Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
16 Maret 2023 | 14:01 WIB
inBerita, Pematangsiantar, Simalungun
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA

Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), telah menegaskan bahwa untuk KUR dengan plafon kurang dari Rp 100 juta, tidak memerlukan agunan tambahan.

Namun Permenko Perekonomian itu justru diabaikan manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pematang Siantar.

Para penerima (Debitur) KUR di Kantor BRI Unit Marihat di bawah naungan manajemen BRI Cabang Pematang Siantar, justru diwajibkan menyerahkan agunan tambahan, seperti BPKB, Sertifikat Tanah/Bangunan dan sebagainya. Padahal pinjaman KUR di bawah Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

Seperti yang dialami seorang narasumber yang mengaku sebagai debitur KUR BRI Unit Marihat mengatakan, selain telah menyerahkan jaminan izin usaha, dirinya juga diminta untuk menyerahkan agunan tambahan berupa BPKB sepeda motor ketika mengajukan serta menerima KUR berjumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

“waktu pengajuan pinjaman, ku serahkan izin usaha. Pegawai BRI juga meminta jaminan BPKB sepeda motor ku, bang. Uang pinjamannya sepuluh juta, bang. Kreditnya selama tiga tahun, bang”, ucap narasumber yang identitasnya dirahasiakan.

Karyawan Marketing BRI Unit Marihat, Juliandri membenarkan pihaknya meminta agunan tambahan kepada para debitur KUR. Kebijakan itu, kata Juluandri, diwajibkan kepada para debitur agar tidak menunggak membayar angsuran KUR.

“iya, saya marketingnya. Memang kita wajibkan dan minta agunan tambahan. Itu kebijakan agar para debitur tidak menunggak pembayaran angsuran KUR, bang”, sebut Juliandri saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (16/3/2023).

Ditanya, apakah kebijakan mewajibkan pemberian agunan tambahan melanggar Permenko Perekonomian Republik Indonesia, Juluandri tak berkenan menanggapinya. Bahkan dirinya tidak bersedia memberikan nomor ponsel Kepala Unit BRI Marihat untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Berdasarkan Pasal 14 poin 4 Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Kredit Usaha Rakyat disebutkan, “Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diperlukan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR Khusus sampai dengan Rpl00.000.000,00
(seratus juta rupiah), dan KUR penempatan Pekerja
Migran Indonesia”.

Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 itu kemudian dipertegas dengan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.(Silok)

Share4408Tweet2755SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Rumah Permanen di Griya Martubung Terbakar

22 November 2017 | 21:37 WIB
Karo

Industri Pengelola Tongkol Jagung Dibangun di Kecamatan Tigabinanga

29 Oktober 2017 | 21:05 WIB
Peristiwa

5 Mobil Damkar Tak Mampu Selamatkan 4 Bangunan dari Kobaran Api

27 Desember 2017 | 06:32 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani SpA Bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke 79 Republik Indonesia

24 Agustus 2024 | 13:28 WIB
Pematangsiantar

Meresahkan Masyarakat, Puluhan Anak Punk Ditertibkan.

22 Januari 2018 | 23:59 WIB
Berita

Gara-gara Peletakan Batu Pertama Gedung Merdeka, Susanti Dewayani Dipanggil DPRD Pematang Siantar

31 Agustus 2022 | 18:29 WIB
Berita

Pada Peresmian Kantor Camat Purba. Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Marharoan Bolon Membangun Tanoh Habonaron Do Bona

29 Januari 2024 | 23:11 WIB
Berita

Diduga Jadi Saksi Partai Golkar, Abang Ipar Abdul Razak Siregar Diluluskan Menjabat Ketua PPK Gunung Maligas

28 Mei 2024 | 23:44 WIB
Hukum & Kriminal

Curi Yamaha Mio, Wajah Pemuda Bertato INTROPEKSI di Dada Dipermak Warga

18 November 2017 | 15:06 WIB
Berita

Usai Bertemu dengan 6 Jaksa. Asriati Awalnya Mengaku Uang 35 Juta Telah Dikembalikan, Tapi Kenyataan Belum

20 Januari 2022 | 11:07 WIB
Peristiwa

3 Pelajar SMP Ditangkap Akibat Terlibat Tawuran, Puluhan Lainnya Kabur

22 Desember 2017 | 12:55 WIB
Regional

Bupati Simalungun : ” Stop Memberi Makan Kera di Jalan Kawasan Parapat Danau Toba ” 

29 Juli 2023 | 21:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar