Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaPeristiwa

10 Unit Mesin Pembuat Mie dan 1,3 Ton Mie Berformalin Diamankan BBPOM Medan

REDAKSIbyREDAKSI
3 Februari 2018 | 19:17 WIB
inPeristiwa
0

 

Restorasidaily.com-Pematangsiantar

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, (BBPOM) Kota Medan bersama Subdit I Indak Polda Sumut (Poldasu) berhasil mengamankan Mie kuning diduga mengandung Borax dan Formalin sebanyak 1348 kg, Mesin Produksi Mie kuning sebanyak 10 unit, Cairan formalin 10 liter dan Serbuk Borax dari Empat lokasi home industri yang ada di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Kepala BBPOM kota Medan Drs. Yulius Sacra Mento Tarigan Apt didampingi Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Drs. Ramses dan Kompol R Siagian Subdit I Indak Poldasu dalam konfrensi pers di Wisma Gandaula jalan Melanton Siregar Kecamatan Siantar Marihat Sabtu (3/2/2018) sore sekitar pukul 16:00 Wib menyatakan penangkapan para pelaku home industri mie berformalin tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kemudian berhasil mengamankan Empat lokasi Industri pembuatan mie kuning diduga mengandung formalin dan borax yakni dua lokasi di Kabupaten Simalungun dan dua lagi di Kota Pematangsiantar.

Selain Mengamankan sejumlah barang bukti, petugas juga telah menetapkan empat tesangkah yakni, berinisial AM Warga Karang Sari Kabupaten Simalungun, FZ warga Pasar Serbelawan Kabupaten Simalungun, YG warga Jalan Patimura gang Cermai Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, dan SWD Warga Jalan Jambu gang Rambe kota Pematagsiantar

” Penangkapan home Industri pembuatan mie mengandung formalin dan borax ini, bedasarkan adanya laporan masyarakat” ujar Drs. Yunus

Dijelaskannya para pemilik home industri itu akan dijerat Pasal 136 (b) dan pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan sangsi pidanan paling lama dua tahun atau denda sebesar  Rp. 4 Miliar. Kemudian pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidanan penjara paling lama 5 tahun. Atau denda sebesar Rp 2 Miliar.

Keempat pelaku dan barang bukti akan dibawa kekantor BBPOM Kota Medan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar Kepala BBPOM itu mengakhiri.

Penulis: Hendri/Fernando
Editor : Freddy Siahaan

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja Minta Polres Pematangsiantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau
Peristiwa

Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja Minta Polres Pematangsiantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau

byRestorasidaily.com
15 Juni 2026 | 13:40 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Jaka Jannes Malau, mendapat sorotan dari kumpulan marga dengan mengatasnamakan...

Read moreDetails
Setiap Minggu, Siswa MAN Simalungun Berinfaq. Uangnya “Raib” Dibuat Dianti Wahyuni, Irmawati Harahap dan Murti Rangkuti
Berita

Setiap Minggu, Siswa MAN Simalungun Berinfaq. Uangnya “Raib” Dibuat Dianti Wahyuni, Irmawati Harahap dan Murti Rangkuti

byRestorasidaily.com
12 Mei 2026 | 17:20 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Selain permasalahan kutipan uang perpisahan siswa-siswi Kelas XII yang masih ditindaklanjuti Kanwil Kemenag Sumatera Utara, kembali...

Read moreDetails
Plt Ka MAN Simalungun Dimintai Keterangan 4 Jam. Irmawati Harahap dan Seri Murti Rangkuti Bolos Kerja
Berita

Plt Ka MAN Simalungun Dimintai Keterangan 4 Jam. Irmawati Harahap dan Seri Murti Rangkuti Bolos Kerja

byRestorasidaily.com
11 Mei 2026 | 17:36 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kutipan uang perpisahan siswa-siswi Kelas XII MAN Kabupaten Simalungun ditindaklanjuti serius oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Makam Orok Bayi Dibongkar

7 Desember 2017 | 17:13 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Melakukan Kunjungan Kerja ke Sejumlah Puskesmas

22 Januari 2024 | 12:26 WIB
Berita

Hanura Simalungun Resmi Usung Pasangan Anton-Benni di Pilkada 2024

22 Agustus 2024 | 07:51 WIB
Peristiwa

Rebutan Penumpang, Dua Pengendara Gojek Nyaris Adu Jotos di Pasar Horas

11 April 2018 | 17:43 WIB
Berita

Mayat Mr X Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan

8 Oktober 2019 | 18:49 WIB
Karo

Bupati Karo Resmikan Pengoperasian Kendaraan Kebersihan

15 Januari 2018 | 19:03 WIB
Peristiwa

Alami Luka Berat Ditabrak Bu Guru, Murid SD Meninggal Dunia Saat Dirujuk ke Rumahsakit di Medan

24 Januari 2018 | 22:01 WIB
Karo

Bupati Karo : Lebih Cepat Lebih Baik Hibah RSU Kabanjahe ke Moderamen GBKP

26 November 2017 | 19:03 WIB
Hukum & Kriminal

Curi Biji Kakao, Pecatan Polisi dan Buruh Bangunan Diserahkan ke Polisi

26 Januari 2018 | 23:28 WIB
Berita

Wesly – Herlina: ” Sungai Bah Bolon Bisa Digunakan untuk Potensi Wisata Arung Jeram “

4 November 2024 | 21:22 WIB
Berita

Uang Damai 65 Juta, Jaksa Tuntut Terdakwa Pengeroyokan Hingga Tewas 8 Bulan Penjara

1 Oktober 2021 | 18:31 WIB
Regional

Dua Minggu, 14 Penyalahguna Narkoba “Digulung” Polisi

15 Maret 2018 | 00:05 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar