Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Dipimpin Hj Susanti Dewayani, Kota Pematangsiantar Bebas Tanpa PBG untuk Bangunan Gedung Baru

Dipimpin Hj Susanti Dewayani, Kota Pematangsiantar Bebas Tanpa PBG untuk Bangunan Gedung Baru

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
2 Juni 2022 | 18:47 WIB
inBerita, Hukum & Kriminal, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA 

Mewujudkan visi Kota Pematangsiantar Bangkit, Maju, Sehat, Sejahtera dan Berkualitas, yang pernah diucapkan Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA, di hadapan ratusan wartawan, beberapa bulan lalu, sepertinya hanya isapan jempol belaka.

Bagaimana mungkin dirinya bisa mewujudkan visi tersebut, ketika masih banyak peraturan yang telah diterbitkan Presiden RI Joko Widodo, tak dilaksanakan semestinya.

Satu diantaranya adalah terkait pendirian bangunan gedung baru di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, yang nyata-nyata tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yaitu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Bahkan mirisnya lagi, dr Susanti Dewayani SpA seolah buta dan tuli, tak bertindak tegas meskipun beberapa media dan masyarakat telah mengkritisi bangunan gedung yang disebut-sebut menjadi sebuah kafe bernama Kahiyangan. yang tetap dikerjakan tanpa PBG tersebut.

Pemerintah Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan dr Hj Susanti Dewayani SpA, pun terkesan membebaskan siapapun, tanpa perlu mengurus penerbitan PBG untuk bangunan gedung baru.

Seorang pekerja, Yoyok, mengaku bahwa bangunan gedung itu milik Riko, teman dari anggota DPRD Pematangsiantar, Boy Warongan. Kata Yoyok, dikarenakan adanya peraturan baru terkait penghapusan IMB menjadi PBG, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum bisa menerbitkan izinnya.

“jadi gini pak, penjelasan dari bang Riko, itu kan terkait PP Nomor 16 Tahun 2021. IMB ditiadakan, diganti PBG. Jadi di PBG itu, katanya, ketentuannya sudah berbeda dengan IMB. Perwa nya belum keluar itu pak, makanya Pemko Pematangsiantar belum bisa menerbitkan izinnya”, sebut Yoyok saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (2/6/2022).

Ditanya, kenapa pihaknya tetap bebas mendirikan bangunan gedung walaupun Pemko Pematangsiantar belum menerbitkan Peraturan Walikota (Perwa) untuk bisa menerbitkan PBG, Yoyok bingung untuk melanjutkan keterangannya.

“oh kalau itu saya kurang tahu lah pak. Namun kata bang Riko, mereka minta petunjuk dari pejabat di Dinas PUPR. Sudah ada surat rekomendasi dari sana, katanya. Saya kurang tahu siapa nama pejabatnya pak”, ungkapnya.

Staf Dinas PUPR, Citra Simanjuntak, mengaku bahwa hingga kini belum ada berkas permohonan rekomendasi PBG dari pengusaha/pemilik bangunan gedung baru tersebut. Menurut Citra Simanjuntak, perwakilan pengusaha/pemilik masih bersifat bertanya tentang berbagai persyaratan untuk mendaftar PBG secara online.

“sampai sekarang, mereka belum ada memasukkan berkas permohonan PBG. Tapi sejak seminggu lalu, sudah ada perwakilan pengusaha/pemilik bangunan datang bertanya kemari. Tapi sampai sekarang belum didaftarkan juga, pak”, katanya saat dikonfirmasi.

Dengan adanya permasalahan PBG yang belum diterbitkan pada bangunan gedung baru di Jalan Melati tersebut, pantas dijadikan catatan buruk dari kinerja dr Hj Susanti Dewayani SpA selaku Plt Wali Kota Pematangsiantar, yang tidak bisa memerintahkan secara tegas para pejabat dan ASN di sejumlah OPD terkait, guna menertibkan bangunan gedung baru tersebut.

dr Hj Susanti Dewayani SpA selaku Plt Wali Kota Pematangsiantar, juga terkesan mengabaikan kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi perizinan pendirian bangunan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.(Silok)

Share132Tweet82SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Kesehatan

Pastikan Degup Jantung Sehat, Sambut Kemerdekaan Bersama Orang Terdekat

13 September 2024 | 13:51 WIB
Pematangsiantar

Jelang Pelantikan Wakil Walikota, Togar Sitorus “Sungkem” ke Ketua MUI Pematangsiantar

15 Desember 2017 | 13:25 WIB
Karo

Pungli di Areal Objek Wisata Air Terjun Sipiso-Piso Semakin Merajalela

7 Februari 2018 | 19:28 WIB
Peristiwa

Akibat Rem Blong, Truk Bermuatan CPO Tabrak Pohon.

12 Desember 2017 | 16:15 WIB
Berita

Wali Kota Menyambut Hangat Kunjungan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan

19 Agustus 2024 | 17:35 WIB
Berita

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog

18 Oktober 2025 | 21:41 WIB
Karo

PPSDMK RI Setujui AKBID Karo di Desa Rumka

17 April 2018 | 18:44 WIB
Peristiwa

dr Susanti Dewayani Menghadiri Konsultasi Publik Tahap I Penyusunan RDTR dan KLHS Kota Pematang Siantar Tahun 2023

26 September 2023 | 21:32 WIB
Pematangsiantar

Grup Band J-Rocks Akan Hibur Masyarakat Kota Pematangsiantar

4 Desember 2017 | 20:58 WIB
Berita

Tanpa Didampingi Komisioner Bawaslu, Faisal Hamzah Klarifikasi SPT Elektronik milik Radiapoh Hasiholan Sinaga

20 September 2024 | 14:23 WIB
Pematangsiantar

Libur Hari Raya Nyepi, Sejumlah Warga Etnis Tionghoa Membesuk Tahanan Kasus Narkoba

17 Maret 2018 | 13:28 WIB
Berita

Beredar Rekaman Suara Konsultasi Kabag Hukum tentang Perpanjangan Jabatan Dirut Perumda Tirta Uli.. Zulkifli Lubis Diikutsertakan

6 September 2022 | 17:53 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar