Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegionalSumatera UtaraPematangsiantar

Dianggap Pemicu Pertikaian SARA, KNPSI Layangkan Surat Pemberhentian Walikota Hefriansyah SE ke DPRD Pematangsiantar

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
9 April 2018 | 22:33 WIB
inPematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Posisi jabatan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE,MM sepertinya mulai terusik. Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia ( KNPSI ) melalui suratnya Nomor : DPP-KNPSI/ 097/Sim-Pms/IV/2018 tanggal 7 April 2018 meminta DPRD Kota Pematangsiantar berkenan bersidang untuk memberhentikan Hefriansyah dari jabatan Walikota Pematangsiantar.

Sesuai data yang diterima wartawan Redaksi Restorasidaily.com, Senin (9/4/2018), menurut penilaian KNPSI, Walikota Hefriansyah SE,MM telah menistakan suku Simlaungun, telah melakukan pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi  Ras dan Etnis, melakukan kebijakan yang berpotensi mencipatakan gejolak sosial SARA di Kota Pematangsiantar.

Penilaian KNPSI tersebut juga memiliki dasar pertimbangan dan alasan sebagai berikut :

I. Bahwa kota Pematangsiantar adalah tanah budaya dan leluhur masyarakat suku Simalungun, yang hal ini tidak untuk diperdebatkan lagi dan sampai saat ini masih terbukti seperti :

1. Kota Pematangsiantar sebelumnya adalah kabupaten Simalungun dan merupakan  ibu kota Kabupaten Simalungun, sama persis seperti Kota Bandung dengan Kabupaten Bandung, Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor dan Kota Cirebon dengan Kabupaten Cirebon.

2. Jika saja sebelumnya nama ibu Kota Simalungun adalah Simalungun maka Pematangsiantar adalah Kotamadya Simalungun.

3. Motto Kota Pematangsiantar “ Sapangambei Manoktok Hitei “ yang berarti bekerja bersama – sama atau gotong royong adalah dari bahasa suku Simalungun.

4. Seluruh kantor pemerintah, swasta, TNI, POLRI,BUMN dan BUMD menggunakan arsitektur dan ornament dari suku Simalungun.

5. Sejarah Raja Siantar, Sangnaualuh Damanik adalah putra Suku Simalungun.

6. Dalam Google Map yang mendunia, yang tertulis adalah Kota Simalungun bukan Kota Pematangsiantar.

7.  Dan bukti – bukti lainnya.

II. Bahwa dalam pelaksanaan Hari Ulang Tahun Kota Pematangsiantar, Pemerintah Kota Pematangsiantar membuat spanduk dan poster yang antara lain juga ditampilkan di depan masyarakat umum seperti acara Pekan Raya Sumatera Utara ( PRSU ) yakni

1. Tulisan “ FESTIVAL KOTA PUSAKA  SEMARAK BUDAYA SIANTAR “ tanggal 23 – 28 April 2018.

2. Gambar / lukisan  yang memperlihatkan ada tujuh adat budaya lain yang bukan Simalungun termasuk barongsai dengan mengelilingi salah satu bentuk rumah adat Simalungun jabu Uttei Jungga yang berada di Purba  identik dengan yang telah terbakar pada tangal 5 Juni  2017.

III. Berdasarkan tulisan dan gambar tersebut kami menganggap bahwa Walikota Pematangsiantar telah bersengaja melakukan penistaan, penghinaan dan pelecehan kepada masyarakat suku Simalungun karena :

1. Menjadikan Kota Pematangsiantar sebagai kota Pusaka, maka hal ini dapat mengajak masyarakat untuk meng-interpretasikan atau mangartikan bahwa segala sesuatu yang menyangkut Pematangsiantar tinggal pusaka atau sejarah saja, termasuk didalamnya keberadaan suku Simalungun hanya tinggal pusaka dan tinggal sejarah saja.

2. Menjadikan kota Pematangsiantar sebagai kota pusaka adalah klaim  sepihak  dari Pemerintah Kota Pematangsiantar  adalah bentuk penistaan, penghinaan dan pelecehan kepada masyarakat Suku Simalungun karena selama ini Kota Pematangsiantar dikenal dengan julukan Kota Pelajar dan kota paling toleran.

3. Menjadikan Kota Pematangsiantar sebagai Kota Pusaka dapat mengajak masyarakat untuk menginterpretasikan bahwa suku Simalungun sebagai pemilik tanah budaya dan leluhur kota Pematangsantar sebagai pusaka atau hanya tinggal sejarah saja.

4. Bahwa saat ini keberadaan suku Simalungun masih sangat jelas keberadaannya, pernah jadi Menteri, saat ini ada anggota DPR RI, ada kepala Daerah, ada direksi BUMN, ada Polisi Jendral ada TNI Jendral sehingga tidak benar suku Simalungun itu tinggal pusaka.

IV. Bahwa membuat suku Simalungun di Pematangsiantar tinggal pusaka semakin jelas terlihat dan dibuktikan dengan ditampilkannya melalui gambar atau lukisan yang ada yakni  salah satu jenis rumah adat Simlaungun yang ukuran kecil  bernama Jabu Uttei Jungga dalam keadaan kosong dikelilingi tujuh pakaian dan peralatan adat budaya suku lain termasuk barongsai dari China, dan dari gambar atau lukisan ini dapat mengajak masyarakat meng-interpretasikan atau mengartikan  antara lain :

1. Bahwa Suku Simalungun sudah punah dan tidak ada lagi sehingga dalam gambar tersebut tidak  ada ditampilkan pakaian, alat musik dan gotong suku Simalungun yang ada ditampilkan adalah pakaian dan alat musik tujuh budaya lain.

2. Bahwa benar Suku Simalungun tinggal pusaka atau sejarah saja karena rumah adatnya sudah terbakar habis dan pakaian adat dan alat musik tradisional nya sudah tidak ada lagi.

3. Bahwa seolah – olah  benar suku Simalungun itu tinggal pusaka atau sejarah saja yang dikelilingi oleh tujuh budaya suku – suku lain yang ada di Pematangsiantar seperti tampak dalam gambar.

4. Bahwa adat dan budaya suku – susku lain telah menggusur adat dan budaya suku Simalungun sehingga tinggal pusaka dan ini ditampilkan ketujuh adat suku lain tersebut mengelilingi rumah adat suku Simalungun yang faktanya  rumah adat Simalungun tersebut sudah punah karena terbakar.

5. Bahwa jika tidak ada niat menjadikan Suku Simalungun menjadi pusaka idealnya Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat menampilkan rumah adat Simalungun yang berdiri di Kota Pematangsiantar yang lebih besar yakni bangunan museum Simalungun.

V. Bahwa niat Walikota Pematangsiantar untuk melakukan penisataan  dan pendiskriminasian serta upaya penghapusan budaya Suku Simalungun dari Kota Pematangsiantar didukung  dari beberpa kebijakan yang diambil antara lain :

1. Dari Komposisi pengisian atau pemberiankesempatan jabatan kepada putra suku Simalungun yang sangat minimal sekali , mulai dari Sekda, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Badan, Kepala bidang, camat, Lurah dan sampai kepada kepala – kepala sekolah.

2. Bahwa pada saat acara Oikumene Kota Pematangsiantar yang dilakasanakan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar, idealnya sebagai penyelenggara atau ketua Panitia penyelenggara ada lah dari sinodestan GKPS sebagai tuan rumah di Pematangsiantar, namun  faktanya GKPS yang atas nama Simalungun hanya dijadikan sebagai peserta biasa saja.

3. Pada saat acara oikumene tersebut tidak ada menampilkan adat budaya Simalungun yang ditampilkan justru budaya dan adat yang bukan Simalungun.

4. Pada saat acara- acara MTQ di Mesjid Al Hilal, pada saat Walikota Pematangsiantar turun dari kendaraan langsung disambut tari – tarian budaya melayu sesuai dengan suku Walikota Pematangsiantar, berbeda dengan sebelum – sebelumnya setiap ada acara oleh Walikota Pematangsiantar selalu disambut dengan adat suku Simalungun dengan tor-tor sombah.

5. Bahwa pada saat mengisi acara Pekan Raya Sumatera utara (PRSU) di Medan, adat dan budaya Simalungun ditampilkan hanya sebagai pelengkap saja baik dari jumlah yang ditampilkan maupun dari jumlah waktu durasi penampilan.

6. Bahwa Walikota Pematangsiantar telah mengabaikan azas kepatutan kepada suku Simalungun, sebab Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Ketua KPU sudah bukan suku Simalungun, sepatutnya lah Sekda dari putra suku Simalungun, namun yang dilakukan oleh Walikota Pematangsiantar justru mendatangkan sekda dari luar kota Pematangsiantar.

VI. Bahwa mencermati poin – poin diatas, menurut kami Walikota Pematangsiantar telah memicu pertikaian sara di kota Pematangsiantar.

Berdasarkan fakta dan penjelasan kami tersebut diatas dengan ini kami meminta kepada DPRD Kota Pematangsiantar untuk :

1. Kiranya berkenan mempelajari kebenaran dari enam poin yang telah kami sampaikan diatas.

2. Kiranya DPRD Kota Pematangsiantar berkenan menindaklanjutinya dengan melakukan sidang Paripurna untuk memberhentikan Walikota Pematangsiantar karena telah melanggar Undang – Undang, sumpah jabatan dan etika.

3. Kiranya DPRD Kota Pematangsiantar berkenan dapat dengan segera memenuhi permintaan yang kami sampaikan ini.

Surat KNPSI itu ditujukan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Ketua dan Wakil Ketua Fraksi, serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi, yang ditembuskan kepada Bapak Joko Widodo Presiden RI di Jakarta, Bapak Ketua Komnas Ham RI di Jakarta, Bapak Kapolri di Jakarta, Bapak Cahyo Kumolo , Mendagri di Jakarta, dan Bapak T.Erry Nuradi , Gubernur Sumatera Utara di Medan.

 

Penulis : Hendro Susilo

Share37Tweet23SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Instalasi Perumda Tirta Uli Pematangsiantar
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Instalasi Perumda Tirta Uli Pematangsiantar

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diminta mengevaluasi atau bahkan menghentikan permanen operasional Dapur SPPG/MBG Bukit...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Simalungun

Kinerja Personil Sat Lantas Simalungun Diapresiasi Manajemen PT Global Mitra Prima

21 Januari 2018 | 13:31 WIB
Olahraga

Daniel Silalahi AP Terpilih Ketua FORKI Kota Pematangsiantar

14 Desember 2017 | 18:35 WIB
Berita

Lagi, Pj Sekda Pematangsiantar Dijabat Dwi Aries Sudarto

27 Januari 2024 | 13:16 WIB
Hukum & Kriminal

Perkosa Anak Tiri, Pria Uzur 72 Tahun Ancam Bunuh Ibu Kandung Jika Bercerita ke Orang Lain

11 Desember 2017 | 20:59 WIB
Berita

Blunder, Plt Kadis PUPR Siantar Tandatangani Rekomendasi IMB Bisnis Perumahan di Lahan Berstatus Pertanian Hortikultura

25 November 2019 | 00:08 WIB
Karo

Dandim 0205 Tanah Karo Gelar ” Coffee Morning ” bersama Wartawan dan LSM

19 Desember 2017 | 17:52 WIB
Pematangsiantar

Kanit Laka dan Petugas Jasa Raharja Kunjungi Rumah Duka Alm Alwin Syahril Purba

6 Desember 2017 | 12:35 WIB
Berita

MUI Kota Pematangsiantar Gelar Mukerda II dan Pelantikan Pengurus LADUI MUI Masa Khidmat 2024-2027

15 Juni 2024 | 20:08 WIB
Berita

Ada 4 Proyek di Lapangan Parkir Pariwisata. Kusdianto : “Itu Sesuai Juknis Kementerian Pariwisata”

30 Agustus 2019 | 15:20 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Triwulan I Tahun 2024

30 Mei 2024 | 05:33 WIB
Peristiwa

Pecah Ban, Mobil Dinas Tabrak Colt Diesel. 5 Pegawai Pemkab Simalungun Dilarikan ke Rumah Sakit

6 Februari 2018 | 21:19 WIB
Peristiwa

Kasus Investasi Yang Di Kelola Yusuf Mansur Dihentikan Polisi

1 Oktober 2017 | 14:28 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar