Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Gunakan Pondasi Lama, Proyek Pagar SD 37 Diduga Tak Sesuai Petunjuk Teknis

Gunakan Pondasi Lama, Proyek Pagar SD 37 Diduga Tak Sesuai Petunjuk Teknis

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
24 September 2021 | 18:22 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Menjelang akhir Tahun 2021 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, menerima dana ratusan miliar rupiah bersumber dari APBD untuk proyek konstruksi fasilitas sejumlah sekolah, seperti rehabilitasi ruang kelas, pemasangan paving blok dan pembangunan pagar lingkungan.

Namun mirisnya, pada pekerjaan konstruksi diduga banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Jumat (24/9/2021), wartawan Restorasidaily.com menemukan dugaan penyimpangan di pembangunan pagar lingkungan di SD Negeri 122337, Jalan Mesjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Selain tidak adanya plank proyek yang telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, pihak perusahaan konstruksi (pemenang tender/non tender) diduga menggunakan kembali pondasi lama (existing).

Antara bangunan sloof dan pondasi lama juga diduga tidak diikat dengan besi angkur. Padahal menurut teknisnya, sloof adalah balok beton bertulang yang dipasang secara horizontal tepat di atas pondasi batu kali / batu belah. Fungsi dari Sloof adalah untuk meratakan beban bangunan dan sebagai pengikat pondasi agar stabil tetap pada posisinya. Agar sloof mengikat kuat pondasi, maka
digunakan Angkur yang ditanamkan ke dalam pondasi dengan jarak maksimal antar angkur adalah 40 centimeter.

Jika hal ini benar tidak dilakukan, maka akan mengakibatkan posisi sloof tidak stabil pada posisinya, sehingga dapat
menyebabkan pagar tersebut goyang dan jatuh.

Sementara, untuk pengerjaan beton sloof disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis. Dimana terlihat hasil cor beton sloof berpori besar / berlubang-lubang dan tidak dipadatkan. Dan bila cor sloof tersebut dengan beton K.225 seharusnya oleh rekanan / pelaksana telah menyediakan beton uji.

Dalam pengerjaan bakesting bangunan sloof juga diduga sebahagian tidak menggunakan kayu bakesting, namun memakai batu bekas.

Lalu, untuk pengerjaan pasangan batu bata pada selimut tiang kolom pagar diduga tidak memakai pondasi. Namun
langsung ke tanah dasar disamping sloof.

Begitu juga dengan pengerjaan pembesian utama pada tiang pagar, disinyalir tidak sampai ke pondasi yang lama. Hanya disambung ke sloof. Seharusnya pembesian utama ditanam sampai ke pondasi lama dengan cara membongkar pondasi lama terlebih dahulu.

Sedangkan untuk pengerjaan Tiang Gapura Masuk diduga tidak memakai pondasi telapak. Kelihatan dari tanah sekitar pembesian utama yang sudah terpasang.

Saat dikonfirmasi, sejumlah pekerja bangunan pagar mengaku tidak memiliki wewenang untuk memberikan pernyataan apapun. Saat ditanya nama perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pagar sekolah tersebut, mereka justru tak paham.

“Kami di sini hanya bekerja bang. Gak tahu kami nama perusahaan (CV)nya. Setiap harinya kami diawasi sama Pak Man aja”, sebut seorang pekerja bangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini belum bisa menghubungi oknum penanggungjawab/direktur dari perusahaan konstruksi. Hal itu dikarenakan tidak adanya papan plank proyek yang dipasang di sekitar pengerjaan bangunan pagar di sekolah tersebut.(Silok)

 

Share109Tweet68SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Regional

Pejalan Kaki Tewas, Pemuda Silampuyang Dipenjara

24 September 2017 | 17:50 WIB
Peristiwa

Kasihan, Buruh Bangunan Ini Korban Tabrak Lari

6 Oktober 2017 | 00:50 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Akan Bertindak Represif Kepada Penyebar Berita Hoax

15 Maret 2018 | 14:07 WIB
Hukum & Kriminal

Tahun 2017, Satuan Narkoba Polres Simalungun Ungkap 221 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

8 Januari 2018 | 14:30 WIB
Karo

Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Bupati Karo Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kiras Bangun (Gara Mata)

10 November 2017 | 19:20 WIB
Peristiwa

Pecah Ban, Mini Bus Kurnia Terbalik. 8 Penumpang Dilarikan ke Rumahsakit.

17 November 2017 | 20:15 WIB
Berita

Proyek Bangunan Hotel Alvina Tanpa Plank IMB dan Abaikan Keselamatan Pekerja

20 Maret 2021 | 16:16 WIB
Berita

PPKM Level 4 Diperpanjang, Puluhan Pedagang Pasar Horas Pematangsiantar Kibarkan Bendera Putih

27 Agustus 2021 | 13:39 WIB
Peristiwa

Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Cooling System Ciptakan Rasa Aman dan Perkuat Kamtibmas

19 Februari 2026 | 11:37 WIB
Berita

150 Anak Dikhitan Massal di Madrasah Nurul Islam

10 Januari 2020 | 07:40 WIB
Karo

DPRD Karo Berinisiatif Buat Perda Penanggulangan HIV/AIDS

23 Oktober 2017 | 19:09 WIB
Berita

Tidak Ada Toleransi , Partai Gerindra Pecat Kadernya dari DPRD Bali

7 November 2017 | 14:31 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar