Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Terlibat Penipuan Proyek Disporabudpar, Pegawai PU Tebing Tinggi Dituntut 3,5 Tahun

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
31 Oktober 2017 | 20:36 WIB
inHukum & Kriminal
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | TEBING TINGGI

Meski sudah pernah dibui atas kasus korupsi, seorang ASN di PU Kota Tebing Tinggi bernama Amir Hamzah ST, tetap melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ia menipu dua warga yang dijanjikan pengerjaan proyek pernaikan stadion sepak bola Ramlan Yatim. Kedua warga yang melaporkannya ke polisi pun mengalami kerugian Rp246 juta.

Selasa (31/10/2017), Amir Hamzah,ST didaulat sebagai terdakwa di depan Majelis Hakim PN Tebing Tinggi. Oleh ketua majelis hakim, Sangkot Tobing SH, ia dituntut 3 Tahun 6 Bulan, atas perbuatannya itu. Bahkan diakuinya pula, ia mantan narapidana atas kasus korupsi, beberapa waktu silam.

Didalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan kedua korban, David dan Mahmudin, serta M Hatta selaku pimpinan proyek dari Dinas Bencana Alam selaku rekan team Disporabudpar.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, berawal pada tanggal 5 Juli 2015, terdakwa Amir Hamzah,ST menghubungi David, menawarkan sekaligus menjualkan proyek perbaikan Stadion Sepak Bola Ramlan Yatim bernilai Rp2 miliar. David pun mempertanyakan harga proyek yang akan dijual tersebut. Terdakwa kemudian menjawabnya seharga Rp600 juta.

Karena Korban David tidak memiliki uang sebanyak itu, kemudian mendiskusikannya dengan Saksi Mahmuddin. David hanya mempunyai uang Rp.211.500.000, sedangkan Mahmuddin punya uang sejumlah Rp.35.000.000, maka jumlah keseluruhan uang tersebut adalah sebesar Rp.246.500.000,-

Mengetahui jumlah uang korban David dan Mahmuddin hanya sebesar Rp.246.500.000, terdakwa pun menyetujui dengan syarat sisanya akan dipotong saat DP 30% dari pekerjaan tersebut telah dicairkan. Jika pekerjaan tersebut tidak ada, maka seluruh uang milik David dan Mahmuddin akan dikembalikan.

 

Kemudian pada tanggal 08 Juli 2015, saksi korban David dan Mahmuddin menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa di Rumah Makan Sri Rahayu Kota Tebing Tinggi dengan membuatkan bukti serah terima uang berupa : 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 8 Juli 2015 penyerahan uang dari David kepada Amir Hamzah sebesar Rp.211.500.000,- (dua ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 8 Juli 2015 penyerahan uang dari Mahmuddin kepada Amir Hamzah sebesar Rp.35.000.000,-

Selanjutnya sekira bulan Oktober 2015 terdakwa memberitahukan David dan Mahmuddin bahwa proyek perbaikan Stadion Ramlan Yatim Kota Tebing Tinggi tidak jadi diberikan kepada korban David dan Mahmuddin. Atas pemberitahuan tersebut, selanjutnya korban David dan Mahmuddin meminta terdakwa untuk mengembalikan uang mereka, namun terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut.

Akibat Perbuatan yang dilakukan terdakwa, kini korban David dan Mahmuddin mengalami kerugian sebesar Rp.246.500.000. (Erwan)

Share23Tweet15SendShare

Berita Terkait

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails
Wesly Silalahi Diduga akan Kembalikan Setoran Uang 32 ASN yang Dijanjikan Jabatan Eselon
Hukum & Kriminal

Wesly Silalahi Diduga akan Kembalikan Setoran Uang 32 ASN yang Dijanjikan Jabatan Eselon

byRestorasidaily.com
7 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Isu dugaan praktek jual-beli jabatan dalam rotasi - mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera...

Read moreDetails
Bullying di SMK Tri Darma. Kepsek Mengaku Tidak Tahu, Oknum Guru Akui Tidak Izinkan Ikuti Pelajaran Matematika, Diduga Paksa Masuk Kelas Agama
Hukum & Kriminal

Bullying di SMK Tri Darma. Kepsek Mengaku Tidak Tahu, Oknum Guru Akui Tidak Izinkan Ikuti Pelajaran Matematika, Diduga Paksa Masuk Kelas Agama

byRestorasidaily.com
6 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Swasta Tri Sakti/Tri Darma Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Indra...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Hotlan Purba Melaporkan Tim Sukses Radiapoh Sinaga – Azi Pangaribuan yang Menciptakan Kegaduhan dan Pencemaran Nama Baiknya

4 November 2024 | 12:03 WIB
Berita

Temui Petugas KPPS, Sekcam Gunung Maligas Pungli Anggaran Pemilukada

10 Desember 2020 | 22:24 WIB
Berita

Bupati Simalungun Hadiri Grand Opening KS Barkh Water Boom di Karang Sari

3 November 2023 | 20:20 WIB
Berita

Ketua FKUB Beri Sambutan, Kepala BKPPD Simalungun Sibuk Main Ponsel

15 November 2022 | 22:15 WIB
Berita

Perlakuan Istimewa, Truk PT STTC Diizinkan Terobos Jalur Penyekatan PPKM Level 4

13 Agustus 2021 | 11:48 WIB
Berita

Perkuat Sinergitas dengan POLRI, Ka Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Silaturahmi ke Polres Simalungun

2 Juni 2024 | 09:15 WIB
Berita

Pentas Lumba-Lumba Beroperasi di Saat Azan dan Jadwal Sholat Zuhur

19 September 2019 | 16:40 WIB
Berita

Yonif 125/Simbisa dan Polres Tanah Karo Sinergi Berantas Penyakit Masyarakat

2 November 2019 | 22:46 WIB
Regional

Pasangan JR Saragih – Ance Selian Dicoret KPU Sumut, Polres Pematangsiantar Siaga 1

12 Februari 2018 | 16:28 WIB
Peristiwa

Lapangan Merdeka, “Sarang” Pelajar Bebas Merokok dan Memadu Kasih

12 Januari 2018 | 20:53 WIB
Berita

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA Membuka Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 57 Tahun 2023

28 Juli 2023 | 22:19 WIB
Peristiwa

Dua Pengendara Terkapar di Aspal Gang Cabe

17 Oktober 2017 | 22:15 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar