Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Tersangka “Ratu Sabu” Rita Siregar Dilimpahkan ke Kejari Simalungun

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
5 April 2018 | 22:26 WIB
inHukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com | SIMALUNGUN

Berkas penyidikan wanita yang disebut “Ratu Sabu” Rita Siregar atas dugaan kepemilikan delapan bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Pelimpahan tersebut berlangsung Rabu (4/4/2018 sore.

“Hari ini (Rabu) kita limpahkan. Tugas kita menyajikan bukti tindak pidananya,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek Sahala Ritonga ketika ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.

Di hari yang sama, Rita Siregar telah memprapidkan Polres Simalungun di Pengadilan Negeri Simalungun. Namun pihak Polres Simalungun tidak hadir dalam sidang perdana prapid tersebut. Rita memprapidkan Polres Simalungun terkait penyitaan barang bukti dan tidak sahnya penahanan.

Atas tidak hadirnya pihak Polres Simalungun, sidang pun ditunda dan akan dibuka kembali pekan depan.

Menanggapi hal ini, AKP Manaek Sahala Ritonga mengatakan, prapid adalah hak hukum setiap orang. Soal barang bukti yang diklaim Rita tidak layak disita, Manaek menerangkan bahwa penyitaan sesuai prosedural dan disaksikan oleh Lurah setempat.

“Prapid itu hak dia. Kalau soal barang bukti kan bisa saja dibilang-bilangnya. Mana yang lebih dipercaya, aparat petugas hukum atau bandar sabu yang jelas-jelas merugikan orang banyak. Di situ kan kita tahu harus membela siapa?”, ujar Manaek.

“Bukan orang yang kekurangan uang kami, sampai hal yang tak ada kaitannya dengan perkara seperti yang kalian sebut kain pel, sepatu sport, ember milik tersangka pun kami sita. Jika ada barang yang tidak berkaitan perkara turut tersita saat penangkapan, itu sifatnya pengamanan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya yang disaksikan pemerintah setempat,” paparnya lagi.

Masih kata Manaek, pihaknya tetap fokus untuk melakukan pembuktian dugaan kejahatan peredaran narkotika yang dilakukan Rita Siregar. Polres Simalungun akan memenuhi segala bukti pemenuhan tuntutan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika yang disangkakan kepada Rita.

Seperti diketahui, Rita sempat melarikan diri saat penggerebekan di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Sabtu (24/2/2018). Rita ditangkap dan diamankan Polres Simalungun pada Jumat (2/3) silam. Rita berhasil kabur melalui jendela di belakang rumahnya. Ia bersama adiknya, Khairul alias He.

Penggerebekan rumah bandar Rita di Jalan Lokomotif setelah melakukan pengembangan dan informasi warga yang sangat resah. Di mana Satnarkoba terlebih dahulu menangkap David Simangunsong (30) pada 22 Februari 2018, sekira pukul 15.00 WIB di Kompleks Perumahan BAS Jalan Asahan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tepatnya di sebuah rumah kosong.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Rita dan ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi delapan bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu turut juga disita sebagian barang-barang dari rumah Rita, yang menurut pelapor ada hubungannya dengan narkotika jenis sabu diduga kuat milik Rita dari dalam kamarnya.

Petugas juga menemukan dua unit mobil dan seunit sepeda motor, yang menurut pengakuan warga setempat adalah milik Rita dan He. Namun kunci mobil dan sepeda motor tidak ditemukan. Sehingga petugas mendatangkan ahli kunci. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kedua mobil yang disaksikan oleh perangkat kelurahan serta warga setempat.

Pertama dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza Warna Silver BK 1473 QV dan ditemukan sebungkus plastik klip besar yang berisi empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, sebungkus plastik klip besar yg berisikan enam bungkus plastik  kosong.

Kemudian dilakukan penggeledahan lagi di mobil merk KIA BK 1811 GA, dan ditemukan sebngkus plastik klip besar, di dalamnya berisi lima bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu. Ada jug 11 bungkus plastik klip kosong.

Rita didampingi Kuasa Hukumnya Halasson Sihombing mengajukan permohonan kepada Hakim agar menyatakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan terhadap diri pemohon oleh termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah.

Rita juga meminta agar Hakim menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa kerugian materil Rp 14 juta, kerugiaan Im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan jumlah Rp 60 juta, serta memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 1 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 6 majalah nasional, 1 radio nasional dan 4 radio lokal serta membebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada termohon.

Saat dilakukan penangkapan, pihak Rita menyebut  polisi menyita sejumlah barang bukti berupa TV LED 29 inci Merk LG sebanyak 3 (tiga) unit, TV LED 32 inci Merk Samsung sebanyak 2 (dua) unit, Baterai Mobil Merk Yuasa 2 (dua) unit, Hanphone hone ( HP ) Merk Samsung 3 (tiga) unit dan Merk Nokia 1 (satu) unit, Ember Pel 1 (satu) unit, Gelas 3 (tiga) Lusin , STNK sepeda motor Merk Vixion, tas berisikan dompet dan buku catatan bon kutipan uang peminjaman, Ban mobil 1 (satu) unit dan Velg mobil merk Mercy sebanyak 3 (tiga) unit, monitor computer 1 (satu) unit dan mouse computer 1 (satu) unit DVD sebanyak 1 (satu) unit, CCTV sebanyak 1 (satu) unit , pedang samurai 2 (dua) unit, payung 2 (dua) unit.

Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit mobil Toyota Tipe New Avanza 1.5 G M/T BK 1473 QV Warna Silver, satu unit mobil Merk KIA Tipe VISTO AT BK 1811 GA Warna coklat muda metalik, satu unit sepeda motor Merk Honda Model Sepeda Motor Beat BK 5321 WAH Warna Putih, Rantai emas seberat 5 (lima) mayam, gelang emas seberat 7 (tujuh) mayam, cincin emas seberat 15 (lima belas) mayam, uang sejumlah Rp 33.900.000, pakaian blus Polo dan Diesel sebanyak 15 (lima belas) potong, Celana Panjang dewasa sebanyak 8 (delapan) potong, pakaian anak-anak sebanyak 15 (lima belas) potong, minyak angin Cap Kayu Putih sebanyak 8 (delapan) botol, Kaset DVD sebanyak 27 keping, sepatu kulit Merk Pakalolo sepasang, sepatu kulit merk Kardinal satu pasang, sepatu sport wanita merk Spotek sebanyak dua pasang.

Penulis : Ridho Harahap

Share31Tweet19SendShare

Berita Terkait

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “
Berita

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

byRestorasidaily.com
13 April 2026 | 18:32 WIB

Restorasidaily | Lubuk Pakam, Sumatera Utara  Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Lbp, pihak Tergugat Abdul Rajak Halifah Ali melalui...

Read moreDetails
Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya
Berita

Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya

byRestorasidaily.com
3 April 2026 | 11:21 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, sudah selayaknya mengganti jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ)...

Read moreDetails
Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI
Berita

Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI

byRestorasidaily.com
2 April 2026 | 18:49 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar MA, sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Ka Kankemenag...

Read moreDetails
Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor
Hukum & Kriminal

Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor

byRestorasidaily.com
1 April 2026 | 15:32 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Kepercayaan Negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Andika Mulia SPd, MSi sebagai Kepala Kantor...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Pengawasan Lemah, Minuman Beralkohol Golongan C Diduga Bebas Dijual di dekat RSUD Djasamen Saragih

7 Agustus 2023 | 23:46 WIB
Pematangsiantar

Kasatpol PP : Terbitkan Surat Rekomendasi Penutupan Gelper Tembak Ikan !

21 Oktober 2017 | 23:38 WIB
Berita

Cek Lokasi, Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Sangnaualuh Damanik

10 September 2019 | 12:47 WIB
Berita

Susanti Dewayani Pimpin Upacara Peringatan Dirgahayu Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke 105 Kota Pematangsiantar Tahun 2024

27 Maret 2024 | 20:44 WIB
Berita

Setiap Bulan Beli 3 Ton Beras dari Rensius Pasaribu. Akau/Acai Memproduksi Mie Hun Serasi Gunakan Beras Bulog

10 Januari 2025 | 13:44 WIB
Pematangsiantar

Lelang Makanan Hiasi Perayaan Natal Naposo Bulung Seksi I Toruan

30 Desember 2017 | 17:15 WIB
Peristiwa

Terobos Jalur Kreta Api Tanpa Plang Dua Pengendara Mobil Daihatsu Sigra Tewas Mengenaskan

17 April 2018 | 18:18 WIB
Hukum & Kriminal

2 Tahun Buron, Penikam Ketua PAC PP Siantar Timur Diringkus

26 September 2017 | 17:37 WIB
Berita

Pindah ke Polda Kepri, Bagaimana Kelanjutan Rencana Pencalonan Walikota AKBP Liberty Panjaitan ?

6 September 2019 | 14:17 WIB
Berita

Detik-Detik Terakhir ‘Duduk’ Dikursi DPRD Karo, Bupati dan DPRD Lama Sahkan APBD TA 2020

1 Oktober 2019 | 17:19 WIB
Peristiwa

17 Rumah di Pasar Belakang Sibolga, Terbakar. 1 Tewas dan 2 Luka Bakar

15 Februari 2018 | 15:10 WIB
Olahraga

Cetak Gol Menit Akhir Simeone Pupus Kemenangan Inter

6 Januari 2018 | 10:06 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar