Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
16 Maret 2023 | 14:01 WIB
inBerita, Pematangsiantar, Simalungun
0

Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA

Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), telah menegaskan bahwa untuk KUR dengan plafon kurang dari Rp 100 juta, tidak memerlukan agunan tambahan.

Namun Permenko Perekonomian itu justru diabaikan manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pematang Siantar.

Para penerima (Debitur) KUR di Kantor BRI Unit Marihat di bawah naungan manajemen BRI Cabang Pematang Siantar, justru diwajibkan menyerahkan agunan tambahan, seperti BPKB, Sertifikat Tanah/Bangunan dan sebagainya. Padahal pinjaman KUR di bawah Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

Seperti yang dialami seorang narasumber yang mengaku sebagai debitur KUR BRI Unit Marihat mengatakan, selain telah menyerahkan jaminan izin usaha, dirinya juga diminta untuk menyerahkan agunan tambahan berupa BPKB sepeda motor ketika mengajukan serta menerima KUR berjumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

“waktu pengajuan pinjaman, ku serahkan izin usaha. Pegawai BRI juga meminta jaminan BPKB sepeda motor ku, bang. Uang pinjamannya sepuluh juta, bang. Kreditnya selama tiga tahun, bang”, ucap narasumber yang identitasnya dirahasiakan.

Karyawan Marketing BRI Unit Marihat, Juliandri membenarkan pihaknya meminta agunan tambahan kepada para debitur KUR. Kebijakan itu, kata Juluandri, diwajibkan kepada para debitur agar tidak menunggak membayar angsuran KUR.

“iya, saya marketingnya. Memang kita wajibkan dan minta agunan tambahan. Itu kebijakan agar para debitur tidak menunggak pembayaran angsuran KUR, bang”, sebut Juliandri saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (16/3/2023).

Ditanya, apakah kebijakan mewajibkan pemberian agunan tambahan melanggar Permenko Perekonomian Republik Indonesia, Juluandri tak berkenan menanggapinya. Bahkan dirinya tidak bersedia memberikan nomor ponsel Kepala Unit BRI Marihat untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Berdasarkan Pasal 14 poin 4 Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Kredit Usaha Rakyat disebutkan, “Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diperlukan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR Khusus sampai dengan Rpl00.000.000,00
(seratus juta rupiah), dan KUR penempatan Pekerja
Migran Indonesia”.

Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 itu kemudian dipertegas dengan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.(Silok)

Share4408Tweet2755SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Karo

Pungli Merajalela di Objek Wisata Gundaling

13 Desember 2017 | 18:18 WIB
Regional

Ini Dia, Tips Cepat Nikah biar Kamu Tak Kelamaan Menjomblo

9 Desember 2017 | 10:00 WIB
Berita

Ketua Yayasan MIS Al Muhajirin Arogan, Pecat Derwisyah SPdI dari Jabatan Kepala Madrasah

7 Agustus 2024 | 13:45 WIB
Regional

Masyarakat Diminta Patuhi Peraturan Lalulintas, Justru Oknum Polisi ini Melanggarnya

16 Maret 2018 | 12:39 WIB
Berita

Bupati Simalungun dan Istri Melaksanakan Ibadah Minggu bersamaJemaat HKBP Pematang Bandar

27 Februari 2024 | 19:39 WIB
Pematangsiantar

Pimpin Rapat Dinas, Ka Lapas Pematangsiantar Ajak Jajaran Maksimalkan Kualitas Layanan

3 Oktober 2024 | 11:49 WIB
Berita

Susanti Dewayani Membuka Uji Coba Pertandingan antara Tim PON Sumut melawan Siantar Selection di Lapangan Rindam I/BB

15 Juni 2024 | 19:32 WIB
Hukum & Kriminal

Polsek Tanah Jawa Tangkap Bandar Sabu Teluk Nibung

24 November 2017 | 18:28 WIB
Peristiwa

Paslon Wesly Silalahi – Herlina Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Khususnya dari Lapisan Bawah

31 Oktober 2024 | 10:37 WIB
Dunia

ISIS kembali Rilis Video Ajak Warga Asia Tenggara Bergabung

25 September 2017 | 13:13 WIB
Hukum & Kriminal

Bocah 13 Tahun itu Diikat lalu Dianiaya Oknum Pangulu Sutrisno bersama 2 Tersangka Lain

11 Februari 2018 | 16:02 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Pengemis Musiman “Hiasi” Perayaan Imlek di Vihara

16 Februari 2018 | 14:11 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar