Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Gelapkan Uang RSHI, Dr Polentyno Girsang ” Dieksekusi ” Dihadapan Istri dan Anaknya

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
18 November 2017 | 22:37 WIB
inRegional
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Mantan Direktur RS Horas Insani, Dr Med dr Polentyno Girsang SpB, KBD Fina Cs kembali dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Sabtu (18/11 2017) sore sekira pukul 18.00 WIB. Eksekusi terhadap dirinya tersebut juga dilihat langsung oleh istri dan anaknya.

Mantan narapidana di Tahun 2015 dengan hukuman selama 6 bulan penjara itu didakwa melakukan penggelapan uang RS Horas Insani yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Terpidana Polentyno dieksekusi Kasubbag Bin Doddy Gajali Emil SH MH didampingi Kasi Intel Hary Palar SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert O Damanik SH dan staff Tata Usaha (TU) Hendra Nasution langsung dari rumahnya yang terletak di Jalan Laut Tawar Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur.

Kajari Siantar melalui Kasubbag Bin Doddy Gajali Emil SH MH ditemui malam harinya pukul 20.00 wib menyatakan dalam eksekusi itu team eksekutor Kejari Siantar turut meminta dampingan Aiptu Klinus Sitinjak personil Polres Siantar. Terpidana Polyentino tidak ada membuat perlawanan fisik melainkan sebatas perdebatan mulut.

Begitupun sekitar dua jam kemudian tepatnya pukul 18.00 WIB, terpidana Polentyno dieksekusi dengan dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2A Pematangsiantar di Jalan Asahan KM VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Terpidana Polentyno Girsang itu sebatas membuat perlawanan dengan perdebatan mulut saja tapi kami sudah eksekusi dan diserahkan ke Lapas klas 2A Pematangsiantar”,ujarnya.

Dijelaskan, eksekusi itu menindaklanjuti surat perintah pimpinan yakni Kajari Pematangsiantar untuk melaksanakan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.354K/PID/2017 tertanggal 8 Juni 2017. Awalnya Majelis Hakim PN Siantar pada tanggal 25 Juli tahun 2016 memutuskan hukuman terpidana Polentyno selama 8 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 372 jo pasal 64 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.

Dimana sejak tahun 2008-2010 terpidana Polentyno menyuruh rekanan membayarkan uang perobatan ke rekening pribadinya yang dibuka tanggal 12 September 2008 di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pematangsiantar dengan No.000000-01-30-000015-8 kemudian menyurati pimpinan cabang BTN perihal bertanggung jawab pembuatan cek/BG RS Horas Insani kepada BTN Cabang Pematangsiantar dan masih menjabat Direktur RS Horas Insani. Akibat perbuatan itu RS Horas Insani mengalami kerugian sebesar Rp 1.192.291.736.

Tanggal 30 Oktober Tahun 2016, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan nomor 530/PID/2016/PT MDN memutuskan hukuman terpidana Polyentino selama 1 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Pematangsiantar.

Terpidana Polentyno mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Tanggal 8 Juni 2017 Majelis hakim MA RI No.354K/PID/2017 memutuskan menolak Kasasi terpidana Polentyno dan menguatkan hasil putusan majelis hakim PT Medan dengan menghukum terpidana Polentyno selama 1 tahun penjara.

“Jadi terpidana Polentyno dieksekusi menindak lanjuti hasil putusan majelis hakim MA RI”, ujar Doddy Gajali Emil SH MH mengakhiri. (Aan/Nandho)

Share182Tweet114SendShare

Berita Terkait

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails
Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Karo

Bupati Karo Jamin Pelaksanaan Berusaha Tidak Ada Hambatan

28 Maret 2018 | 23:54 WIB
Berita

Petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Ikuti Zoom Meeting Mentoring Evaluasi Rehabilitasi Pemasyarakatan Ditjen Pas Kemenkumham RI

8 Februari 2024 | 12:54 WIB
Berita

Melalui Kuasa Hukum, Rospita Sitorus Akui Telah Melunasi Hutang 100 Juta

11 November 2020 | 14:11 WIB
Berita

Suara Musik Terlalu Keras, 81 Live Musik Batak Ganggu Jam Istirahat Malam Masyarakat

13 Januari 2022 | 01:05 WIB
Regional

Tim dan Sahabat JR Saragih – Ance Selian Tetap Solid

15 Maret 2018 | 16:25 WIB
Pematangsiantar

Kanit Laka dan Petugas Jasa Raharja Kunjungi Rumah Duka Alm Alwin Syahril Purba

6 Desember 2017 | 12:35 WIB
Hukum & Kriminal

Gerayangi Payudara Tiga Siswi, Guru TI SMK Bintang Timur Diamankan Polisi

25 Oktober 2017 | 20:01 WIB
Pematangsiantar

Lapak Dagang Berubah Jadi Lahan Pakir, Pedagang Pasar Horas Jaya Terancam Tidak Bisa Berjualan

24 Februari 2018 | 23:00 WIB
Berita

Kisah Sedih Pasutri Lansia di Simalungun. Hidap Penyakit dan Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah

12 Mei 2020 | 22:49 WIB
Peristiwa

Jemput Ibu Pulang Kerja, Heru Tewas Ditabrak Bus Intra

6 Januari 2018 | 22:02 WIB
Berita

Tabrakan Beruntun Melibatkan 4 Mobil Besar, Macetkan Jalan Trans Medan- Kabanjahe

14 Oktober 2019 | 15:15 WIB
Sibolga

Puluhan Warga Dua Kecamatan Tuntut Tanah yang Diserobot Dikembalikan PT Nauli Sawit

4 April 2018 | 01:58 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar