Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaPeristiwa

10 Unit Mesin Pembuat Mie dan 1,3 Ton Mie Berformalin Diamankan BBPOM Medan

REDAKSIbyREDAKSI
3 Februari 2018 | 19:17 WIB
inPeristiwa
0
ADVERTISEMENT

 

Restorasidaily.com-Pematangsiantar

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, (BBPOM) Kota Medan bersama Subdit I Indak Polda Sumut (Poldasu) berhasil mengamankan Mie kuning diduga mengandung Borax dan Formalin sebanyak 1348 kg, Mesin Produksi Mie kuning sebanyak 10 unit, Cairan formalin 10 liter dan Serbuk Borax dari Empat lokasi home industri yang ada di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Kepala BBPOM kota Medan Drs. Yulius Sacra Mento Tarigan Apt didampingi Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Drs. Ramses dan Kompol R Siagian Subdit I Indak Poldasu dalam konfrensi pers di Wisma Gandaula jalan Melanton Siregar Kecamatan Siantar Marihat Sabtu (3/2/2018) sore sekitar pukul 16:00 Wib menyatakan penangkapan para pelaku home industri mie berformalin tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kemudian berhasil mengamankan Empat lokasi Industri pembuatan mie kuning diduga mengandung formalin dan borax yakni dua lokasi di Kabupaten Simalungun dan dua lagi di Kota Pematangsiantar.

Selain Mengamankan sejumlah barang bukti, petugas juga telah menetapkan empat tesangkah yakni, berinisial AM Warga Karang Sari Kabupaten Simalungun, FZ warga Pasar Serbelawan Kabupaten Simalungun, YG warga Jalan Patimura gang Cermai Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, dan SWD Warga Jalan Jambu gang Rambe kota Pematagsiantar

” Penangkapan home Industri pembuatan mie mengandung formalin dan borax ini, bedasarkan adanya laporan masyarakat” ujar Drs. Yunus

Dijelaskannya para pemilik home industri itu akan dijerat Pasal 136 (b) dan pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan sangsi pidanan paling lama dua tahun atau denda sebesar  Rp. 4 Miliar. Kemudian pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidanan penjara paling lama 5 tahun. Atau denda sebesar Rp 2 Miliar.

Keempat pelaku dan barang bukti akan dibawa kekantor BBPOM Kota Medan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar Kepala BBPOM itu mengakhiri.

Penulis: Hendri/Fernando
Editor : Freddy Siahaan

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Bullying di SMK Tri Darma. Kepsek Mengaku Tidak Tahu, Oknum Guru Akui Tidak Izinkan Ikuti Pelajaran Matematika, Diduga Paksa Masuk Kelas Agama
Hukum & Kriminal

Bullying di SMK Tri Darma. Kepsek Mengaku Tidak Tahu, Oknum Guru Akui Tidak Izinkan Ikuti Pelajaran Matematika, Diduga Paksa Masuk Kelas Agama

byRestorasidaily.com
6 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Swasta Tri Sakti/Tri Darma Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Indra...

Read moreDetails
Sembilan Bulan Lamanya, Polisi Polsek Siantar Utara Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan IRT
Berita

Sembilan Bulan Lamanya, Polisi Polsek Siantar Utara Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan IRT

byRestorasidaily.com
8 September 2026 | 16:36 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kasus penganiayaan yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Winda Meliana (40), yang dilaporkan ke polisi,...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Regional

Djarot Bilang SUMUT itu Dikenal dengan Sebutan ” Semua Urusan Mesti Uang Tunai “

20 Maret 2018 | 20:02 WIB
Dunia

Awal Baru Perseteruan Trump dan FBI

3 Februari 2018 | 09:58 WIB
Karo

Mencari Bibit Atlet Berprestasi Bupati Karo Buka Turnamen Catur Nasional Kapolda Sumut Cup dan Turnamen Volly Kapolres Tanah Karo Cup 2018

16 April 2018 | 21:13 WIB
Berita

Pilkada Siantar Tahun 2024. Wesly Silalahi – Herlina Berada pada Posisi Kemenangan 

22 Oktober 2024 | 09:31 WIB
Berita

Cek Lokasi, Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Sangnaualuh Damanik

10 September 2019 | 12:47 WIB
Berita

Pegawai Dinas Kesehatan Simalungun Pungli Honor Tenaga Tracer Covid 19

29 November 2021 | 17:19 WIB
Hukum & Kriminal

Dikeroyok 3 Pemuda dan 1 Wanita, Pemuda Jalan Jurung Lapor Polisi

27 November 2017 | 23:25 WIB
Berita

Beredar Rekaman Suara Konsultasi Kabag Hukum tentang Perpanjangan Jabatan Dirut Perumda Tirta Uli.. Zulkifli Lubis Diikutsertakan

6 September 2022 | 17:53 WIB
Karo

Bupati Karo Jamin Pelaksanaan Berusaha Tidak Ada Hambatan

28 Maret 2018 | 23:54 WIB
Peristiwa

Malang Sekali Jadi Korban Tabrak Lari, Pria Kampung Karo Sekarat

25 Februari 2018 | 16:31 WIB
Peristiwa

84 Warga Lubuk Pakam Keracunan Mie Rebus Acara Pernikahan

15 Januari 2018 | 14:51 WIB
Pematangsiantar

Dianggap Pemicu Pertikaian SARA, KNPSI Layangkan Surat Pemberhentian Walikota Hefriansyah SE ke DPRD Pematangsiantar

9 April 2018 | 22:33 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar