Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Kepercayaan Negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Andika Mulia SPd, MSi sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (Ka KUA) Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, telah ternodai serta pantas dijebloskan ke penjara.
Andika Mulia telah dzolim kepada masyarakat (sepasang kekasih/calon pengantin) yang melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), melakukan pungutan liar jutaan rupiah, bekerjasama dengan staf KUA, Maulidan.
Hal itu terungkap dari hasil investigasi wartawan Restorasidaily.com, berdasarkan pengakuan seorang Kepala Lingkungan Kelurahan di Kecamatan Bosar Maligas, Gunawan.
Kata Gunawan, pihak KUA Bosar Maligas diwakili Maulidan memaksa meminta uang pencatatan nikah di kantor terhadap sepasang kekasih, Agusti dan Ririn Tamala, yang berlangsung Jumat (14/2/2026) lalu.
“Pak Maulidan, katanya mewakili Ka KUA, pak. Awalnya minta satu juta dua ratus, ditawar akhirnya saya kasih satu juta rupiah, pak. Dia ngaku TU, pak. Calon pengantinnya, Agusti dan Ririn Tamala, benar pak”, ungkap Gunawan, saat dihubungi, Selasa (31/3/2026).
Pungutan liar biaya pencatatan nikah yang dilakukan Andika Mulia dan Maulidan itu, telah melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pencatatan Pernikahan yang di dalamnya diatur tentang regulasi, biaya berdasarkan lokasi pernikahan.
Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja adalah gratis (Rp0), sementara nikah di luar KUA atau luar jam kerja resmi dikenakan biaya Rp600.000 yang disetor ke kas negara. Permintaan uang tambahan atau biaya di luar ketentuan tersebut adalah pungutan liar (pungli).
Tak ingin dirinya terjebak dalam pungli yang dilakukan Andika Mulia dan Maulidan, Gunawan telah membuat pernyataan resmi bermaterai bahwasanya pemaksaan permintaan uang nikah senilai Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) itu benar adanya. Bahkan pasutri Agusti dan Ririn Tamala beserta keluarga diduga merasa keberatan (terzolimi) akibat pungli tersebut.
Ka KUA Bosar Maligas, Andika Mulia SPd, MSi, saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler dan pesan WhatsApp, tidak kooperatif. Bahkan dirinya langsung memblokir nomor WhatsApp wartawan Restorasidaily.com, seolah merasa tidak bersalah atas tindakannya.(Silok)





