Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Dipimpin Hj Susanti Dewayani, Kota Pematangsiantar Bebas Tanpa PBG untuk Bangunan Gedung Baru

Dipimpin Hj Susanti Dewayani, Kota Pematangsiantar Bebas Tanpa PBG untuk Bangunan Gedung Baru

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
2 Juni 2022 | 18:47 WIB
inBerita, Hukum & Kriminal, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA 

Mewujudkan visi Kota Pematangsiantar Bangkit, Maju, Sehat, Sejahtera dan Berkualitas, yang pernah diucapkan Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA, di hadapan ratusan wartawan, beberapa bulan lalu, sepertinya hanya isapan jempol belaka.

Bagaimana mungkin dirinya bisa mewujudkan visi tersebut, ketika masih banyak peraturan yang telah diterbitkan Presiden RI Joko Widodo, tak dilaksanakan semestinya.

Satu diantaranya adalah terkait pendirian bangunan gedung baru di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, yang nyata-nyata tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yaitu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Bahkan mirisnya lagi, dr Susanti Dewayani SpA seolah buta dan tuli, tak bertindak tegas meskipun beberapa media dan masyarakat telah mengkritisi bangunan gedung yang disebut-sebut menjadi sebuah kafe bernama Kahiyangan. yang tetap dikerjakan tanpa PBG tersebut.

Pemerintah Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan dr Hj Susanti Dewayani SpA, pun terkesan membebaskan siapapun, tanpa perlu mengurus penerbitan PBG untuk bangunan gedung baru.

Seorang pekerja, Yoyok, mengaku bahwa bangunan gedung itu milik Riko, teman dari anggota DPRD Pematangsiantar, Boy Warongan. Kata Yoyok, dikarenakan adanya peraturan baru terkait penghapusan IMB menjadi PBG, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum bisa menerbitkan izinnya.

“jadi gini pak, penjelasan dari bang Riko, itu kan terkait PP Nomor 16 Tahun 2021. IMB ditiadakan, diganti PBG. Jadi di PBG itu, katanya, ketentuannya sudah berbeda dengan IMB. Perwa nya belum keluar itu pak, makanya Pemko Pematangsiantar belum bisa menerbitkan izinnya”, sebut Yoyok saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (2/6/2022).

Ditanya, kenapa pihaknya tetap bebas mendirikan bangunan gedung walaupun Pemko Pematangsiantar belum menerbitkan Peraturan Walikota (Perwa) untuk bisa menerbitkan PBG, Yoyok bingung untuk melanjutkan keterangannya.

“oh kalau itu saya kurang tahu lah pak. Namun kata bang Riko, mereka minta petunjuk dari pejabat di Dinas PUPR. Sudah ada surat rekomendasi dari sana, katanya. Saya kurang tahu siapa nama pejabatnya pak”, ungkapnya.

Staf Dinas PUPR, Citra Simanjuntak, mengaku bahwa hingga kini belum ada berkas permohonan rekomendasi PBG dari pengusaha/pemilik bangunan gedung baru tersebut. Menurut Citra Simanjuntak, perwakilan pengusaha/pemilik masih bersifat bertanya tentang berbagai persyaratan untuk mendaftar PBG secara online.

“sampai sekarang, mereka belum ada memasukkan berkas permohonan PBG. Tapi sejak seminggu lalu, sudah ada perwakilan pengusaha/pemilik bangunan datang bertanya kemari. Tapi sampai sekarang belum didaftarkan juga, pak”, katanya saat dikonfirmasi.

Dengan adanya permasalahan PBG yang belum diterbitkan pada bangunan gedung baru di Jalan Melati tersebut, pantas dijadikan catatan buruk dari kinerja dr Hj Susanti Dewayani SpA selaku Plt Wali Kota Pematangsiantar, yang tidak bisa memerintahkan secara tegas para pejabat dan ASN di sejumlah OPD terkait, guna menertibkan bangunan gedung baru tersebut.

dr Hj Susanti Dewayani SpA selaku Plt Wali Kota Pematangsiantar, juga terkesan mengabaikan kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi perizinan pendirian bangunan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.(Silok)

Share132Tweet82SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Pjs Wali Kota Pematangsiantar Menyerahkan 15 unit Kendaraan Dinas Operasional untuk Puskesmas Keliling

23 Oktober 2024 | 19:05 WIB
Regional

Simpan Sabu di Rumah, Pemuda Bertato Ini Diamankan Polisi

4 Oktober 2017 | 22:28 WIB
Karo

Bupati Karo Hadiri Rapat Destinasi Branding Danau Toba

11 April 2018 | 17:51 WIB
Peristiwa

Akibat Kompor Meledak, 12 Rumah Papan Terbakar

5 Februari 2018 | 13:57 WIB
Berita

Meski Tidak Mengakui Menganiaya, Kakek 66 Tahun ini Tetap Dijadikan Tersangka. Penyidik Polsek Bandar Pulo Diduga Tidak Profesional

28 Mei 2022 | 13:56 WIB
Pematangsiantar

Warga Protes Pembangunan Gudang dan Truk Berat Melintas

9 Oktober 2017 | 10:09 WIB
Berita

Di Hadapan Pengurus DMI dan Tokoh Muslim, Impian Wesly – Herlina Membangun Masjid Agung di Kota Pematangsianțar

28 September 2024 | 13:07 WIB
Peristiwa

Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja Minta Polres Pematangsiantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau

15 Juni 2026 | 13:40 WIB
Berita

Fans Feyenoord Dilarang Datang ke Markas Napoli

19 September 2017 | 06:58 WIB
Berita

Susanti Dewayani Membuka Uji Coba Pertandingan antara Tim PON Sumut melawan Siantar Selection di Lapangan Rindam I/BB

15 Juni 2024 | 19:32 WIB
Hukum & Kriminal

Di Tahun 2017, BNNP Sumut Ungkap 92 Kasus Narkotika. 126 Tersangka, 2 Ditembak Mati

28 Desember 2017 | 12:18 WIB
Berita

Pemkab Simalungun Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025

28 Februari 2024 | 20:27 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar