Restorasidaily.com – Sebuah gudang yang sehari-hari disebut sebagai tempat pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, ternyata menyimpan narkoba dalam jumlah besar.
Gudang tersebut digerebek personel Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Selasa (20/10) malam. Dari pengungkapan itu, polisi menemukan jaringan penyimpanan narkoba yang diduga berkaitan dengan pemasok dari Malaysia.
Tidak berhenti di gudang pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi penyimpanan kedua di sebuah rumah sewa di Kecamatan Pancur Batu.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, serta 1.778 vape atau pod yang mengandung narkoba.
Berawal dari Pengembangan Kasus Sebelumnya
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan kasus narkoba yang sebelumnya dibongkar petugas di kawasan Sei Semayang.
Dari penyelidikan itu, polisi mendapatkan informasi mengenai jalur masuk narkoba yang diduga berasal dari Malaysia.
Barang haram tersebut disebut transit terlebih dahulu di sebuah gudang pengolahan pinang sebelum kembali didistribusikan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga petugas mengarah ke gudang di kawasan Sei Mencirim.
Bandar Ditangkap, Narkoba Disembunyikan di Sofa
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial PS (34). Polisi menyebut PS berperan sebagai bandar sekaligus pengelola gudang.
Saat diamankan, PS disebut sempat tidak mengakui keberadaan barang bukti dan enggan menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba.
Namun, petugas terus melakukan pemeriksaan di dalam gudang. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Polisi menemukan narkoba yang disembunyikan di dalam sebuah sofa. Bagian belakang sofa tersebut telah dimodifikasi sehingga dapat digunakan sebagai tempat menyimpan barang terlarang.
“Kami temukan 3 kilogram sabu, dan lebih dari 400 pcs vape narkoba, yang disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi. Narkoba ini dipasok dari Malaysia,” ujar Rafli.
Pengembangan Mengarah ke Gudang Kedua
Setelah PS ditangkap dan barang bukti ditemukan, penyidik tidak berhenti sampai di sana.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Hasilnya, petugas menemukan lokasi kedua yang digunakan untuk menyimpan narkoba.
Lokasi tersebut berada di sebuah rumah sewa di kawasan Kecamatan Pancur Batu.
Di tempat itu, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa 10.000 butir pil ekstasi dan lebih dari 1.000 vape narkoba yang disimpan di dalam kamar gudang.
Jika seluruh barang bukti dari kedua lokasi digabungkan, jumlahnya mencapai 3 kilogram sabu, 10.000 butir ekstasi, dan 1.778 vape narkoba.
Nilai Barang Bukti Capai Rp10 Miliar
Rafli menyebut total narkoba yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp10 miliar.
Menurutnya, pengungkapan ini juga diperkirakan dapat mencegah narkoba tersebut beredar dan dikonsumsi masyarakat dalam jumlah besar.
“Total dari gudang pertama dan kedua, kami sita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba. Narkoba ini nilai ekonomisnya Rp10 miliar dan dengan diamankannya narkoba ini, kita bisa selamatkan lebih dari 23 ribu jiwa,” kata Rafli.
Polisi Buru Pemasok dari Malaysia
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Salah satu target yang kini diburu adalah seorang warga negara Malaysia berinisial SB.
SB diduga berperan sebagai pemasok narkoba dalam jaringan tersebut.
Satresnarkoba Polrestabes Medan memastikan pengejaran terhadap pemasok akan terus dilakukan, termasuk melalui koordinasi dengan pihak terkait di Malaysia.
“Kami pastikan SB akan kami ringkus. Kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia,” tegas Rafli.
Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba dari tingkat pemasok hingga bandar.
Upaya tersebut, kata Rafli, sejalan dengan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, yakni memulihkan pengguna sekaligus memutus mata rantai para bandar.
“Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya. [*]





