Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara
Dekan Fakultas Teknik Universitas Simalungun (USI), Novdin M. Sianturi, S.T., M.M., Ph.D., membantah tuduhan dugaan penipuan terhadap mahasiswa yang diwisuda pada Desember 2025 tidak menerima ijazah. Ia menegaskan, ijazah mahasiswa yang dipersoalkan telah diserahkan sejak Januari 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan Novdin dalam keterangan resmi di Lobi Siantar Hotel, Pematangsiantar, Kamis (22/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi kuasa hukumnya, Binaris Situmorang.
Novdin menegaskan, tata kelola dan sistem administrasi di lingkungan Fakultas Teknik USI telah berjalan dengan baik dan diupayakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“sebagai Dekan Fakultas Teknik USI, saya merasa perlu meluruskan dan atau menjelaskan kepada khalayak publik bahwa tata kelola dan sistem manajemen keadministrasian di lingkungan Universitas Simalungun, khususnya pada Fakultas Teknik, bisa dikualifikasikan tergolong baik,” katanya.
Ia menjelaskan, klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya tudingan yang dinilainya tendensius dan mendiskreditkan dirinya, baik melalui laporan kepada pihak berwajib maupun pemberitaan di media daring.
Novdin secara khusus membantah tuduhan yang disampaikan pihak yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat. Tuduhan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan eksploitasi terhadap mahasiswa.
Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta serta data yang dimiliki pihak fakultas.
Laporan ke Polres Pematangsiantar
Novdin mengungkapkan, pada 27 Juli 2026, pihak yang mengatasnamakan pengurus mahasiswa tersebut membuat laporan ke Polres Pematangsiantar. Laporan itu berkaitan dengan dugaan bahwa mahasiswa yang telah diwisuda pada Desember 2025 tidak dapat menerima ijazah.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Fakultas Teknik USI mendatangi Polres Pematangsiantar pada 5 Agustus 2026 untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang dilaporkan.
Novdin menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki fakultas, ijazah mahasiswa yang dipersoalkan telah diserahkan kepada masing-masing mahasiswa sejak Januari 2026.
Karena itu, ia menilai tuduhan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan mahasiswa maupun masyarakat luas.
Pertimbangkan Langkah Hukum
Selain memberikan klarifikasi, Novdin menyatakan pihak dekanat sedang mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan provokasi atau menyampaikan tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan mencemarkan nama baik.
Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak proporsional dan berpotensi merugikan kepentingan universitas, baik di lingkungan mahasiswa maupun di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat dan tuntutan seharusnya dilakukan secara proporsional, berdasarkan fakta, serta memiliki alasan dan tujuan yang jelas.
“Kami sekaligus mengimbau kepada mahasiswa untuk tidak mudah terprovokasi terhadap kelompok atau segelintir orang yang menyebar kebencian dan fitnah tanpa alasan dan tujuan yang jelas dan proporsional dalam menyampaikan pendapat atau tuntutan yang tidak berdasar,” tukasnya.
Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
Di tengah persoalan tersebut, Novdin menegaskan Fakultas Teknik USI tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kepada mahasiswa.
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan merupakan bagian penting dari tanggung jawab institusi dalam mempersiapkan lulusan yang mampu memberikan kontribusi bagi almamater dan masyarakat.
Ia berharap USI terus melahirkan alumni yang memiliki pemikiran konstruktif, mampu memberikan kontribusi positif, serta menjadi motivator di tengah masyarakat.
Novdin menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Fakultas Teknik USI untuk terus memajukan pendidikan dan meningkatkan kualitas pelayanan akademik.(Silok)






