Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Uang Damai 65 Juta, Jaksa Tuntut Terdakwa Pengeroyokan Hingga Tewas 8 Bulan Penjara

Uang Damai 65 Juta, Jaksa Tuntut Terdakwa Pengeroyokan Hingga Tewas 8 Bulan Penjara

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
1 Oktober 2021 | 18:31 WIB
inBerita, Hukum & Kriminal, Simalungun
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus pengeroyokan hingga korbannya tewas (meninggal dunia), yang melibatkan belasan masyarakat Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (28/9/2021).

Namun ironisnya, dengan alasan pertimbangan atas adanya pemberian uang perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban sejumlah Rp65 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, menuntut seluruh terdakwa 8 bulan penjara.

Padahal seluruh terdakwa dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yaitu terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.

“kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Raymon Sinaga, Hisar Butarbutar, Togu Sinaga, dan Sahat Parlindungan Sitorus dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan potong masa tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan”, sebut JPU Firmansyah dalam surat tuntutannya.

Tuntutan jaksa ini, jauh lebih rendah dari ancaman hukuman yang didakwakan kepada para terdakwa. Diketahui, ancaman hukuman untuk Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP adalah maksimal 12 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi, JPU Firmansyah membenarkan surat tuntutan terhadap para terdakwa yang disampaikan kepada Majelis Hakim PN Simalungun.

“delapan bulan dituntut. Kenapa?. Kerendahan tuntutannya ya?. Iya pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Korban, dikeroyok orang kampung hingga mati gara-gara dia mau mencuri sepeda motor. Sudah, sudah ada perdamaian. Gak mungkin aku berani nuntut turun kalau gak ada perdamaian. Orangtuanya datang dua-dua di persidangan itu. Enam puluh lima juta uang damainya, ada tertera di berkas perkara”, kata Firmansyah melalui sambungan telepon seluler, Jumat (1/10/2021).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi, Selasa (25/5/2021) lalu, di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori (Desa) Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban bernama Surya Ganda alias Nanda (Si Jawa) kepergok hendak mencuri sepeda motor.

Mengetahui hal itu, masyarakat setempat mengepung korban. Surya Ganda alias Nanda (Si Jawa) yang merupakan warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), seketika itu dikeroyok beramai-ramai.

Dengan kondisi memprihatinkan, korban sempat dirawat di RS Balimbingan dan RSUD Djasamen Saragih. Beberapa hari kemudian, korban akhirnya meninggal dunia.(Silok/EP/PS)

Share140Tweet88SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Perkelahian Diatas Kapal Wira Glori, 3 Orang Tewas, 1 Diantaranya ABK

20 Desember 2017 | 13:16 WIB
Peristiwa

Melintas di Saat Hujan Deras, 1 Orang Hanyut, Pasutri Berhasil Diselamatkan. TKPnya di Jembatan Terminal Tanjung Pinggir

1 Desember 2017 | 22:25 WIB
Karo

Melawan Saat Akan Ditangkap, BNNK Karo Tetap Konsisten Tembak di Tempat bagi Pengedar Narkoba

13 November 2017 | 21:16 WIB
Karo

Bupati Karo Hadiri Pentas Seni Pemuda dan Pembinaan Organisasi Kepemudaan 2017

14 Desember 2017 | 19:48 WIB
Pematangsiantar

7 Bulan Jalin Hubungan Asmara, Doan Sianipar Dikeroyok Pria Selingkuhan Pacarnya

19 Januari 2018 | 23:50 WIB
Berita

Miris ! Kehadiran Menteri Investasi di KEK Sei Mangkei Bersamaan dengan Waktu Pelaksanaan Sholat Jumat

30 April 2021 | 14:31 WIB
Peristiwa

Diduga Hidap Penyakit Jantung, Wanita Penjual Roti Tewas di Tempat Tidur

13 Oktober 2017 | 13:31 WIB
Pematangsiantar

Kota Pematangsiantar Dipenuhi Anak Jalanan dari Luar Daerah, Polisi pun Bertindak

12 Desember 2017 | 22:39 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani Menghadiri Launching dan Simbolis Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahun 2024 di Kantor Pos Cabang Pematangsiantar,

21 Februari 2024 | 04:26 WIB
Berita

Dugaan Korupsi Biaya Perawatan Pohon Sawit di Kebun Bangun Patut Ditindaklanjuti Jajaran Direksi PTPN III

29 Januari 2025 | 10:42 WIB
Regional

Kasus OTT OK Arya Jadi Pembelajaran Kepala Daerah Lain

14 September 2017 | 14:23 WIB
Berita

Catatan Redaksi ; ” dr Susanti Dewayani, Pembawa Setumpuk Harapan Menjadi Sebuah Perubahan “

22 Februari 2022 | 00:16 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar