Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Akhirnya Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara UU ITE

REDAKSIbyREDAKSI
14 November 2017 | 17:04 WIB
inRegional
0

Restorasidaily.com -Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, memvonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan.

Majelis hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana UU ITE. Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun enam bulan,” ungkap Hakim M Saptono saat membacakan amar putusan Buni Yani, Selasa 14 November 2017.

Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Keputusan Majelis Hakim terhadap vonis tersebut, berdasarkan beberapa pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan yaitu, Buni Yani seorang dosen yang seharusnya memberikan tauladan. Selain itu, tindakannya membuat keresahan umat beragama.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, selain itu juga mempunyai tanggungan keluarga,” bebernya.

Namun dalam putusan hakim tersebut tidak ada perintah kurungan, sebab menurut hakim masih ada upaya hukum lainnya. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani langsung menyatakan banding. Sementara dari jaksa menyatakan pikir-pikir.

“Kita akan ajukan banding, ini belum ada penetapan hukum secara tetap,” ucap Buni Yani usai Sidang.

Sesuai putusan Majelis Hakim, Buni Yani dikenakan Pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik jo Undang – Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE.

Pantauan di ruang sidang, ketuk palu putusan Majelis Hakim langsung disambut protes para pendukung Buni Yani yang menghadiri persidangan. Sempat terjadi kisruh kecil usai persidangan, namun situasi kembali kondusif setelah turun tangan kepolisian.

Buni berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51, Facebook. Pidato itu disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016.

Buni mengaku, mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI. Unggahan Buni membuat Ahok harus berurusan dengan hukum. Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Sementara itu, Buni terjerat kasus penghasutan berbau SARA. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
MTVN

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails
Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Warga Siantar State Geger, Ada Penemuan Tengkorak Manusia di Rumah Kosong

31 Mei 2021 | 23:02 WIB
Hukum & Kriminal

Paten ! Kapolres Simalungun Mulai Berantas Judi

27 September 2017 | 15:11 WIB
Berita

Jalan Komplek Perumahan Paradiso Korpri Rusak Parah

19 Oktober 2019 | 10:21 WIB
Hukum & Kriminal

KPK Dituding Jadi Alat Politik Kelompok Tertentu

1 Oktober 2017 | 10:59 WIB
Peristiwa

Kota Tebing Tinggi Mulai Tak Aman, RM Harapan Bundo Disatroni Maling

27 November 2017 | 00:03 WIB
Nasional

Memalukan ! MC Acara Deklarasi Tolak Politik Uang Salah Ucap Bait Lagu Indonesia Raya

14 Februari 2018 | 15:56 WIB
Berita

Madrasah Aliyah Negeri Kabanjahe Peringati Hari Santri Nasional

23 Oktober 2019 | 17:29 WIB
Regional

Anda Punya Rambut Uban Diusia Muda? Begini Cara Mengatasinya

8 Desember 2017 | 09:54 WIB
Karo

12 Tahun Lebih Diterlantarkan, Jalan Lingkar Kabanjahe akan Dibangun Kembali

21 November 2017 | 19:04 WIB
Berita

Perumda Tirtauli Tak Layak Raih TOP BUMD Award. Proyek Optimalisasi Pipa Distribusi Tanpa Izin PTSP Provinsi Sumatera Utara

21 April 2022 | 15:17 WIB
Berita

Mantan Anggota DPR RI Ajak Pemkab Karo Buat Danau Buatan 

31 Oktober 2019 | 16:06 WIB
Berita

Bertemu dengan Wesly Silalahi, DM Ater Siahaan Minta Program Pelatihan Pelaku Usaha Kuliner hingga ke Luar Negeri

14 September 2024 | 14:10 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar