskominfo Sumut Membuka Resmi Uji Kompetensi Wartawan Angkatan 44 – 45

31 Oktober 2022 | 22:56 WIB
Peristiwa

Korsleting Listrik, 7 Rumah di Lau Baleng Kabupaten Karo Terbakar

16 Januari 2018 | 23:08 WIB
Hukum & Kriminal

Polsek Martoba Tak Berhasil Ungkap Identitas Bandar Togel

21 September 2017 | 20:52 WIB
Berita

Penonton Berkerumun Langgar Prokes Covid 19, Ketua PWI Pematangsiantar Kesalkan Sikap Satgas Covid dan Panitia Kejurda Tinju Youth 2021

10 April 2021 | 20:37 WIB
Berita

Gelar Pertemuan Langgar Prokes Covid 19 di Kota Pematangsiantar, Paslon RHS-Zonny Waldi “Disemprit” Bawaslu Simalungun

19 Oktober 2020 | 11:24 WIB
Berita

Kaban Kesbangpol Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Toba dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024

29 Oktober 2023 | 16:13 WIB
Berita

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95 Tahun 2023

31 Oktober 2023 | 16:09 WIB
Regional

Jelang Sidang Putusan Gugatan JR-Ance, 1000 Polisi dan 1000 Lilin akan Hiasi Gedung Bawaslu Sumut

3 Maret 2018 | 17:08 WIB
Berita

Lestarikan Seni dan Budaya, Pemkab Simalungun Gelar Budaya Drama Tari Musikal “Turahan”

30 November 2023 | 21:56 WIB
Berita

Mendaftar Seleksi JPTP, Banyak ASN Pemko Pematang Siantar Tidak Diklat Kepemimpinan

25 Mei 2023 | 22:32 WIB
Berita

Ditanya Soal Keterlibatan Oknum Tim Sukses di Penjualan Bingkai Foto Wajah Bupati-Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga Bungkam

6 Agustus 2021 | 02:13 WIB
Berita

Disetujui Jabatan Sekwan, Eka Hendra Diduga Beri Uang Pelicin ke Pimpinan DPRD Pematangsiantar

1 Desember 2020 | 15:36 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar