Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegionalSumatera UtaraPematangsiantar

53 Pengendara Ditilang, 3 Angkot dan 7 Sepedamotor Ditahan Polantas

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
29 Januari 2018 | 23:57 WIB
inPematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Sebanyak 53 pengendara ditilang dalam sebuah razia rutin personil polisi Satuan Lalulintas Polres Pematangsiantar di depan Lapangan Merdeka, Senin (29/1 2018) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Razia itu dipimpin Kaurbin Ops (KBO) Iptu Jahrona Sinaga didampingi Kanit Turjawali Ipda Rudi Pardede dengan ditandai plank razia.

Kasat Lantas AKP Eridal Fitra SH melalui Kanit Turjawali Ipda Rudi Pardede ditemui di lokasi menyatakan, razia merupakan rangkaian kegiatan rutin personil Sat Lantas Polres Pematangsiantar.

Razia itu guna menciptakan tertib berlalulintas terhadap para pengendara kendaraan baik sepedamotor, mobil pribadi, angkutan kota (Angkot) hingga truk. Juga untuk engantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian sepedamotor (Curanmor) kemudian mengantisipasi balap liar yang berdampak mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas (Lakalantas) atau tabrakkan.

Pemeriksaan tidak hanya surat surat kendaraan seperti SIM dan STNK saja melainkan pemakaian helm SNI, penyalaan lampu utama dan lainnya.

Dijelaskannya, dari 53 pengendara yang ditilang itu meliputi 22 pengendara ditilang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), 21 pengendara ditilang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 10 unit kendaraan ditahan karena pengendara tidak miliki SIM dan STNK. Dari 10 unit kendaraan yang ditahan itu 3 unit jenis angkot dan 7 unit sepedamotor.

Para pengendara yang ditilang harus mengikuti prosedur pembayaran denda tilang sesuai keputusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kemudian pengambilan kembali kendaraan yang ditilang harus membawa bukti pembayaran denda tilang.

Untuk itu, Rudi mengharapkan agar masyarakat Kota Pematangsiantar supaya tertib berlalulintas setiap bepergian mengendarai kendaraan. sehingga tertib berlalulintas. “Dari 10 kendaraan yang ditahan, 3 unit jenis angkot dan 7 unit sepedamotor. Razia rutin ini akan dilaksanakan ditempat berbeda”, ujar Rudi Pardede yang baru lulus perwira itu mengakhiri.

Penulis : Freddy Siahaan

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar
Berita

Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar

byRestorasidaily.com
1 September 2026 | 17:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kegiatan Marpesta Qris 2026 sukses digelar dan mendapat antusias masyarakat Kota Pematangsiantar. Serangkaian kegiatan dilakukan mulai...

Read moreDetails
Distribusikan Barang ke Aceh, CV Tunas Jaya Gunakan Kendaraan Over Dimensi
Berita

Distribusikan Barang ke Aceh, CV Tunas Jaya Gunakan Kendaraan Over Dimensi

byRestorasidaily.com
29 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Larangan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) pada Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar