Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Satu orang petani tidak boleh terdaftar ganda di beberapa kelompok tani berbeda untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Pendataan penerima pupuk subsidi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dikunci berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data lahan (maksimal 2 hektar).
Namun itu tidak berlaku bagi Pangulu (Kepala Desa) Nagori Mekar Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utaraa, Sudar Luberki dan istrinya, Dewi Setia Wati. Mereka dengan gampangnya terdata sebagai penerima pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK melebihi kuota di tiga kelompok tani.

Data diperoleh wartawan Restorasidaily.com, Kamis (24/9/2026), Sudar Luberki terdaftar di kelompok tani Simpati I dan Simpati XII. Di setiap kelompok tani, dia menerima alokasi 500 Kg pupuk Urea dan 600 Kg pupuk NPK. Istrinya, Dewi Setia Wati, juga terdata di kelompok tani Simpati XII dan Simpati V. Dirinya menerima alokasi 250 Kg pupuk Urea dan 300 Kg pupuk NPK di kelompok tani Simpati XII, lalu mendapatkan alokasi 500 Kg pupuk Urea dan 600 Kg pupuk NPK di kelompok tani Simpati V. Totalnya, mereka berhasil memperoleh 1.750 Kg pupuk Urea dan 2.100 Kg pupuk NPK.

Larangan dalam satu Kartu Keluarga sebagai penerima ganda (duplikasi) pupuk bersubsidi secara spesifik diatur dalam peraturan tata kelola pupuk bersubsidi. Aturan utama tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Sistem pendataan pertanian (SIMLUHTAN) dan e-RDKK dirancang agar satu petani hanya tercatat sekali berdasarkan lokasi lahan garapannya yang riil. Penyaluran pupuk bersubsidi disesuaikan dengan RDKK pada satu kelompok tani tempat petani tersebut benar-benar aktif menggarap lahan.
Ketika dicoba dikonfirmasi melalui panggilan seluler dan pesan WhatsApp, Pangulu Nagori Mekar Mulia, Sudar Luberki, belum bersedia memberikan tanggapan terkait nama dirinya dan istrinya sebagai penerima pupuk bersubsidi tersebut.(Silok)






