Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Di Pematangsiantar, Oknum Polantas Tidak Menilang Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Pakai Helm karena Kenal

Di Pematangsiantar, Oknum Polantas Tidak Menilang Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Pakai Helm karena Kenal

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
28 Januari 2021 | 18:09 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat melintas di jalanan, bernasib baik saat diberhentikan oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara. Dikarenakan dia mengenal oknum Polantas tersebut, dirinya tidak ditilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu terjadi di Jalan Soasio, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (28/1/2021) sekira pukul 15.46 WIB.

Pantauan awak Media Online Restorasidaily.com, oknum pengendara yang tidak diketahui identitasnya itu melajukan sepeda motor dari arah Jalan  Merdeka, lalu berbelok arah ke Jalan Soasio. Tepat di persimpangan jalan antara Jalan Soasio dan Jalan Thamrin, laju sepeda motor diberhentikan oleh oknum Polantas yang mengendarai sepeda motor dinas Satuan Lalu Lintas. Hal itu dilakukan diduga karena oknum pengendara sepeda motor tidak memakai helm.

Keduanya terlibat percakapan, namun oknum Polantas tidak menilang pengendara sepeda motor tersebut. Dan sesaat itu pula, oknum pengendara sepeda motor terlihat mematikan mesin sepeda motornya dan mendorongnya dengan menggunakan tangan dan kakinya. Aksi mendorong sepeda motor dikawal hingga menyeberang ke Jalan Sutomo.

Setelah itu, pengendara sepeda motor tampak menghidupkan kembali mesin sepeda motornya, dan berlalu ke arah rumahnya di Jalan Pierre A Tendean, belakang Komplek Siantar Business Centre (SBC).

Saat di ditanya kepada oknum pengendara sepeda motor, kenapa dirinya tidak ditilang. Dia mengaku bahwa kenal baik dengan oknum Polantas tersebut.

“aku pekerja di Sutomo Square. Namanya kan sering nongkrong di situ. Kenal kali lah”, ucap pengendara itu.

Sementara, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Hasan, yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa pemberian hukuman bagi pengendara berupa teguran. Disuruh mendorong sepeda motor, kemudian disuruh kembali untuk mengambil helm, menurut AKP Hasan, itu adalah salah satu bentuk teguran dalam pelanggaran lalu lintas.

“mohon maaf Pak. Teguran juga adalah hukuman bagi pengendara lalu lintas Pak. Disuruh mendorong sepeda motor, kemudian disuruh kembali untuk mengambil helm, itu adalah salah satu bentuk teguran dalam pelanggaran lalu lintas Pak. Terimakasih”, pungkas AKP Hasan melalui pesan WhatsApp.

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor, sebenarnya telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2)UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :

 (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Silok)

Share716Tweet448SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Karo

Bupati Karo Setujui Branding Danau Toba, Wisata Karo Akan Meningkat

9 Januari 2018 | 19:13 WIB
Berita

Tidak Terima Kampungnya Disebut Markas Narkoba, Warga Bangsal Demo Polres Pematang Siantar

24 Oktober 2023 | 20:07 WIB
Hukum & Kriminal

Terbukti Mengatur Pengiriman 25 Kg Sabu, Togiman Dihukum Mati

21 Desember 2017 | 23:31 WIB
Simalungun

Personil Satlantas Polres Simalungun Gelar Simulasi Keselamatan Berkendara

11 Maret 2018 | 21:02 WIB
Peristiwa

Mobil Pajero Sport Terbalik Akibat Sopir Mengantuk

27 Desember 2017 | 00:10 WIB
Berita

Kapolres Karo Resmikan 20 Unit Rumah Dinas Polri di Asrama Tribrata

21 September 2019 | 22:47 WIB
Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Jambret Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

26 Maret 2018 | 19:24 WIB
Regional

Miliki 27 Paket Sabu, Seorang Narapidana Diamankan Sipir Lapas Tebing Tinggi

20 Februari 2018 | 22:34 WIB
Hukum & Kriminal

Menunggu Pembeli, Penjual Sabu Gang Maksum Diringkus Polisi

6 Desember 2017 | 20:05 WIB
Peristiwa

Jadi Korban Tabrak Lari, Seorang Mahasiswa Tewas di Jalinsum Pematangsiantar – Perdagangan

27 Februari 2018 | 19:11 WIB
Hukum & Kriminal

Jambret Tas Boru Sitohang, Pria Sibatubatu Ini “Dihajar” Warga

16 November 2017 | 23:50 WIB
Peristiwa

Hujan 3 Jam, Kota Medan Dikelilingi Banjir

26 Januari 2018 | 18:55 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar