Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
SPBU Ahmad Yani Layani Pembelian BBM dengan Jeriken Tanpa Surat Rekomendasi Instansi Resmi

SPBU Ahmad Yani Layani Pembelian BBM dengan Jeriken Tanpa Surat Rekomendasi Instansi Resmi

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
13 September 2021 | 22:38 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Selain melayani kendaraan industri milik PT STTC membeli solar subsidi, SPBU 14.211.205 Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, juga melayani pembelian BBM dengan Jeriken untuk dijual kembali secara eceran. Namun mirisnya, pembelian itu tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi resmi sesuai peraturan yang berlaku di PT Pertamina.

Senin (13/9/2021) sekira pukul 16.42 WIB, wartawan Restorasidaily.com melihat langsung aktivitas penjualan BBM jenis Pertalite dan Bio Solar dengan menggunakan jeriken kepada beberapa masyarakat. Tak tanggung-tanggung, sebanyak belasan Jeriken itu diangkut kendaraan milik masyarakat yang ternyata sudah menjadi pelanggan dari sejumlah daerah di luar Kota Pematangsiantar.

Seorang pelanggan, H Siahaan, warga Nagori Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, mengaku dua kali dalam satu Minggu  membeli dan mengisi BBM jenis Pertalite dan Bio Solar menggunakan jeriken di SPBU 14.211.205 Jalan Ahmad Yani. Diakuinya pula, dirinya tidak memiliki surat rekomendasi dari instansi resmi yang menjadi persyaratan untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Bio Solar.

“kok sekarang pakai surat kayak gitu. Dulu kok enggak?. Dulu gak ada pakai-pakai kayak gitu. Dulu aku bawa bus, cuman bawa jeriken juga”, sebutnya.

Dengan menggunakan mobil L 300 Pickup, H Siahaan terlihat sudah terbiasa menyusun belasan Jeriken miliknya di lokasi  pengisian BBM.

“aku dari Tigaras. Pertalite sembilan jeriken, solar empat jeriken. Gak punya surat. Udah biasa ngisi di sini”, katanya.

Seorang operator SPBU yang enggan menyebutkan nama, terlihat kebingungan serta mencoba membela diri dengan mempertanyakan surat rekomendasi instansi resmi untuk pembelian BBM kepada H Siahaan. Namun H Siahaan justru tampak lebih kebingungan lagi dengan pertanyaan operator SPBU tersebut.

Sedangkan pelanggan lain, warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, mengaku setiap minggunya melakukan pembelian Bio Solar menggunakan jeriken tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi resmi Pemerintah setempat.

“seminggu sekali, tiga jeriken beli solar di sini. Ya dikasih. Rumah ku di Sinaksak, Tapian Dolok”, sebut pria berambut putih yang minta namanya tak disebutkan tersebut.

Sementara, pengawas SPBU, Torang Tobing yang dikonfirmasi melalui panggilan telepon seluler dan pesan WhatsApp, tak kunjung memberikan respon serta membalasnya.

Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina:

1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari maerial dari unsur logam.

3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbiat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.(Silok)

 

Share91Tweet57SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Beredar Rekaman Suara Konsultasi Kabag Hukum tentang Perpanjangan Jabatan Dirut Perumda Tirta Uli.. Zulkifli Lubis Diikutsertakan

6 September 2022 | 17:53 WIB
Berita

Usai Bertemu dengan 6 Jaksa. Asriati Awalnya Mengaku Uang 35 Juta Telah Dikembalikan, Tapi Kenyataan Belum

20 Januari 2022 | 11:07 WIB
Peristiwa

Tabung Gas 3 Kg Meledak, 2 Rumah Terbakar. Kakek dan Cucunya Alami Luka Bakar

13 Desember 2017 | 20:03 WIB
Sibolga

Bupati Tapteng Resmi Membuka Kegiatan Pembekalan Tugas Kecamatan Sekabupaten Tapanuli Tengah

17 April 2018 | 20:47 WIB
Hukum & Kriminal

Pelaku Begal Pegawai BNI Rara Sitta Stefanie Tewas Ditembak di Medan

29 Oktober 2017 | 10:06 WIB
Berita

Pilkada Siantar Tahun 2024. Wesly Silalahi – Herlina Berada pada Posisi Kemenangan 

22 Oktober 2024 | 09:31 WIB
Peristiwa

Diduga Hendak Bawa Kabur dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Pria Simpang Dua Diarak ke Kantor Polisi

2 Februari 2018 | 22:39 WIB
Peristiwa

Arus Pendek Listrik Sebabkan Rumah Pensiunan BUMN Terbakar

18 Februari 2018 | 19:25 WIB
Berita

Manajemen PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi “Segel” Masjid At Taqwa

5 Mei 2020 | 15:55 WIB
Peristiwa

Alami Luka Berat Ditabrak Bu Guru, Murid SD Meninggal Dunia Saat Dirujuk ke Rumahsakit di Medan

24 Januari 2018 | 22:01 WIB
Berita

Belum Dilantik, Plt. Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karo Mengundurkan Diri 

19 Oktober 2019 | 10:32 WIB
Berita

Rensius Pasaribu Akui Kemas Ulang Beras Bulog ke dalam Karung Beras Buah Anggur SAUDARA

9 Januari 2025 | 22:57 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar