Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Akhirnya Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara UU ITE

REDAKSIbyREDAKSI
14 November 2017 | 17:04 WIB
inRegional
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com -Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, memvonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan.

Majelis hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana UU ITE. Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun enam bulan,” ungkap Hakim M Saptono saat membacakan amar putusan Buni Yani, Selasa 14 November 2017.

Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Keputusan Majelis Hakim terhadap vonis tersebut, berdasarkan beberapa pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan yaitu, Buni Yani seorang dosen yang seharusnya memberikan tauladan. Selain itu, tindakannya membuat keresahan umat beragama.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, selain itu juga mempunyai tanggungan keluarga,” bebernya.

Namun dalam putusan hakim tersebut tidak ada perintah kurungan, sebab menurut hakim masih ada upaya hukum lainnya. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani langsung menyatakan banding. Sementara dari jaksa menyatakan pikir-pikir.

“Kita akan ajukan banding, ini belum ada penetapan hukum secara tetap,” ucap Buni Yani usai Sidang.

Sesuai putusan Majelis Hakim, Buni Yani dikenakan Pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik jo Undang – Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE.

Pantauan di ruang sidang, ketuk palu putusan Majelis Hakim langsung disambut protes para pendukung Buni Yani yang menghadiri persidangan. Sempat terjadi kisruh kecil usai persidangan, namun situasi kembali kondusif setelah turun tangan kepolisian.

Buni berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51, Facebook. Pidato itu disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016.

Buni mengaku, mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI. Unggahan Buni membuat Ahok harus berurusan dengan hukum. Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Sementara itu, Buni terjerat kasus penghasutan berbau SARA. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
MTVN

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Inspektur Pemko Pematangsiantar Janji Usut Mafia Retribusi Parkir Road Race Wali Kota Cup
Berita

Inspektur Pemko Pematangsiantar Janji Usut Mafia Retribusi Parkir Road Race Wali Kota Cup

byRestorasidaily.com
14 September 2026 | 16:17 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Dugaan mafia retribusi parkir di sekitar areal Road Race Wali Kota Cup, Minggu (13/9/2026), akan disikapi...

Read moreDetails
Pengerjaan Replanting Kebun Marihat Diduga Tidak Sesuai SOP. Pembongkaran Bonggol dan Area Tidak di-Ripping Mencuat ke Permukaan
Berita

Pengerjaan Replanting Kebun Marihat Diduga Tidak Sesuai SOP. Pembongkaran Bonggol dan Area Tidak di-Ripping Mencuat ke Permukaan

byRestorasidaily.com
14 September 2026 | 11:07 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Saat ini , PTPN IV Unit Kebun Marihat sedang melaksanakan pengerjaan Tanam Ulang/Replanting di beberapa lokasi...

Read moreDetails
Pungli Parkir di Areal Road Race, Aliansi Anak Muda Bergerak Sumatera Utara Minta Wali Kota Copot Jabatan Daniel H Siregar
Berita

Pungli Parkir di Areal Road Race, Aliansi Anak Muda Bergerak Sumatera Utara Minta Wali Kota Copot Jabatan Daniel H Siregar

byRestorasidaily.com
13 September 2026 | 20:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara Aliansi Anak Muda Bergerak Sumatera Utara mengkritik tegas dugaan praktek pungutan liar retribusi parkir di...

Read moreDetails
Road Race Wali Kota Cup Digelar, Pejabat Polres dan Dishub Diduga Terima Setoran Pungutan Liar
Berita

Road Race Wali Kota Cup Digelar, Pejabat Polres dan Dishub Diduga Terima Setoran Pungutan Liar

byRestorasidaily.com
13 September 2026 | 18:33 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Hari ini , Minggu (13/9)2026), Road Race Wali Kota Pematangsiantar Cup digelar di sirkuit buatan Terminal...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Diduga Depresi, Wanita Tua di Pematangsiantar Tewas Gantung Diri

11 April 2018 | 12:46 WIB
Peristiwa

Disetir dari Kamboja, Penipuan Modus Paket Gratis Sasar Kalimantan, Sulawesi, dan Sumut

28 Februari 2025 | 01:19 WIB
Berita

Gubsu Erry Nuradi Serahkan Sepedamotor untuk Kepala Desa, Babinsa dan Babhinkamtibmas

27 Desember 2017 | 13:03 WIB
Karo

Presiden Jokowi : “Jika Terjadi Kebakaran Hutan, Dandim dan Kapolres Akan Dicopot dari Jabatannya”

6 Februari 2018 | 20:06 WIB
Hukum & Kriminal

Rumah Dibobol Maling, Penjual Martabak Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

20 Maret 2018 | 22:18 WIB
Berita

BKMT Pematangsiantar Gelar Perayaan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

21 Februari 2024 | 04:47 WIB
Regional

Ketua Manalu Sumut, “Mari… Gelorakan Semangat Baru JR Saragih untuk Perubahan di Sumatera Utara”

9 Februari 2018 | 17:02 WIB
Karo

Desa Tongging Kembali Diterjang Banjir, 50 Rumah Terendam Air

27 November 2017 | 17:46 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani Menghadiri Raker PD Nasyiatul Aisyiyah Pematangsiantar

23 Februari 2024 | 17:15 WIB
Berita

Wali Kota Pematang Siantar Melantik 54 JPT Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional

10 Agustus 2023 | 17:05 WIB
Berita

Perumda Tirtauli Tak Layak Raih TOP BUMD Award. Proyek Optimalisasi Pipa Distribusi Tanpa Izin PTSP Provinsi Sumatera Utara

21 April 2022 | 15:17 WIB
Berita

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Idul Fitri 2023

14 April 2023 | 11:00 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar