Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaPeristiwa

Massa FUI dan FPI Tolak Eksekusi Lahan, Kapolres Simalungun Bertindak Persuasif

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
19 Oktober 2017 | 02:10 WIB
inPeristiwa
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com|SIMALUNGUN

Puluhan massa dari Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Utara melakukan perlawanan dengan menolak pelaksanaan penyempurnaan eksekusi lahan seluas 40.000 M2 di Huta Sidiam-diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Rabu (18/10-2017). Mereka menilai eksekusi itu Cacat Hukum.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Wakapolres Kompol Hendra Eko Triyulianto SH, S.IK, dan Kabag Ops Kompol Bonggas Simarmata melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak Termohon Eksekusi, Rondimin Br Sipayung dan Ir. Sudirman Saragih beserta puluhan massa FUI dan FPI Sumut tersebut. Akhirnya, proses eksekusi berjalan lancar tanpa terjadi hal negatif lainnya.

Eksekusi lahan tersebut juga dikawal oleh 140 polisi, 50 personil Polres Simalungun dan 90 personil Brimob Detasemen B Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, SIK,MH.

Penyempurnaan Eksekusi atas lahan seluas 40.000 M2 tersebut berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 03/EKS/2015/2016/35/Pdt.G/1999/PN-PMS, yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Incrah) berdasarkan : Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 35/Pdt.G/1999/PN-PMS, Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor : 96/Pdt/2000/PT-MDN, Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 109 K/Pdt/2001 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI nomor : 69 PK /Pdt/2006, atas perkara Perdata nomor : 23/Pdt.G/1998/PN-PMS dan no : 34/ Pdt.G/1998/PN-PMS, antara Tina Venny Cristy Br Purba melawan Rondimin Br Sipayung dan Ir. Sudirman Saragih di Huta Sidiam-diam Nagori Bandar Maruhur Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun.

Putusan eksekusi lahan dibacakan oleh Panitera PN Simalungun, P Hasibuan,SH,MH di hadapan Ir. Sudirman Saragih selaku Termohon Eksekusi dan Tina Venny Cristin Br Purba selaku Pemohon Eksekusi. Kemudian pihak PN Simalungun secara simbolis menyerahkan hibah lahan Mesjid Jihadul Haq kepada Camat Silau Kahean, Jansimen Sipayung, Spd.

Dalam kesempatan itu, Kapolres bersama dengan pihak PN Simalungun memberikan penjelasan terkait status lahan bangunan Mesjid Jihadul Hak, bahwa lahan bangunan Mesjid telah di Inclave dari objek perkara. Atas penjelasan tersebut. Massa kedua Ormas (FUI dan FPI) yang merupakan pendukung pihak Termohon Eksekusi, menerima dan menyetujui serta berterimakasih kepada Kapolres Simalungun.

Selanjutnya, Tim Eksekutor melanjutkan kegiatan pengosongan lahan berupa penebangan tanaman sawit yang dilakukan di sepanjang batas lahanm serta pemasangan patok-patok batas objek yang dieksekusi. Secara keseluruhan, lahan belum seluruhnya selesai dieksekusi mengingat keterbatasan waktu, sehingga akan dilanjutkan kembali pada waktu yang akan ditentukan pihak PN Simalungun.(Aan)

Share29Tweet18SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Bullying di SMK Tri Darma. Kepsek Mengaku Tidak Tahu, Oknum Guru Akui Tidak Izinkan Ikuti Pelajaran Matematika, Diduga Paksa Masuk Kelas Agama
Hukum & Kriminal

Bullying di SMK Tri Darma. Kepsek Mengaku Tidak Tahu, Oknum Guru Akui Tidak Izinkan Ikuti Pelajaran Matematika, Diduga Paksa Masuk Kelas Agama

byRestorasidaily.com
6 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Swasta Tri Sakti/Tri Darma Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Indra...

Read moreDetails
Sembilan Bulan Lamanya, Polisi Polsek Siantar Utara Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan IRT
Berita

Sembilan Bulan Lamanya, Polisi Polsek Siantar Utara Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan IRT

byRestorasidaily.com
8 September 2026 | 16:36 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kasus penganiayaan yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Winda Meliana (40), yang dilaporkan ke polisi,...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Pematangsiantar

Suami Bawa Kabur dan Hamili Keponakan, Istri Polmen Gultom Gugat Cerai

1 Februari 2018 | 23:48 WIB
Peristiwa

Protes Warga Dirikan Rumah di Areal Kebun, Ribuan Karyawan PTPN IV Berunjuk Rasa

21 Februari 2018 | 18:38 WIB
Hukum & Kriminal

Bocah 13 Tahun itu Diikat lalu Dianiaya Oknum Pangulu Sutrisno bersama 2 Tersangka Lain

11 Februari 2018 | 16:02 WIB
Berita

Melawan Polisi, Sindikat Curanmor ‘Terkapar’ Ditembak Polisi

1 November 2019 | 15:34 WIB
Karo

Pemkab Karo Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2018

16 Maret 2018 | 18:22 WIB
Dunia

Mencekam !! Pura-Pura Antre Makanan, Wanita di Nigeria Ledakkan Diri

3 Desember 2017 | 09:37 WIB
Berita

Ahli Waris Pemilik Detis Sari Indah Minta Pemko Pematangsiantar Kosongkan Rumah Singgah Covid 19

13 April 2021 | 21:41 WIB
Berita

Bukan Tim Kampanye, Ustadz Asal Pematangsiantar Kampanyekan Paslon Anton-Rospita Kepada Ibu-ibu Pengajian di Simalungun

2 November 2020 | 12:21 WIB
Karo

Bupati Karo Hadiri Rapat Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Danau Toba

10 Januari 2018 | 18:05 WIB
Simalungun

Guru PAUD Simalungun Rayakan Hari Guru ke-80, Belajar Membatik Jadi Sorotan: “Ini Pengalaman Luar Biasa”

25 November 2025 | 23:46 WIB
Berita

Bupati Karo Hadiri HUT LVRI ke-62. ” Jangan Pernah Lupa Sejarah “

23 Oktober 2019 | 17:12 WIB
Simalungun

Oknum Supervisor RS Vita Insani “Ancam” Laporkan Balik LI Sidabutar

8 Januari 2018 | 02:36 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar