Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Andi Lala, Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
30 Desember 2017 | 19:05 WIB
inHukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com | MEDAN

Masih ingat kasus pembunuhan sadis yang menewaskan 5 orang dalam satu keluarga Riyanto beserta istrinya Sri Riyani, 2 anak (Syifa Fadillah Hinaya dan Gilang Laksono) serta mertua Riyanto, Maryani (60) di Jalan Mangaan I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu dini hari (9/4/2017) silam?.

Otak pelaku pembunuhan tersebut, Andi Lala yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, dituntut hukuman mati dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat sore (29/12/2017) kemarin. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Andi Syahputra dituntut 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut seumur hidup.

“Ketiga terdakwa yakni Andi Lala, Roni, dan Andi dijerat Pasal 330, dan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana”, ucap Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Kadlan Sinaga SH.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Roni diamankan petugas kepolisian di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, sedangkan terdakwa Andi Syahputra diringkus di kawasan Airbatu, Kabupaten Asahan. Kemudian Andi Lala sebagai otak pelaku pembunuhan sekeluarga itu, diamankan polisi di daerah Provinsi Riau, karena saat akan digerebek di rumahnya di Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang telah melarikan diri.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti milik korban, yakni empat ponsel, satu laptop, STNK sepeda motor atas nama korban Riyanto, dan beberapa barang lainnya. Petugas juga menyita sepotong besi yang digunakan untuk membunuh kelima korban. Sedangkan kasus lainnya, Andi Lala melakukan pembunuhan terhadap Suherwan yang merupakan selingkuhan istrinya. Dalam melakukan aksinya, Andi Lala dibantu istrinya Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya Irfan alias Efan (berkas terpisah).

Pembunuhan berlatar belakang dendam dan sakit hati itu terjadi di rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Andi menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah disiapkan, dan mayat korban beserta sepeda motornya dibuang ke sebuah parit di Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam sehingga seolah merupakan korban kecelakaan.

Kelima korban ditemukan tewas dengan luka mengenaskan akibat senjata tajam. Sedangkan puteri bungsu pasangan Riyanto dengan Sri Ariyani, Kinara (4) selamat dalam pembantaian tersebut. Kondisi balita malang yang mengalami kritis itu mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Medan, kala itu.

Sidang perkara pembunuhan sekeluarga itu dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Dominggus Silaban dilanjutkan pada tanggal 10 Januari 2018 untuk pembacaan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa. (Redaksi)

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “
Berita

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

byRestorasidaily.com
13 April 2026 | 18:32 WIB

Restorasidaily | Lubuk Pakam, Sumatera Utara  Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Lbp, pihak Tergugat Abdul Rajak Halifah Ali melalui...

Read moreDetails
Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya
Berita

Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya

byRestorasidaily.com
3 April 2026 | 11:21 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, sudah selayaknya mengganti jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ)...

Read moreDetails
Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI
Berita

Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI

byRestorasidaily.com
2 April 2026 | 18:49 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar MA, sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Ka Kankemenag...

Read moreDetails
Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor
Hukum & Kriminal

Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor

byRestorasidaily.com
1 April 2026 | 15:32 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Kepercayaan Negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Andika Mulia SPd, MSi sebagai Kepala Kantor...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Pematangsiantar

Berempati terhadap Korban Kebakaran, Wesly Silalahi dan Herlina Serahkan Bantuan Rice Cooker dan Beras

29 September 2024 | 08:05 WIB
Kesehatan

Alami Penyakit Pendarahan di Otak, Bayi 1 Bulan ini Butuh Bantuan Dana

23 Maret 2018 | 23:50 WIB
Berita

Mendemosi dan Nonjobkan Jabatan, Wali Kota Pematang Siantar Hambat Karir 6 ASN Beragama Islam

10 September 2022 | 13:31 WIB
Peristiwa

Ditinggal ke Warnet, Rumah Nyaris Ludes Terbakar

17 Oktober 2017 | 03:06 WIB
Karo

Tak Bayar Gaji Karyawan, Kontrak PT SBM Terancam Diputus PT PLN

12 Maret 2018 | 21:09 WIB
Karo

Perusahaan Vendor PLN, PT SBM Belum Bayar Gaji 130 Karyawan

8 Maret 2018 | 22:57 WIB
Hukum & Kriminal

Kereta Milik 2 Penjambret Ini Diamankan, Pelakunya Melarikan Diri

27 September 2017 | 17:32 WIB
Berita

Terkait Pemberian Uang SK Pangulu. Sekda Simalungun: “Akan Kita Tindak Nanti”

23 Agustus 2019 | 20:09 WIB
Pematangsiantar

Di Pematangsiantar, Rambu Larangan Parkir Dianggap Pajangan

26 Januari 2018 | 16:14 WIB
Berita

Pegawai Dinas Kesehatan Simalungun Pungli Honor Tenaga Tracer Covid 19

29 November 2021 | 17:19 WIB
Berita

Detik-Detik Terakhir ‘Duduk’ Dikursi DPRD Karo, Bupati dan DPRD Lama Sahkan APBD TA 2020

1 Oktober 2019 | 17:19 WIB
Berita

Diskusi Kemajuan Kota Pematang Siantar, Pengurus Al Washliyah Kunjungi Wali Kota

21 September 2022 | 22:07 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar