Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, kembali terjadi.
Seorang staf KUA Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Lili, tega melakukan pungutan liar biaya nikah, tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia meminta uang Rp1.400.000, (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada sepasang calon pengantin yang akan menikah di bulan Juli 2026 nanti.
“tadi hari ini saya bersama calon suami saya ke kantor KUA Kecamatan Siantar. Setelah kami selesai ngurus berkas nikah, kami tanya biaya administrasi yang wajib kami bayarkan. Ini kira-kira kalian mau ngasih tuan kadinya, berapa?, kata pegawai KUA. Biasanya tiga ratus ribu, biar saya rincikan biayanya. Trus ibu itu bilang, untuk ke Negara bayar enam ratus ribu, bayar tuan kadinya tiga ratus ribu, trus wali hakimnya dua ratus ribu, jadinya lima ratus ribu. Trus ada lagi rincian biaya kayak saksi dipatokkan seratus ribu, biaya bimbingan nikah seratus ribu, trus bayar kartu nikah delapan puluh ribu, trus bayar biaya administrasi dua puluh ribu, totalnya satu juta empat ratus ribu, pak”, ucap Ayu Intan Sari, calon pengantin perempuan, warga Nagori Dolok Hataran, Selasa (19/5/2026).
Saat dikonfirmasi Rabu (20/5/2026), Lili didampingi Kepala KUA Kecamatan Siantar, Zulfahri Hasibuan, bersikeras menyangkal meminta uang biaya pengurusan surat nikah tersebut. Menurutnya, selain biaya nikah yang disetorkan ke Negara melalui Bank, itu merupakan uang terimakasih dari pasangan calon pengantin, Ayu Intan Sari dan Jumadi.
“bapak jangan intimidasi, saya gak ada minta uang. Itu sebagai uang terimakasih dari mereka. Benar, yang menulis biayanya itu saya, karena saya menjelaskan ke mereka. Sebenarnya sudah saya jelaskan ke catinnya, ini yang satu juta empat ratus ribu rupiah, memang saya sebutkan, tapi ada bahasa terkadang ada yang menitipkan ke saya itu tiga ratus ribu untuk Pak Ka KUA, trus dua ratus untuk Wali Nikah, saksi seratus ribu, dua surat nikah diprint biayanya delapan puluh ribu, untuk bimbingan nikah iya seratus ribu saya bilang, ditambah dua puluh ribu untuk biaya administrasi. Tapi semua itu kan mereka mauin, datang jam dua belas, trus datang lagi jam setengah tiga ngasih uangnya. Saya sudah sampaikan jumlah uangnya ke Pak Ka KUA, di jam setengah lima”, kata Lili

Mendengar permasalahan pungli tersebut, Kepala KUA kecamatan Siantar, Zulfahri Hasibuan, mengaku tidak terima karena nama dan jabatannya disangkut-pautkan. Dia mengaku tidak ada memerintahkan tindakan itu, bahkan juga tidak ada menerima uang dari Lili.
“aku selalu menjaga integritas. Tidak ada pernah ku perintahkan anggota ku meminta uang dari catin. Tak ada aku terima uang seperti yang disebutkan itu Janganlah uang terimakasih lalu dianggap sebagai pemaksaan”, sebutnya. Namun Zulfahri Hasibuan meminta wartawan Restorasidaily.com, tidak memberitakannya.

Tak berapa lama kemudian, Zulfahri Hasibuan bersama Lili dan Samsudin Ritonga (Penyuluh Agama Islam KUA Siantar) diduga mengintimidasi Ayu Intan Sari dan Jumadi, datang ke Kantor Pangulu Nagori Dolok Hataran dan rumah ibu kandungnya Ayu. Dengan berbagai cara dan ucapan yang diduga mengintimidasi Ayu Intan Sari dan Jumadi, mereka mengembalikan uang pungli yang dilakukan Lili.
Bahkan Pangulu Nagori Dolok Hataran, Suhardi, sempat bertindak tidak etis kepada wartawan. Berdasarkan pengakuan seorang Gamot bernama Pebri, dirinya sering berkomunikasi dan berurusan dengan seorang staf KUA Siantar dalam menetapkan biaya pengurusan surat nikah, agar setiap catin menyiapkan uang sejumlah Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“sudah sering aku bantu ngurus surat nikah sama ibu pegawai KUA Siantar, gak tahu aku namanya. Ku bilang , persiapkan uang satu juta lima ratus ribu rupiah. Itu juga ku bilang sama orang si Ayu kemarin”, ungkapnya. Mendengar pengakuan itu, Suhardi terlihat geram melihat Pebri.
Pungutan liar yang telah terjadi di KUA Kecamatan Siantar, harus ditindaklanjuti secara tegas oleh para pejabat berwenang di Kementerian Agama Republik Indonesia terkhusus di Inspektorat Jenderal selaku pemeriksa dugaan pelanggaran. Jika ini dibiarkan, maka citra buruk Kementerian Agama Republik Indonesia terkhusus di Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, tetap terjadi.(Silok)





