Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaPeristiwa

Kapasitas Kolam Penampungan Tak Sesuai Perjanjian Kontrak Diduga Bukti Limbah Hasil Kerukan Dibuang ke Laut

Proyek Pendalaman Alur Pelabuhan Kontainer PT Pelindo 1 Dumai, Provinsi Riau

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
19 Mei 2020 | 21:59 WIB
inPeristiwa
0
Restorasidaily | Dumai, PROVINSI RIAU
     Dugaan pembuangan limbah hasil kerukan ke dalam laut, pada proyek pendalaman alur pelabuhan kontainer di Dermaga C, Pelabuhan PT Pelindo 1, Dumai, Provinsi Riau, yang dilakukan PT LIS INTERNASIONAL dari Jakarta, mulai terkuak. Hal itu bisa dilihat dari kondisi kapasitas tiga kolam penampungan yang telah dipersiapkan untuk menampung limbah hasil kerukan sebanyak 100.000 meter kubik, sesuai perjanjian kontrak.
     Beberapa hari lalu, informasi yang diterima Restorasidaily.com, menyebutkan bahwa volume material yang harus dikerjakan pada paket pekerjaan tersebut, direncanakan akan dikeruk sebanyak kurang lebih 100.000 meter kubik. Menurut KSOP dan Dinas terkait bahwa limbah hasil kerukan itu harus ditempatkan di daerah daratan dan tidak diizinkan dibuang ke arah laut.
     “Metode pengerjaan proyek itu dilakukan dengan cara mengeruk material pada lokasi alur pelabuhan dengan menggunakan alat CLAMPHSHEL untuk di tempatkan dan ditampung pada Tongkang dengan jenis HOOPER BARGE. Kemudian setelah penuh akan dilakukan penarikan dengan menggunakan TUQ BOAT dan disandarkan ke titik Jetty sementara yang berjarak kurang lebih 2 Mil”, sebut seorang narasumber yang layak dipercaya.

   Disebutkan pula, pada lokasi pengerukan alur, pihak kontraktor, PT LIS INTERNASIONAL menggunakan alat Jenis Clamphshel dengan Bucket berkapasitas lebih dari 25 M3 sebanyak 1 unit. Dan untuk pengangkutan Tongkang menggunakan jenis HOOPER BARGE dengan kapasitas 2500 M3 sebanyak 2 unit serta Tuq Boat berjumlah 2 Unit.

     Sementara di lokasi Jetty pembuangan, pihak kontraktor menggunakan Tongkang 210 Feet sebagai Jetty sementara. Serta menggunakan 2 unit ekskavator PC 200 dan 4 unit mobil Dumptruk jenis COLT DIESEL sebagai alat pemindahan akhir limbah kerukan.
      Begitu juga dengan hasil pemantauan di lokasi, ada hal yang sangat tidak seimbang antara jumlah kubikasi produksi Clamphshel yang mampu mengisi tongkang HOOPER BARGE dengan waktu 5 jam saja. Jika dibandingkan hasil produksi pemindahan limbah yang ada dari HOOPER BARGE ke lokasi kolam penampungan, diperkirakan berstandard produksi 2 ekskavator bisa memakan waktu 48 jam bahkan lebih untuk dapat mengeduk material yang ada pada Hooper Barge tersebut.
     Namun hingga kini, di kolam tampung yakni kolam A, kolam B dan kolam C, yang dibuatkan khusus dengan kapasitas 100 000 M3, yang tertampung masih lebih kurang 20 persen.
     Seandainya tidak terpenuhinya tiga kolam tampung hingga dengan selesainya pekerjaan pengerukan, maka akan semakin menguatkan fakta dan data bahwa Limbah hasil kerukan telah di buang ke dalam laut. Atau telah terjadi manipulasi data yang bisa menimbulkan kerugian negara.
     General Manager (GM) PT Pelinda 1 Dumai, Joenaedi Ramli, tetap bungkam dengan hasil pemantauan di lokasi tiga kolam penampungan yang ditaksir masih berkapasitas 20 persen dari kapasitas 100.000 meter kubik, sesuai isi perjanjian kontrak. Melalui panggilan WhatsApp, Joenaedi Ramli ngotot mengajak wartawan Restorasidaily.com umtuk melakukan pertemuan di lokasi proyek.
     “Saya gak bisa menjelaskannya di telepon. Begini aja, kita jumpa aja di lokasi. Kapan bapak ada waktu, sama-sama kita ke lokasi”, sebutnya.(Silok)
Share33Tweet21SendShare

Berita Terkait

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja Minta Polres Pematangsiantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau
Peristiwa

Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja Minta Polres Pematangsiantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau

byRestorasidaily.com
15 Juni 2026 | 13:40 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Jaka Jannes Malau, mendapat sorotan dari kumpulan marga dengan mengatasnamakan...

Read moreDetails
Setiap Minggu, Siswa MAN Simalungun Berinfaq. Uangnya “Raib” Dibuat Dianti Wahyuni, Irmawati Harahap dan Murti Rangkuti
Berita

Setiap Minggu, Siswa MAN Simalungun Berinfaq. Uangnya “Raib” Dibuat Dianti Wahyuni, Irmawati Harahap dan Murti Rangkuti

byRestorasidaily.com
12 Mei 2026 | 17:20 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Selain permasalahan kutipan uang perpisahan siswa-siswi Kelas XII yang masih ditindaklanjuti Kanwil Kemenag Sumatera Utara, kembali...

Read moreDetails
Plt Ka MAN Simalungun Dimintai Keterangan 4 Jam. Irmawati Harahap dan Seri Murti Rangkuti Bolos Kerja
Berita

Plt Ka MAN Simalungun Dimintai Keterangan 4 Jam. Irmawati Harahap dan Seri Murti Rangkuti Bolos Kerja

byRestorasidaily.com
11 Mei 2026 | 17:36 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kutipan uang perpisahan siswa-siswi Kelas XII MAN Kabupaten Simalungun ditindaklanjuti serius oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Ditanya Soal Keterlibatan Oknum Tim Sukses di Penjualan Bingkai Foto Wajah Bupati-Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga Bungkam

6 Agustus 2021 | 02:13 WIB
Berita

Seorang Karyawan Positif Covid 19, Operasional Pabrik Roti Ganda Dihentikan 5 Hari

2 September 2021 | 23:39 WIB
Hukum & Kriminal

Andi Lala, Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati

30 Desember 2017 | 19:05 WIB
Karo

Dua Pelaku Perambahan Hutan di Desa Perbulan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karo

24 Oktober 2017 | 19:37 WIB
Pematangsiantar

Teguran Perwira Polisi Diabaikan, Material Proyek Pelebaran Jalan Tetap Dibiarkan di Tengah Badan Jalan

28 November 2017 | 23:06 WIB
Simalungun

Di Simalungun, 15 Parpol Sembarang Catut Nama Warga Menjadi Anggota Partai

9 November 2017 | 16:00 WIB
Hukum & Kriminal

2 Kurir Sabu Kecamatan Sipispis Diringkus Polisi

12 Januari 2018 | 12:18 WIB
Hukum & Kriminal

4 Penjambret Ditangkap, Kapolres Belum Berani Pastikan Terlibat Kasus “Begal” Karyawati BNI

27 Oktober 2017 | 22:03 WIB
Hukum & Kriminal

Pegangi Kemaluan 9 Anak, Kakek Penggali Kubur Ini Mendekam di Sel Tahanan

25 Oktober 2017 | 14:07 WIB
Karo

Bupati Karo Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Huntap di Desa Raya

17 November 2017 | 18:36 WIB
Berita

Pencarian Korban Tanah Longsor Dolog Simarsolpah Terus Dilakukan

31 Oktober 2023 | 15:48 WIB
Peristiwa

Frustasi Istri Tolak Rujuk, Joni Hartono Gantung Diri di Pohon Jengkol

12 Februari 2018 | 10:32 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar