Restorasidaily | Simalungun Sumatera Utara
Lagi dan lagi, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni SAg, berbuat sewenang-wenang. Dirinya diduga melakukan pungutan liar berkedok Infak kepada orang tua siswa, guru honor, guru ASN dan PPPK untuk membeli tanah seluas 1 1/2 Rante.
Lebih dahsyatnya lagi, tindakan itu disebut-sebut tanpa persetujuan pengurus Komite MAN, dan uang Infak yang dibebankan itu untuk mengganti pinjaman uang dari Koperasi Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun.
Data diperoleh wartawan Restorasidaily.com, Sabtu (19/9/2026), Plt Kepala MAN Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni SAg telah menandatangani Berita Acara Rapat Komite, Nomor B-642/Ma.02.04/KP..00.1/08/2026, menggunakan kop surat milik MAN Simalungun, Jalan Asahan KM 28, Kelurahan Kerasaan 1, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Berita acara tersebut tidak turut ditandatangani oleh Ketua Komite MAN, Arbain Simatupang SH, SPd, MM dan Sekretaris Komite MAN, Supardi SE.
Di dalam berita acara tersebut, Dianti Kesuma Wahyuni menjelaskan bahwa tanah seluas 11/2 Rante dibeli seharga Rp180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah), lalu pihaknya mengajukan pinjaman uang Koperasi Al Ikhlas Kemenag Simalungun sebesar Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Namun Dianti Kesuma Wahyuni tidak menerangkan adanya selisih Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), dari pinjaman uang Koperasi dengan harga pembelian tanah, untuk digunakan apa. Ada kemungkinan, itu masuk ke kantong pribadi Dianti Kesuma Wahyuni.
Kemudian, Dianti Kesuma Wahyuni membebankan uang pinjaman koperasi kepada seluruh orang tua siswa, guru honor, guru ASN dan PPK dengan rincian, yakni guru (ASN dan PPPK) diwajibkan berinfak Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap bulan, guru honor berinfak Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), serta infak siswa setiap hari Rabu dan Jumat).
Seluruh Orang tua/Wali siswa dipaksa membayar iuran dengan estimasi, Kelas X sebesar Rp200.000, Kelas XI sebesar Rp150.000, dan Kelas XII sebesar Rp100.000, dengan jangka waktu pelunasan selama enam bulan sejak September 2026 hingga Pebruari 2027.
Plt Kepala MAN Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni SAg, yang coba dikonfirmasi terkait dugaan pungli berkedok Infak untuk pembelian tanah di MAN Simalungun, serta tentang adanya selisih uang sebesar Rp20.000.000 yang tidak diketahui peruntukannya, tidak bersedia memberikan tanggapannya. Tindakan sewenang-wenang Dianti Kesuma Wahyuni disinyalir telah membuat resah para guru dan orang tua siswa MAN Simalungun.(Silok)






