Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Permasalahan dugaan rekayasa pengisian data SIMPATIKA Sertifikasi para guru yang dilakukan Plt Kepala MTs Negeri 3 Simalungun di Kecamatan Tanah Jawa, Budi Suemdi, disikapi Kasi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Hj Ernawati SAg, MM.
Walaupun Ernawati mengaku tidak paham tentang aplikasi SIMPATIKA Sertifikasi padahal memiliki tingkat pendidikan Magister Manajemen (M.M.), program studi S2 yang dirancang untuk mengembangkan kemampuan kepemimpinan, dirinya menyatakan bahwa secara juknis Budi Suemdi tetap wajib melaksanakan tugas mengajar di kelas untuk memenuhi 24 jam mengajar agar memperoleh dana tunjangan sertifikasi.
“cara juknis, Budi Suemdi wajib mengajar walaupun jabatannya Plt Kamad. Meskipun dia berposisi pelaksana tugas kepala madrasah, kan tidak seratus persen makanya dia wajib mengajar”, kata Hj Ernawati saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Kamis (2/4/2026).
Hj Ernawati juga menyatakan, berdasarkan laporan pengawas madrasah, Budi Suemdi mengaku tetap melaksanakan tugas mengajar. Namun Ernawati tidak pernah mengecek kebenaran atas laporan pengawas madrasah tersebut.
Saat ditanya tentang pengisian aplikasi SIMPATIKA Sertifikasi yang telah direkayasa Budi Suemdi, Hj Ernawati mengaku tidak memahami aplikasi SIMPATIKA tersebut.
“laporan pengawas madrasah yang saya terima, Budi Suemdi melaksanakan tugas mengajar. Saya akui, saya tidak mengecek kebenaran atas laporan pengawas madrasah. Saya kan tidak paham tentang aplikasi SIMPATIKA, tapi yang pasti Budi Suemdi belum defenitif sebagai Kamad makanya wajib mengajar”, ungkapnya.
Jabatan Plt Kepala MTs Negeri 3 Simalungun di Kecamatan Tanah Jawa yang telah diemban hampir satu tahun lamanya, membuat leluasa Budi Suemdi merekayasa pengisian data SIMPATIKA agar dirinya tetap mendapatkan dana tunjangan sertifikasi. Budi Suemdi patut dianggap melakukan penipuan terhadap negara melalui Kementerian Agama karena tidak melaksanakan kewajiban tugas mengajar namun tetap memperoleh dana tunjangan sertifikasi.
Tak.hanya Budi Suemdi, ada beberapa oknum Plt Kepala Madrasah di bawah kepemimpinan Bahrum Saleh sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama dan Ka Subbag TU Kemenag Simalungun, Dedi Kuswandi, yang diduga merekayasa pengisian data SIMPATIKA agar memperoleh dana tunjangan sertifikasi padahal tidak melaksanakan kewajiban tugas mengajar di kelas.(Silok)





