Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaPeristiwa

Tak Terbukti Aniaya Bocah 2,5 Tahun Hingga Tewas, Mangara Tua Siahaan Divonis Bebas

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
13 Desember 2017 | 16:41 WIB
inPeristiwa
0

 

Restorasidaily.com|Pematangsiantar

Seorang terdakwa, Mangara Tua Siahaan (34) menangis sembari memeluk istri dan orangtuanya setelah Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi SH,MH memvonis bebas dirinya karena tidak bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berumur 2,5 Tahun, Jolio Sinaga hingga tewas. Vonis bebas tersebut diputuskan didalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematamgsiantar, Rabu (14/12/2017) sore pukul 15.30 WIB.

Fitra Dewi SH menjelaskan, vonis bebas terhadap terdakwa itu setelah majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana SH terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara dengan dibuktikan melanggar pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis bebas terdakwa itu juga didasari sesuai fakta persidangan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan menewaskan korban karena tidak adanya keterangan saksi yang menguatkan terdakwa sebagai pelakunya. Adanya vonis bebas itu agar diperintahkan terdakwa supaya dikeluarkan dari ruang tahanan.

“Terdakwa divonis tidak bersalah atau bebas. Tidak ada garis merah keterangan para saksi yang menguatkan terdakwa sebagai pelakunya. Hasil visum saksi ahli tidak bisa menentukan siapa pelakunya tapi menentukan adanya luka dialami korban. Masih ada waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk berpikir-pikir menanggapi vonis terdakwa itu”, ujar Fitra Dewi mengakhiri sembari menutup persidangan.

Sementara itu pemberitaan sebelumnya JPU Anna Lusiana menuntut hukuman terdakwa selama 15 tahun penjara karena dibuktikan melanggar pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa juga menyatakan terdakwa memiliki riwayat pemakai narkotika jenis putaw sehingga keadaannya mampu melakukan kejahatan kepada anak di bawah umur.

Penganiayaan itu dilakukan pada hari Senin (27/3/2017) sekira pukul 21.30 WIB, didalam rumah ibu angkat korban yang terletak di Jalan Dalil Tani, Gang Rebung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Tuduhan penganiayaan itu dilakukan terdakwa dengan cara menyorongkan kepala korban dengan tangan kanan hingga dahi korban membentur broti pondasi sekat triplek kamar tersebut, lalu menjitak kepala belakang korban, memukul lengan kiri dan mencubit korban.

Korban menangis tetapi terdakwa meninggalkan korban didalam kamar dalam keadaan diselimuti sarung lalu mengunci gembok pintu rumah.

Penulis ; Nandho/Fredy Siahaan

Editor ; Hendro Susilo

Share15Tweet9SendShare

Berita Terkait

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja Minta Polres Pematangsiantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau
Peristiwa

Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja Minta Polres Pematangsiantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau

byRestorasidaily.com
15 Juni 2026 | 13:40 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Jaka Jannes Malau, mendapat sorotan dari kumpulan marga dengan mengatasnamakan...

Read moreDetails
Setiap Minggu, Siswa MAN Simalungun Berinfaq. Uangnya “Raib” Dibuat Dianti Wahyuni, Irmawati Harahap dan Murti Rangkuti
Berita

Setiap Minggu, Siswa MAN Simalungun Berinfaq. Uangnya “Raib” Dibuat Dianti Wahyuni, Irmawati Harahap dan Murti Rangkuti

byRestorasidaily.com
12 Mei 2026 | 17:20 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Selain permasalahan kutipan uang perpisahan siswa-siswi Kelas XII yang masih ditindaklanjuti Kanwil Kemenag Sumatera Utara, kembali...

Read moreDetails
Plt Ka MAN Simalungun Dimintai Keterangan 4 Jam. Irmawati Harahap dan Seri Murti Rangkuti Bolos Kerja
Berita

Plt Ka MAN Simalungun Dimintai Keterangan 4 Jam. Irmawati Harahap dan Seri Murti Rangkuti Bolos Kerja

byRestorasidaily.com
11 Mei 2026 | 17:36 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kutipan uang perpisahan siswa-siswi Kelas XII MAN Kabupaten Simalungun ditindaklanjuti serius oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

BNNK Dan Resmob Tebing Tinggi Berhasil Gagalkan Pelaku Kurir 250 Kg Ganja Asal Aceh

11 Februari 2018 | 16:11 WIB
Peristiwa

Jumlah Penumpang TransJakarta Koridor 13 Mencapai 10.500 Orang per Hari

1 Oktober 2017 | 11:22 WIB
Karo

Daihatsu Zebra vs RX King, 2 Pengendaranya Luka Serius

23 Januari 2018 | 22:30 WIB
Berita

Diduga Tak Sesuai Petunjuk Teknis, CV Larisma Jaya Bongkar Bangunan SMP 1 Pematangsiantar

29 September 2021 | 09:34 WIB
Berita

Besok Penetapan Calon Anggota PPK, Komisioner KPU Simalungun Menghadap Caleg Terpilih Partai Golkar Abdul Razak Siregar

14 Mei 2024 | 21:50 WIB
Berita

Wali Kota Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas R-APBD Kota Pematang Siantar TA 2024

26 November 2023 | 15:33 WIB
Peristiwa

Malang Sekali Jadi Korban Tabrak Lari, Pria Kampung Karo Sekarat

25 Februari 2018 | 16:31 WIB
Peristiwa

Rumah Permanen di Griya Martubung Terbakar

22 November 2017 | 21:37 WIB
Hukum & Kriminal

Penjual Sabu Jalan Pane Diringkus Polisi

22 September 2017 | 16:28 WIB
Olahraga

Arsenal Tersingkir di Piala FA 2017-2018

8 Januari 2018 | 09:05 WIB
Berita

Disdamkarmat Kota Pematang Siantar Terima Hibah 1 Unit Portable Fire Pump dari Kemendagri

14 Desember 2023 | 11:46 WIB
Peristiwa

Lupa Padamkan Api Penanak Air, Dapur Rumah Boru Lumbantoning Terbakar

11 November 2017 | 19:25 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar