Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Terlibat Penipuan Proyek Disporabudpar, Pegawai PU Tebing Tinggi Dituntut 3,5 Tahun

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
31 Oktober 2017 | 20:36 WIB
inHukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com | TEBING TINGGI

Meski sudah pernah dibui atas kasus korupsi, seorang ASN di PU Kota Tebing Tinggi bernama Amir Hamzah ST, tetap melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ia menipu dua warga yang dijanjikan pengerjaan proyek pernaikan stadion sepak bola Ramlan Yatim. Kedua warga yang melaporkannya ke polisi pun mengalami kerugian Rp246 juta.

Selasa (31/10/2017), Amir Hamzah,ST didaulat sebagai terdakwa di depan Majelis Hakim PN Tebing Tinggi. Oleh ketua majelis hakim, Sangkot Tobing SH, ia dituntut 3 Tahun 6 Bulan, atas perbuatannya itu. Bahkan diakuinya pula, ia mantan narapidana atas kasus korupsi, beberapa waktu silam.

Didalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan kedua korban, David dan Mahmudin, serta M Hatta selaku pimpinan proyek dari Dinas Bencana Alam selaku rekan team Disporabudpar.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, berawal pada tanggal 5 Juli 2015, terdakwa Amir Hamzah,ST menghubungi David, menawarkan sekaligus menjualkan proyek perbaikan Stadion Sepak Bola Ramlan Yatim bernilai Rp2 miliar. David pun mempertanyakan harga proyek yang akan dijual tersebut. Terdakwa kemudian menjawabnya seharga Rp600 juta.

Karena Korban David tidak memiliki uang sebanyak itu, kemudian mendiskusikannya dengan Saksi Mahmuddin. David hanya mempunyai uang Rp.211.500.000, sedangkan Mahmuddin punya uang sejumlah Rp.35.000.000, maka jumlah keseluruhan uang tersebut adalah sebesar Rp.246.500.000,-

Mengetahui jumlah uang korban David dan Mahmuddin hanya sebesar Rp.246.500.000, terdakwa pun menyetujui dengan syarat sisanya akan dipotong saat DP 30% dari pekerjaan tersebut telah dicairkan. Jika pekerjaan tersebut tidak ada, maka seluruh uang milik David dan Mahmuddin akan dikembalikan.

 

Kemudian pada tanggal 08 Juli 2015, saksi korban David dan Mahmuddin menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa di Rumah Makan Sri Rahayu Kota Tebing Tinggi dengan membuatkan bukti serah terima uang berupa : 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 8 Juli 2015 penyerahan uang dari David kepada Amir Hamzah sebesar Rp.211.500.000,- (dua ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 8 Juli 2015 penyerahan uang dari Mahmuddin kepada Amir Hamzah sebesar Rp.35.000.000,-

Selanjutnya sekira bulan Oktober 2015 terdakwa memberitahukan David dan Mahmuddin bahwa proyek perbaikan Stadion Ramlan Yatim Kota Tebing Tinggi tidak jadi diberikan kepada korban David dan Mahmuddin. Atas pemberitahuan tersebut, selanjutnya korban David dan Mahmuddin meminta terdakwa untuk mengembalikan uang mereka, namun terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut.

Akibat Perbuatan yang dilakukan terdakwa, kini korban David dan Mahmuddin mengalami kerugian sebesar Rp.246.500.000. (Erwan)

Share23Tweet15SendShare

Berita Terkait

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “
Berita

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

byRestorasidaily.com
13 April 2026 | 18:32 WIB

Restorasidaily | Lubuk Pakam, Sumatera Utara  Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Lbp, pihak Tergugat Abdul Rajak Halifah Ali melalui...

Read moreDetails
Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya
Berita

Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya

byRestorasidaily.com
3 April 2026 | 11:21 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, sudah selayaknya mengganti jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ)...

Read moreDetails
Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI
Berita

Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI

byRestorasidaily.com
2 April 2026 | 18:49 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar MA, sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Ka Kankemenag...

Read moreDetails
Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor
Hukum & Kriminal

Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor

byRestorasidaily.com
1 April 2026 | 15:32 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Kepercayaan Negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Andika Mulia SPd, MSi sebagai Kepala Kantor...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Depresi, Seorang Narapidana Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Masjid

21 Februari 2018 | 16:27 WIB
Berita

Petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Ikuti Zoom Meeting Mentoring Evaluasi Rehabilitasi Pemasyarakatan Ditjen Pas Kemenkumham RI

8 Februari 2024 | 12:54 WIB
Pematangsiantar

Parkir Berlapis di Depan Loket, 2 Bus CV Paradep Dipaksa Maju oleh Wakapolres Pematangsiantar

29 Desember 2017 | 21:26 WIB
Simalungun

Tanpa Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, Pemkab Simalungun Selenggarakan Pargelaran Seni Budaya Multi Etnis

1 Desember 2017 | 12:09 WIB
Berita

Muklis, Pemuda Pematang Silampuyang ini Patah Tulang Kaki Dianiaya Security dan BKO Kebun Marihat

28 Oktober 2025 | 22:02 WIB
Regional

Kantongi 4 Paket Sabu, Rizal Pasrah Divonis 6 Tahun Penjara

23 November 2017 | 20:45 WIB
Simalungun

Dana Hibah 1,5 Miliar KPU Simalungun Langgar UU dan Permendagri

13 Oktober 2017 | 02:21 WIB
Karo

Kurang dari 24 Jam, Polsek Tigabinanga Tangkap Pelaku Penikaman Saragih

18 Januari 2018 | 19:49 WIB
Hukum & Kriminal

Terlibat Jaringan Narkotika, 1 Warga Depok Bersama 3 Pemuda Pematangsiantar Diamankan Polisi Simalungun

25 Januari 2018 | 16:06 WIB
Peristiwa

Laga Kambing, 2 Pengendara Sepedamotor Diopname

12 November 2017 | 21:27 WIB
Berita

Susanti Dewayani Menghadiri Pengucapan Sumpah/Janji 30 Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2024-2029

26 September 2024 | 12:05 WIB
Berita

Bunda PAUD Kabupaten Simalungun Buka Secara Resmi Sosialisasi Transisi PAUD ke SD

14 Agustus 2023 | 14:42 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar