Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaPeristiwa

Tak Terbukti Aniaya Bocah 2,5 Tahun Hingga Tewas, Mangara Tua Siahaan Divonis Bebas

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
13 Desember 2017 | 16:41 WIB
inPeristiwa
0
ADVERTISEMENT

 

Restorasidaily.com|Pematangsiantar

Seorang terdakwa, Mangara Tua Siahaan (34) menangis sembari memeluk istri dan orangtuanya setelah Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi SH,MH memvonis bebas dirinya karena tidak bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berumur 2,5 Tahun, Jolio Sinaga hingga tewas. Vonis bebas tersebut diputuskan didalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematamgsiantar, Rabu (14/12/2017) sore pukul 15.30 WIB.

Fitra Dewi SH menjelaskan, vonis bebas terhadap terdakwa itu setelah majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana SH terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara dengan dibuktikan melanggar pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis bebas terdakwa itu juga didasari sesuai fakta persidangan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan menewaskan korban karena tidak adanya keterangan saksi yang menguatkan terdakwa sebagai pelakunya. Adanya vonis bebas itu agar diperintahkan terdakwa supaya dikeluarkan dari ruang tahanan.

“Terdakwa divonis tidak bersalah atau bebas. Tidak ada garis merah keterangan para saksi yang menguatkan terdakwa sebagai pelakunya. Hasil visum saksi ahli tidak bisa menentukan siapa pelakunya tapi menentukan adanya luka dialami korban. Masih ada waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk berpikir-pikir menanggapi vonis terdakwa itu”, ujar Fitra Dewi mengakhiri sembari menutup persidangan.

Sementara itu pemberitaan sebelumnya JPU Anna Lusiana menuntut hukuman terdakwa selama 15 tahun penjara karena dibuktikan melanggar pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa juga menyatakan terdakwa memiliki riwayat pemakai narkotika jenis putaw sehingga keadaannya mampu melakukan kejahatan kepada anak di bawah umur.

Penganiayaan itu dilakukan pada hari Senin (27/3/2017) sekira pukul 21.30 WIB, didalam rumah ibu angkat korban yang terletak di Jalan Dalil Tani, Gang Rebung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Tuduhan penganiayaan itu dilakukan terdakwa dengan cara menyorongkan kepala korban dengan tangan kanan hingga dahi korban membentur broti pondasi sekat triplek kamar tersebut, lalu menjitak kepala belakang korban, memukul lengan kiri dan mencubit korban.

Korban menangis tetapi terdakwa meninggalkan korban didalam kamar dalam keadaan diselimuti sarung lalu mengunci gembok pintu rumah.

Penulis ; Nandho/Fredy Siahaan

Editor ; Hendro Susilo

Share15Tweet9SendShare

Berita Terkait

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Pemeriksaan Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Mengarah ke Wali Kota Pematangsianțar, Wesly Silalahi
Berita

Pemeriksaan Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Mengarah ke Wali Kota Pematangsianțar, Wesly Silalahi

byRestorasidaily.com
24 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi CS Keras (Control Sosial–Kumpulan Elemen Rakyat Anti...

Read moreDetails
Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu
Berita

Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu

byRestorasidaily.com
13 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Seorang warga Kota Medan, Juliana (38), menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector dari...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Simalungun

Ratusan Warga Antusias Hadiri Pembuatan e-KTP, KK dan Akte Lahir Gratis

20 Februari 2018 | 16:49 WIB
Peristiwa

Tewas di Dalam Pajero Sport, Feronika Gagal Beli Baju Pengantin untuk Pernikahan di Pebruari 2018

27 Desember 2017 | 21:30 WIB
Berita

Peringatan HKN, 84 ASN Pemkab Simalungun Terima SK Pencantuman Gelar

29 Juli 2023 | 21:04 WIB
Berita

Susanti Dewayani Didampingi Ketua Bidang I TP PKK Kota Pematangsiantar Menyambut Kunjungan Tim Evaluasi TP PKK Provinsi Sumatera Utara

19 Agustus 2024 | 17:50 WIB
Peristiwa

Makan di Pondok Puyuh Kang Latif, Tisu Terikut di Dalam Tumis Cah Kangkung

28 Maret 2018 | 22:46 WIB
Peristiwa

Uang 47 Juta Raib dari Jok Sepedamotor, Kasubbag Keuangan Kantor Camat Simarimbun Lapor Polisi

7 November 2017 | 20:33 WIB
Regional

Tower “Siluman” di Depan Rumdis Wakil Walikota Tetap Berdiri

26 Oktober 2017 | 22:13 WIB
Regional

Pelaku Perampokan di Depan Gudang Coklat Nyantai Dituntut 2,5 Tahun Penjara

14 Desember 2017 | 20:21 WIB
Berita

dr Susanti Berharap Yayasan Bumi Alquran Lahirkan Generasi Berakhlak dan Islami Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045 

5 Juli 2023 | 10:50 WIB
Regional

Genggam Sabu 0,06 Gram, Wawan Ditangkap Polisi

7 Februari 2018 | 20:45 WIB
Regional

Resahkan Masyarakat, Puluhan GePeng Diamankan Polisi dan Satpol PP

28 Februari 2018 | 22:50 WIB
Pematangsiantar

Pagi Sebelum Peristiwa Kecelakaan, Horas Siregar Ajak Istri Beribadah ke Gereja

29 Januari 2018 | 23:41 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar