Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Terlibat Penipuan Proyek Disporabudpar, Pegawai PU Tebing Tinggi Dituntut 3,5 Tahun

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
31 Oktober 2017 | 20:36 WIB
inHukum & Kriminal
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | TEBING TINGGI

Meski sudah pernah dibui atas kasus korupsi, seorang ASN di PU Kota Tebing Tinggi bernama Amir Hamzah ST, tetap melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ia menipu dua warga yang dijanjikan pengerjaan proyek pernaikan stadion sepak bola Ramlan Yatim. Kedua warga yang melaporkannya ke polisi pun mengalami kerugian Rp246 juta.

Selasa (31/10/2017), Amir Hamzah,ST didaulat sebagai terdakwa di depan Majelis Hakim PN Tebing Tinggi. Oleh ketua majelis hakim, Sangkot Tobing SH, ia dituntut 3 Tahun 6 Bulan, atas perbuatannya itu. Bahkan diakuinya pula, ia mantan narapidana atas kasus korupsi, beberapa waktu silam.

Didalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan kedua korban, David dan Mahmudin, serta M Hatta selaku pimpinan proyek dari Dinas Bencana Alam selaku rekan team Disporabudpar.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, berawal pada tanggal 5 Juli 2015, terdakwa Amir Hamzah,ST menghubungi David, menawarkan sekaligus menjualkan proyek perbaikan Stadion Sepak Bola Ramlan Yatim bernilai Rp2 miliar. David pun mempertanyakan harga proyek yang akan dijual tersebut. Terdakwa kemudian menjawabnya seharga Rp600 juta.

Karena Korban David tidak memiliki uang sebanyak itu, kemudian mendiskusikannya dengan Saksi Mahmuddin. David hanya mempunyai uang Rp.211.500.000, sedangkan Mahmuddin punya uang sejumlah Rp.35.000.000, maka jumlah keseluruhan uang tersebut adalah sebesar Rp.246.500.000,-

Mengetahui jumlah uang korban David dan Mahmuddin hanya sebesar Rp.246.500.000, terdakwa pun menyetujui dengan syarat sisanya akan dipotong saat DP 30% dari pekerjaan tersebut telah dicairkan. Jika pekerjaan tersebut tidak ada, maka seluruh uang milik David dan Mahmuddin akan dikembalikan.

 

Kemudian pada tanggal 08 Juli 2015, saksi korban David dan Mahmuddin menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa di Rumah Makan Sri Rahayu Kota Tebing Tinggi dengan membuatkan bukti serah terima uang berupa : 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 8 Juli 2015 penyerahan uang dari David kepada Amir Hamzah sebesar Rp.211.500.000,- (dua ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 8 Juli 2015 penyerahan uang dari Mahmuddin kepada Amir Hamzah sebesar Rp.35.000.000,-

Selanjutnya sekira bulan Oktober 2015 terdakwa memberitahukan David dan Mahmuddin bahwa proyek perbaikan Stadion Ramlan Yatim Kota Tebing Tinggi tidak jadi diberikan kepada korban David dan Mahmuddin. Atas pemberitahuan tersebut, selanjutnya korban David dan Mahmuddin meminta terdakwa untuk mengembalikan uang mereka, namun terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut.

Akibat Perbuatan yang dilakukan terdakwa, kini korban David dan Mahmuddin mengalami kerugian sebesar Rp.246.500.000. (Erwan)

Share23Tweet15SendShare

Berita Terkait

Dugaan Jual – Beli Dapur SPPG di Kabupaten Simalungun, Bangunan MBG Mangkrak di Bosar Maligas
Berita

Dugaan Jual – Beli Dapur SPPG di Kabupaten Simalungun, Bangunan MBG Mangkrak di Bosar Maligas

byRestorasidaily.com
31 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Restotasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Dugaan praktek jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Read moreDetails
Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu
Berita

Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu

byRestorasidaily.com
13 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Seorang warga Kota Medan, Juliana (38), menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector dari...

Read moreDetails
Tanpa Surat Resmi, Kajari Simalungun Diduga Fasilitasi Pertemuan Mediasi Dugaan Korupsi MBG Yayasan Garuda Harapan Baru
Berita

Tanpa Surat Resmi, Kajari Simalungun Diduga Fasilitasi Pertemuan Mediasi Dugaan Korupsi MBG Yayasan Garuda Harapan Baru

byRestorasidaily.com
24 Juli 2026 | 22:01 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Ketua Yayasan Garuda Harapan Baru...

Read moreDetails
Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Sibolga

Tukang Becak Ditemukan Tewas di Lantai Rumah Warga

24 Maret 2018 | 21:42 WIB
Hukum & Kriminal

Balita Usia 3 Tahun Diduga Dicabuli Pamannya

19 Januari 2018 | 20:15 WIB
Hukum & Kriminal

Dirly si Penganiaya Siswi SMA Teladan Dihukum 12 Tahun Penjara

15 Maret 2018 | 20:07 WIB
Olahraga

Ketua Forki Siantar Daniel Silalahi Resmikan TC Atlit Karate

16 Januari 2018 | 17:53 WIB
Simalungun

Kukuhkan Pengurus Forasima. Bupati Simalungun: “Pemkab Simalungun Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak”

8 Juli 2022 | 20:58 WIB
Berita

KPUD Karo Launching Jingle dan Maskot Pilkada Karo 2020

14 November 2019 | 14:52 WIB
Berita

Akhirnya, Segel Masjid At-Taqwa Dibuka Manajemen Kebun Bah Jambi

13 Mei 2020 | 00:00 WIB
Karo

Hari Minggu, Bupati Karo Respon Keluhan Warga Melihat Genangan Air Setiap Musim Hujan

11 Maret 2018 | 16:33 WIB
Regional

Miliki 34,72 gram Ganja, Jim Silalahi Dituntut Hukuman 5,6 Tahun Penjara

4 Desember 2017 | 23:42 WIB
Berita

Diduga Depresi Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Seorang Advokat di Pematangsiantar Gantung Diri

21 Januari 2020 | 16:45 WIB
Berita

Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar

15 Oktober 2025 | 00:23 WIB
Peristiwa

Gelar Tes Urine Mendadak, 1 Polisi Tapanuli Tengah Positif Pemakai Narkoba

25 Januari 2018 | 17:00 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar