Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Masyarakat Diminta Patuhi Peraturan Lalulintas, Justru Oknum Polisi ini Melanggarnya

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
16 Maret 2018 | 12:39 WIB
inRegional
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Sesuai Pasal 106 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, masyarakat para pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan  huruf d, berhenti dan Parkir. Jika itu dilanggar, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Namun aturan itu sepertinya tidak berlaku kepada tiga oknum Polisi Wanita diduga dari Kesatuan Lalulintas Polres Simalungun ini. Mereka sesukanya memarkirkan kendaraan/mobil patroli di badan jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas.

Tindakan itu terjadi di Jalan Kartini seberang depan Rumah Sakit Mata, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jumat (16/3/2018) pagi sekira pukul 08.33 WIB.

“Lihatlah yang dilakukan tiga polwan sat  lantas itu, parkir mobil patroli suka-sukanya di sebelah kanan menghadap jalur yang berlawanan. Kalau kita masyarakat yang berbuat seperti itu, ditegur bahkan ditilang sama polantas. Kalau mereka bisa sesuka hati memarkir mobil patroli seperti itu”, celetuk seorang warga yang sedang melintas di jalan tersebut.

Ketiga Polwan Satuan Lalu Lintas yang memarkirkan mobil patroli itu terlihat sedang duduk dan sarapan di salah satu warung kopi.

Ketika wartawan mencoba bertanya kepada ketiga polwan satlantas itu, tak seorangpun bersedia memberi tanggapannya, dan langsung bergegas meninggalkan lokasi parkir dengan mobil patroli tersebut.

Tindakan memarkirkan mobil patroli lalu lintas yang dilakukan oleh ketiga polisi wanita satuan lalu lintas tersebut, sejatinya sudah layak untuk ditindaklanjuti Kapolres Simalungun dengan pemberian sanksi tegas. Polisi selaku penegak peraturan hendaknya tidak justru sebagai pelanggar peraturan tersebut.

Penulis ; Fernandho

Editor : Hendro Susilo

 

Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails
Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Regional

2 Kasus Dugaan Korupsi “Mengambang”, Kasi Pidsus dan Kajari Pematangsiantar Laik Dicopot

23 Januari 2018 | 08:40 WIB
Karo

Bupati Karo Hadiri Pisah Sambut Kapolres Tanah Karo

18 Desember 2017 | 20:04 WIB
Hukum & Kriminal

Pegangi Kemaluan 9 Anak, Kakek Penggali Kubur Ini Mendekam di Sel Tahanan

25 Oktober 2017 | 14:07 WIB
Regional

Tak Disangka perkembangan Radikal di Sumut Terorganisir dan Sistematis

19 September 2017 | 07:22 WIB
Hukum & Kriminal

Empat Kali Nikmati Tubuh Siswi SMP, Sopir Angkot ini Dijebloskan ke Sel Tahanan Polisi

3 April 2018 | 16:46 WIB
Berita

Sambut Geopark Kaldera Toba, Pemkab Karo Benahi Tongging

20 Oktober 2019 | 09:28 WIB
Hukum & Kriminal

Nyaris Senggol Polwan, Angkot CV Sinar Siantar Tabrak Penyeberang Jalan

13 November 2017 | 19:27 WIB
Karo

Pengadilan Agama Kabanjahe Teken Mou Pembentukan Pusbakum dengan YLBH Marhaenis 

2 November 2017 | 22:29 WIB
Berita

Melalui Kuasa Hukum, Rospita Sitorus Akui Telah Melunasi Hutang 100 Juta

11 November 2020 | 14:11 WIB
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

19 Juni 2026 | 19:58 WIB
Berita

Jika Ucapan Pangulu Bandar Selamat Tak Benar, Masrah SH Diminta Lapor ke Polisi

29 Agustus 2019 | 22:05 WIB
Regional

Pejalan Kaki Tewas, Pemuda Silampuyang Dipenjara

24 September 2017 | 17:50 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar